Liputan6.com, Jakarta Memahami arti dan fungsi setiap tanda rambu lalu lintas sangat penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan efisien. Dengan mematuhi rambu-rambu ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir secara signifikan karena informasi vital mengenai kondisi jalan di depan telah tersampaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, jenis-jenis tanda rambu lalu lintas dikelompokkan menjadi empat kategori utama. Kategori tersebut meliputi Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk. Setiap kategori memiliki fungsi dan karakteristik visual yang berbeda untuk memudahkan identifikasi oleh pengguna jalan.
Definisi ini juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keberadaan regulasi ini menegaskan pentingnya rambu sebagai instrumen hukum dalam pengaturan lalu lintas.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang tanda rambu lalu lintas melansir dari berbagai sumber, Jumat (25/7/2025).
Tanda Rambu Lalu Lintas Peringatan
Rambu peringatan berfungsi untuk memberitahukan pengguna jalan mengenai kondisi berbahaya atau potensi bahaya yang ada di depan. Bentuk dasar rambu peringatan adalah belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang atau tulisan berwarna hitam. Kombinasi warna ini dipilih untuk visibilitas tinggi dan memberikan sinyal kewaspadaan.
Mengutip dari laman resmi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Rambu peringatan adalah rambu lalu lintas yang berfungsi untuk memberitahukan pengguna jalan mengenai kondisi berbahaya atau potensi bahaya yang ada di depan. Pemahaman rambu ini sangat krusial agar pengendara dapat menyesuaikan kecepatan dan perilaku berkendara.
Beberapa contoh rambu peringatan yang sering ditemui meliputi:
Peringatan permukaan jalan yang licin
Rambu ini menginformasikan bahwa di depan ada kondisi jalan yang licin, misalnya karena bekas tumpahan minyak atau genangan air. Pengendara harus mengurangi kecepatan dan lebih berhati-hati agar tidak tergelincir atau kehilangan kendali.
Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri
Rambu ini memberitahukan bahwa lajur jalan di sebelah kiri akan menyempit. Pengemudi perlu bersiap untuk berpindah lajur ke kanan atau mengurangi kecepatan untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan di lajur sebelahnya.
Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
Rambu ini menunjukkan bahwa ada area di mana banyak pejalan kaki melintas, seperti di dekat sekolah atau pasar. Pengemudi harus meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, dan siap untuk berhenti jika ada pejalan kaki yang menyeberang.
Peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat (disabilitas)
Rambu ini memperingatkan bahwa di area tersebut banyak penyandang disabilitas yang mungkin melintas. Pengemudi harus sangat berhati-hati, memberi prioritas, dan peka terhadap kebutuhan mereka yang mungkin bergerak lebih lambat.
Peringatan banyak lalu lintas sepeda
Rambu ini mengindikasikan bahwa di jalur depan terdapat banyak pengendara sepeda. Pengemudi kendaraan bermotor harus waspada, menjaga jarak aman, dan memberi ruang yang cukup bagi pesepeda.
Peringatan banyak hewan liar melintas
Rambu ini menunjukkan bahwa di area tersebut sering terjadi perlintasan hewan liar, seperti di dekat hutan. Pengemudi perlu melambatkan laju kendaraan, meningkatkan kewaspadaan, dan siap untuk melakukan pengereman mendadak.
Peringatan pekerjaan di jalan
Rambu ini memberi tahu bahwa sedang ada pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan di jalan. Pengemudi harus berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan mematuhi petunjuk pengatur lalu lintas atau rambu sementara lainnya.
Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan)
Rambu ini adalah rambu peringatan umum yang dilengkapi dengan papan tambahan di bawahnya. Papan tambahan ini berisi tulisan atau simbol yang memberikan informasi lebih spesifik mengenai jenis peringatan yang dimaksud, seperti "RAWAN KECELAKAAN" atau "TANJAKAN CURAM".
Tanda Rambu Lalu Lintas Larangan
Rambu larangan adalah tanda rambu lalu lintas yang berfungsi untuk melarang suatu tindakan tertentu oleh pengguna jalan. Rambu ini umumnya berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, bingkai merah, dan simbol atau garis miring berwarna hitam. Desain ini secara visual mengkomunikasikan larangan dengan jelas.
Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang berfungsi untuk melarang suatu tindakan tertentu oleh pengguna jalan." Melanggar rambu larangan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti denda atau tilang.
Berikut adalah beberapa contoh rambu larangan yang penting diketahui:
Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
Rambu ini, yang sering dikenal sebagai rambu "STOP", mewajibkan semua kendaraan untuk berhenti total sebelum melanjutkan perjalanan. Pengemudi harus memastikan tidak ada konflik dengan lalu lintas dari arah lain atau pejalan kaki.
Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu, contoh: larangan melanjutkan perjalanan sebelum membayar tarif tol
Rambu ini mengindikasikan bahwa pengemudi tidak boleh melanjutkan perjalanan sebelum memenuhi suatu persyaratan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
Rambu ini, yang biasanya bergambar lingkaran merah dengan garis horizontal putih di tengah, berarti semua jenis kendaraan dilarang masuk ke area tersebut. Area ini mungkin merupakan jalan satu arah yang berlawanan atau jalur khusus.
Larangan masuk bagi sepeda motor
Rambu ini spesifik melarang pengendara sepeda motor untuk memasuki suatu ruas jalan atau area tertentu. Hal ini bisa diterapkan untuk menjaga keamanan pejalan kaki atau mengurangi kepadatan lalu lintas.
Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Rambu ini menunjukkan batas kecepatan maksimum yang diizinkan di ruas jalan tersebut adalah 40 kilometer per jam. Pengemudi wajib mengurangi kecepatan agar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton
Rambu ini melarang kendaraan berat dengan total berat 5 ton atau lebih untuk masuk ke area tersebut. Larangan ini biasanya diterapkan pada jembatan atau jalan kecil yang tidak dirancang untuk menahan beban besar.
Dilarang Masuk Strip
Rambu "Dilarang Masuk Strip" adalah rambu dengan simbol lingkaran merah dan garis horizontal putih di tengahnya. Rambu ini melarang semua pengguna jalan untuk memasuki area yang ditunjukkan, meskipun bisa ada pengecualian untuk pihak berwenang.
Dilarang Berhenti (Tanda S Dicoret)
Rambu dengan huruf "S" besar yang dicoret miring adalah rambu larangan berhenti. Pengemudi tidak diperbolehkan untuk berhenti sejenak, bahkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Pelanggaran rambu ini akan dikenakan sanksi tilang.
Dilarang Parkir (Tanda P Dicoret)
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf "P" besar yang dicoret miring dengan warna merah. Rambu ini secara tegas melarang kendaraan untuk parkir atau meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak bergerak di area tersebut. Melanggar rambu ini juga akan dikenakan sanksi tilang.
Tanda Rambu Lalu Lintas Perintah
Rambu perintah adalah tanda rambu lalu lintas yang mewajibkan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu. Rambu ini umumnya berbentuk lingkaran berwarna dasar biru dengan simbol atau panah berwarna putih. Bentuk dan warna ini dirancang agar mudah dikenali sebagai instruksi yang harus dipatuhi.
Rambu perintah adalah rambu lalu lintas yang mewajibkan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu. Mematuhi rambu perintah sangat penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas, serta mencegah terjadinya kecelakaan.
Beberapa contoh rambu perintah yang sering dijumpai adalah:
1. Perintah mengikuti ke arah kiri
Rambu ini menginstruksikan pengemudi untuk mengikuti arah jalan yang berbelok ke kiri. Biasanya ditempatkan di persimpangan atau tikungan yang mengharuskan semua kendaraan berbelok ke arah tersebut demi kelancaran lalu lintas.
2. Perintah belok ke arah kiri
Rambu ini memerintahkan pengemudi untuk wajib belok kiri di persimpangan atau titik tertentu. Pengemudi tidak diizinkan untuk berjalan lurus atau berbelok ke arah lain, karena hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas.
3. Perintah berjalan lurus
Rambu ini mengarahkan pengemudi untuk terus berjalan lurus ke depan. Rambu ini sering ditemukan di persimpangan di mana belok kanan atau kiri mungkin tidak diizinkan, atau untuk mempertahankan aliran lalu lintas yang lurus.
4. Perintah memilih lurus atau belok kanan
Rambu ini memberikan pilihan kepada pengemudi untuk berjalan lurus atau berbelok ke kanan. Biasanya ditempatkan sebelum persimpangan yang memiliki dua opsi jalur yang diperbolehkan.
5. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
Rambu ini menginstruksikan pengemudi untuk wajib memasuki atau menggunakan jalur/lajur yang ditunjukkan oleh panah pada rambu. Tujuannya adalah untuk mengatur lalu lintas agar tetap teratur dan efisien.
6. Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan
Rambu ini menunjukkan bahwa kendaraan wajib berjalan dengan kecepatan minimal yang tertera pada rambu tersebut. Rambu ini biasanya ditempatkan di jalan tol atau jalan raya yang dirancang untuk kecepatan tinggi, untuk mencegah kendaraan berjalan terlalu lambat.
Tanda Rambu Lalu Lintas Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu ini umumnya ditandai dengan warna dasar hijau dan gambar atau lambang yang berwarna putih. Warna hijau secara universal diasosiasikan dengan informasi dan petunjuk arah.
Rambu petunjuk berfungsi untuk memberikan panduan atau informasi kepada pengguna jalan mengenai arah, lokasi, fasilitas, atau rute tertentu. Rambu ini sangat membantu pengemudi dalam navigasi dan menemukan tujuan.
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis rambu petunjuk dan penggunaannya:
Pendahulu petunjuk jurusan pada Persimpangan di depan
Rambu ini berfungsi sebagai pemberi informasi awal tentang arah tujuan sebelum mencapai persimpangan. Dalam konteks pengaturan lalu lintas dinamis, rambu ini dapat menampilkan informasi real-time seperti "Ruas Jalan menuju Tomang-Slipi-Senayan mengalami penutupan sementara".
Rambu ini memberikan informasi langsung mengenai arah yang dituju pada suatu titik tertentu, seringkali di persimpangan itu sendiri. Dengan sistem dinamis, rambu ini bisa memberitahukan kondisi spesifik seperti "Penutupan sementara Ruas Jalan menuju Jelambar".
Karakteristik dan Regulasi Tanda Rambu Lalu Lintas
Sistem tanda rambu lalu lintas dirancang dengan karakteristik visual yang spesifik untuk memastikan pesan tersampaikan secara cepat dan efektif. Setiap rambu memiliki standar khusus dalam hal ukuran, warna, bentuk, dan penempatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep dasar rambu ini dibangun atas prinsip komunikasi universal yang dapat dipahami tanpa memandang latar belakang pendidikan atau bahasa pengguna jalan.
Sistem pewarnaan rambu lalu lintas mengikuti standar internasional yang telah disesuaikan dengan kondisi lokal. Misalnya, warna kuning pada rambu peringatan dipilih karena memiliki visibilitas tinggi dan secara psikologis memberikan sinyal kewaspadaan. Warna ini mudah terlihat dalam berbagai kondisi cuaca dan pencahayaan, sehingga efektif untuk menyampaikan pesan peringatan di jalan.
Sementara itu, warna merah pada rambu larangan memiliki makna universal sebagai tanda bahaya atau larangan, menekankan pentingnya kepatuhan. Penggunaan simbol, warna, dan bentuk geometris tertentu memungkinkan pesan dapat tersampaikan dengan cepat dan lugas kepada pengguna jalan, mengingat keputusan dalam berkendara seringkali harus diambil dalam waktu yang sangat singkat.
Tips Aman Berkendara
Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk tanda rambu lalu lintas, serta kesadaran akan kondisi diri dan lingkungan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara aktif mengkampanyekan berbagai tips untuk meningkatkan keselamatan di jalan.
Berikut adalah beberapa tips aman berkendara yang penting untuk diperhatikan:
1. Patuhi Prinsip 4A (Alertness, Awareness, Attitude, Anticipation)
Menurut Kemenhub dalam Sosialisasi Safety Riding (Tangerang, 19 September 2024), pengendara aman adalah mereka yang "memperhatikan kondisi mental dan fisik pengendara itu sendiri, memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi peraturan, mengontrol emosi dan memahami rute perjalanan" sebagai penerapan prinsip 4A: Kewaspadaan, Kesadaran, Sikap Baik, dan Antisipasi.
2. Gunakan Helm yang Tepat, Simpan dengan Benar
Melansir dari Sosialisasi Keselamatan Berkendara (Palembang, 8 Desember 2018), Menhub menegaskan tiga kunci penting berkendara: “menggunakan helm, mengatur kecepatan dengan baik, dan memastikan kondisi motor bagus.” Helm wajib diklik dengan benar untuk keamanan maksimal.
3. Batasi Kecepatan Maksimal di Kawasan Pemukiman/Wisata
Menurut arahan Menhub (6 November 2021), di kawasan wisata dan pemukiman berlaku kecepatan maksimal 30 km/jam, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain seperti pesepeda, pejalan kaki, dan warga sekitar.
4. Pastikan Kendaraan Layak Jalan
Dalam liputan safety riding di Bekasi (September 2023), pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara. Pemeriksaan rutin seperti rem check dan usia kendaraan layak sangat penting untuk mencegah kecelakaan teknis.
Kemenhub dalam semangat kampanye #YukSelamatBersama (Maret 2021) menekankan bahwa keselamatan transportasi baru bisa tercapai melalui kolaborasi antar elemen masyarakat. Pendekatan edukasi (#SALUD) dan penegakan aturan berjalan bersamaan.
6. Perhatikan Kondisi Fisik-Mental Pengemudi
Dalam pujian kepada pengemudi ojek online (Juli 2024), Menhub mengingatkan para pengemudi agar memprioritaskan “kondisi mental dan fisik mereka sendiri” sebelum mengambil kendaraan agar dapat berkendara aman untuk diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.
7. Komitmen Bersama melalui Lima Pilar Keselamatan Jalan
Saat Kick Off PNKJ 2024 (21 Juli 2024), Menhub menjelaskan keberadaan lima pilar keselamatan jalan, yaitu manajemen keselamatan, infrastruktur, kendaraan layak jalan, perilaku pengguna, dan penanganan korban pasca kecelakaan semua memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan.
FAQ Seputar Tanda Rambu Lalu Lintas
1. Apa Fungsi Utama Tanda Rambu Lalu Lintas Selain Mengatur Jalan?
Tanda rambu lalu lintas tidak hanya untuk mengatur kendaraan, tapi juga untuk mencegah kecelakaan dengan memberikan informasi kondisi jalan di depan. Selain itu, rambu juga membantu pengendara menyesuaikan kecepatan, arah, hingga kewaspadaan di titik rawan.
2. Apakah Warna Tanda Rambu Lalu Lintas Memiliki Makna Tertentu?
Ya, setiap warna memiliki arti berbeda, seperti merah untuk larangan, kuning untuk peringatan, biru untuk perintah, dan hijau untuk petunjuk. Warna ini membantu pengendara memahami tindakan yang harus diambil secara cepat tanpa perlu membaca detail tulisan.
3. Apa Bedanya Rambu Peringatan dan Rambu Larangan?
Rambu peringatan biasanya berbentuk segitiga berwarna kuning dengan simbol hitam, menandakan adanya potensi bahaya di depan seperti tikungan tajam. Sedangkan rambu larangan berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan garis merah, melarang tindakan tertentu seperti dilarang parkir atau dilarang belok.
4. Apakah Ada Rambu Lalu Lintas Unik di Indonesia?
Ada! Misalnya, rambu peringatan “awas banyak anak menyeberang” yang sering ditemukan di dekat sekolah dengan simbol anak membawa tas. Beberapa daerah juga menggunakan rambu penunjuk objek wisata lokal dengan simbol tradisional sesuai kearifan lokal.
5. Mengapa Rambu Lalu Lintas Harus Dibaca dan Dipatuhi Pengendara?
Karena rambu menjadi bahasa jalan raya yang menyatukan semua pengendara, baik yang dari luar kota maupun penduduk lokal. Dengan membaca dan mematuhinya, risiko tabrakan, salah jalur, hingga terkena tilang dapat dihindari.
6. Apakah Rambu Lalu Lintas Bisa Berubah di Waktu Tertentu?
Bisa, terutama untuk rambu lalu lintas elektronik atau rambu lalu lintas sementara pada saat proyek perbaikan jalan. Rambu tersebut menampilkan informasi yang dapat berubah, seperti arah buka-tutup jalur, pembatasan jalur tertentu pada jam sibuk, atau kondisi cuaca ekstrem.
7. Bagaimana Cara Menghafal Makna Rambu Lalu Lintas dengan Mudah?
Coba gunakan teknik asosiasi warna dan bentuk, misalnya segitiga kuning selalu untuk waspada, lingkaran merah untuk larangan, dan persegi panjang hijau atau biru untuk petunjuk. Kamu juga bisa mencoba kuis online tentang rambu lalu lintas agar hafal sambil bermain.