Syarat sah puasa adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar puasa seseorang diterima secara syariat. Jika tidak memenuhi syarat ini, seseorang tidak bisa menjalankan puasa dengan sah, meskipun sudah menahan lapar dan haus sepanjang hari.
Berikut syarat sah puasa yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam
Puasa hanya diwajibkan bagi Muslim, sedangkan non-Muslim tidak memiliki kewajiban ini.
- Baligh atau Dewasa
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk belajar berpuasa secara bertahap.
- Berakal Sehat
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak memiliki kesadaran penuh tidak diwajibkan menjalankan puasa.
- Tidak dalam Keadaan Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
- Mengetahui Waktu Puasa
Puasa harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika seseorang salah menghitung waktu berbuka atau sahur, puasanya bisa batal. Jika semua syarat sah ini terpenuhi, seseorang dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar dan diterima secara syariat.
Dikutip dari Nu Online, beragama Islam menjadi pondasi utama terlaksananya puasa, sebagaimana tertulis dalam hadits yang diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)