Liputan6.com, Jakarta - Ramadan merupakan bulan penuh berkah yang dinanti umat muslim. Namun, bagi kaum hawa, siklus menstruasi terkadang bertepatan dengan bulan suci ini. Pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah mandi wajib setelah sahur jika haid baru selesai?
Menjelang sahur, seorang wanita baru saja selesai dari masa haid dan belum sempat mandi wajib. Apakah puasanya sah jika ia menunda mandi hingga setelah sahur? Fenomena ini cukup umum terjadi dan menimbulkan beragam pertanyaan seputar hukum dan kesahahan puasa.
Banyak perempuan muslim bertanya-tanya mengenai kesesuaian antara waktu sahur dan pelaksanaan mandi wajib setelah haid. Meskipun ada anjuran untuk selalu menjaga kesucian sebelum beribadah, termasuk sahur, namun apakah hal ini menjadi syarat mutlak?
Praktisnya, terkadang waktu sempit dan kondisi tertentu membuat seseorang menunda mandi wajib hingga setelah sahur. Maka, penting untuk mengetahui hukumnya menurut ajaran Islam agar ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.
Kejelasan hukum ini penting untuk memberikan ketenangan batin bagi para muslimah dalam menjalankan ibadah puasa. Tidak jarang, kebimbangan dan rasa kurang yakin akan kesucian diri dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Memahami tuntunan agama secara benar, diharapkan setiap muslimah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Minggu (2/2/2025).
Wanita muslim yang sedang haid masih bisa melakukan amalan-amalan di bulan suci ramadhan. Apa saja ya?
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur Setelah Haid?
Berdasarkan berbagai sumber dan pendapat ulama, mandi wajib setelah sahur usai haid diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini didukung oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub (karena berjima’), kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menunda mandi junub hingga setelah Subuh, namun puasanya tetap sah. Melansir dari Kemenag Bali, hal ini juga diperkuat oleh pendapat para ulama yang menyatakan bahwa menunda mandi wajib hingga setelah fajar tidak mempengaruhi sahnya puasa.
Penjelasan lebih lanjut, menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu: “Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa mandi wajib setelah Subuh tidak membatalkan puasa, baik untuk orang yang junub maupun wanita yang baru suci dari haid. Kemenag Bali juga menjelaskan bahwa meskipun diperbolehkan, lebih utama untuk mandi wajib sebelum Subuh agar dapat memulai puasa dalam keadaan suci.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa anjuran untuk mandi wajib sebelum subuh tetaplah dianjurkan. Hal ini didasari pada prinsip menjaga kesucian diri sebelum melakukan ibadah, termasuk sahur. Sahur merupakan bagian penting dalam ibadah puasa, dan memulai sahur dalam keadaan suci merupakan bentuk penghormatan dan kesyukuran kepada Allah SWT. Demikian, meskipun puasanya tetap sah, mandi wajib sebelum sahur tetap menjadi amalan yang lebih utama.
Kesimpulannya, puasa tetap sah meskipun mandi wajib dilakukan setelah sahur. Namun, menurut Kemenag Bali, lebih utama dan dianjurkan untuk mandi wajib sebelum Subuh. Hal ini bukan karena mandi wajib setelah sahur membatalkan puasa, melainkan karena menjaga kesucian diri merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah. Jika demikian, perempuan muslim dapat lebih tenang menjalankan ibadah puasa tanpa ragu akan kesahanya.
Batas Waktu dan Ketentuan Mandi Wajib Setelah Haid
Waktu yang tepat untuk mandi wajib setelah haid sebenarnya tidak memiliki batasan waktu yang kaku. Yang terpenting adalah wanita tersebut sudah suci dari haid. Namun, menurut berbagai sumber dan pendapat ulama, mandi wajib sebelum waktu Subuh lebih utama.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah; “Sesungguhnya Nabi SAW pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menunda mandi junub hingga waktu Subuh, dan puasanya tetap sah. Kemenag Bali juga menjabarkan, bahwa menunda mandi wajib hingga setelah fajar tidak membatalkan puasa. Namun, lebih utama untuk mandi sebelum waktu Subuh agar dapat memulai ibadah puasa dalam keadaan suci.
Meskipun diperbolehkan mandi wajib setelah Subuh, tetap dianjurkan untuk segera mandi setelah suci dari haid. Hal ini agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tenang. Selain itu, menjaga kebersihan diri juga merupakan bagian penting dari ajaran Islam.
Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan mandi wajib setelah haid:
- Pastikan benar-benar suci dari haid. Periksa kembali kebersihan diri untuk memastikan tidak ada lagi darah haid yang keluar.
- Niatkan dalam hati untuk mandi wajib.
- Basuh seluruh anggota tubuh dengan air yang suci dan mengalir.
- Utamakan mandi sebelum Subuh, namun jika tidak memungkinkan, mandi setelah Subuh tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Memahami batas waktu dan ketentuan mandi wajib setelah haid, wanita muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang. Ingat, kesucian diri sebelum beribadah merupakan hal yang dianjurkan.