Bisa Adukan Oknum Polisi Bermasalah, Begini Cara Lapor ke Divpropam Lewat Aplikasi WhatsApp

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan oknum polisi yang bermasalah tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka layanan aduan yang dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait personel kepolisian yang dinilai melakukan pelanggaran.

Layanan pengaduan ini diumumkan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diinformasikan bahwa laporan dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141 yang beroperasi selama 24 jam. Dengan sistem ini, pengaduan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, tanpa perlu repot mengunjungi kantor kepolisian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendukung langkah ini dan menilai bahwa sistem pengaduan via WhatsApp merupakan mekanisme efektif untuk menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Masyarakat bisa langsung menyampaikan keluh kesah. Laporan itu lalu bisa langsung ditindaklanjuti. Mekanisme ini menjadi mekanisme yang efektif. Ini sebuah langkah positif," ujar anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam dikutip dari ANTARA pada Rabu (12/2). 

1. Cara Mengajukan Laporan Polisi Bermasalah Lewat WhatsApp

Mengajukan laporan mengenai polisi bermasalah kini lebih mudah dengan layanan WhatsApp yang disediakan oleh Divisi Propam Polri. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Hubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141.
  • Kirimkan salam pembuka, misalnya "Selamat pagi" atau "Selamat siang".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Setelah NIK dikirimkan, sistem akan memberikan tautan untuk melengkapi data diri.
  • Pelapor diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta.
  • Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP sebagai verifikasi data.
  • Setelah data dikirim, sistem akan mengeluarkan tautan formulir pengaduan.
  • Pelapor harus mengisi formulir pengaduan secara lengkap.

Setelah pengisian selesai, pelapor akan menerima rekapitulasi pengaduan.

2. Mengecek Status Laporan yang Telah Diajukan

Setelah mengajukan pengaduan, pelapor dapat memeriksa status laporan mereka dengan langkah-langkah berikut:

  • Hubungi kembali nomor WhatsApp 0855-5555-4141.
  • Kirimkan salam pembuka seperti yang dilakukan saat awal melapor.
  • Masukkan nomor registrasi pengaduan yang telah diberikan setelah formulir selesai diisi.
  • Sistem akan memberikan informasi mengenai perkembangan laporan.

Jika laporan dirasa belum mendapat respons yang memadai, pelapor dapat menindaklanjutinya dengan menghubungi akun X resmi @Divpropam. "Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik," demikian pernyataan dari Divisi Propam Polri.

3. Alternatif Layanan Aduan Selain WhatsApp

Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menyediakan kanal lain untuk pengaduan masyarakat:

  • Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di berbagai wilayah terdekat.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan secara langsung, disarankan untuk membawa dokumen pendukung, seperti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi serta identitas pelapor untuk keperluan verifikasi.

4. Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?

Layanan ini tidak hanya digunakan untuk melaporkan tindak pelanggaran biasa oleh polisi, tetapi juga mencakup beberapa kasus lain, seperti:

  • Polisi yang terlibat tindak penyalahgunaan wewenang.
  • Personel kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online.
  • Oknum polisi yang melakukan pemerasan, intimidasi, atau kekerasan.
  • Polisi yang melanggar kode etik profesi kepolisian.

Dengan layanan ini, diharapkan polisi yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas demi meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

5. Pertanyaan Umum Seputar Layanan Aduan Polisi Bermasalah

Apakah laporan ini bersifat rahasia?

Ya, laporan yang diajukan melalui WhatsApp Divisi Propam Polri dijamin kerahasiaannya untuk melindungi identitas pelapor.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan?

Waktu penanganan bervariasi tergantung pada tingkat kompleksitas laporan yang diajukan.

Apakah ada sanksi bagi pelapor yang memberikan informasi palsu?

Ya, mengajukan laporan palsu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|