Bolehkah Sahur Jam 5 Pagi karena Kesiangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta Di bulan Ramadhan, pertanyaan tentang bolehkah sahur jam 5 pagi karena kesiangan sering muncul di kalangan umat Muslim. Hal ini wajar terjadi mengingat padatnya aktivitas yang terkadang membuat seseorang ketiduran hingga melewatkan waktu sahur ideal. Kondisi seperti ini membuat banyak orang bertanya-tanya apakah masih diperbolehkan untuk sahur ketika waktu sudah menunjukkan pukul 5 pagi.

Memahami hukum dan ketentuan terkait bolehkah sahur jam 5 pagi karena kesiangan menjadi sangat penting untuk memastikan keabsahan puasa yang akan dijalankan. Apalagi dengan adanya perbedaan waktu subuh di berbagai daerah, pemahaman yang tepat tentang batasan waktu sahur menjadi kunci utama dalam menjalankan ibadah puasa dengan benar.

Bagi mereka yang pernah mengalami situasi bangun kesiangan dan bertanya-tanya bolehkah sahur jam 5 pagi karena kesiangan, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan pendapat para ulama. Dengan memahami bolehkah sahur jam 5 pagi karena kesiangan secara komprehensif, diharapkan dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan sesuai syariat.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum penjelasannya, pada Kamis (30/1).

Tradisi ronda dan membangunkan sahur masih berlangsung di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sejak jam 3 dini hari anak-anak menabuh drum membangunkan warga untuk Sahur. Sayangnya banyak remaja yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Pengertian dan Keutamaan Sahur dalam Islam

Sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang hendak menjalankan ibadah puasa. Aktivitas makan dan minum di waktu sahur memiliki berbagai keutamaan yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda, "Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan."

Manfaat sahur tidak hanya terbatas pada aspek spiritual, tetapi juga memberikan manfaat praktis bagi orang yang berpuasa. Ibnu Abbas mengutip sabda Nabi SAW yang menjelaskan bahwa sahur dapat membantu seseorang memiliki tenaga untuk menjalani aktivitas di siang hari selama berpuasa. Selain itu, sahur juga menjadi pembeda antara puasa umat Islam dengan puasa ahli kitab.

Mengakhirkan waktu sahur juga merupakan anjuran yang memiliki nilai tersendiri dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyatakan "Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur." Namun, tentu saja pengakhiran sahur ini tetap harus memperhatikan batasan waktu yang telah ditentukan dalam syariat.

Batasan Waktu Sahur Menurut Syariat

Al-Qur'an telah memberikan penjelasan yang jelas mengenai batasan waktu sahur dalam surah Al-Baqarah ayat 187. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Wa kuluu wasyrabuu hattaa yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajri tsumma atimmush-shiyaama ilal-laili"

Artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."

Dalam praktiknya di Indonesia, terdapat istilah waktu imsak yang biasanya berlangsung sekitar 10 menit sebelum waktu subuh. Perlu dipahami bahwa imsak merupakan bentuk kehati-hatian yang diterapkan agar puasa tidak batal ketika adzan subuh berkumandang. Imsak sendiri bukan merupakan batasan waktu sahur yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Batasan sebenarnya untuk waktu sahur adalah ketika terbitnya fajar shadiq, yang ditandai dengan munculnya cahaya putih di ufuk timur. Hal ini diperkuat dengan hadits dari Anas bin Malik yang meriwayatkan bahwa jarak antara sahur dan shalat subuh bersama Rasulullah SAW adalah sekitar waktu membaca 50 ayat Al-Qur'an.

Hukum Sahur Setelah Masuk Waktu Subuh

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang tidak diperbolehkan untuk melanjutkan makan sahur setelah terbitnya fajar shadiq atau berkumandangnya adzan subuh. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika waktu subuh telah tiba dan masih ada makanan di mulut, maka makanan tersebut harus dikeluarkan untuk menjaga keabsahan puasa.

Terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits tersebut menyatakan bahwa jika seseorang mendengar adzan sementara masih ada makanan di tangannya, diperbolehkan untuk menyelesaikan makannya terlebih dahulu. Namun, hal ini harus dipahami dalam konteks adzan pertama pada zaman Rasulullah SAW, bukan adzan yang menandakan masuknya waktu subuh.

Dalam konteks modern, terutama di Indonesia, adzan yang berkumandang di masjid-masjid adalah adzan yang menandakan masuknya waktu subuh. Oleh karena itu, ketika adzan subuh telah berkumandang, sebaiknya segera menghentikan aktivitas makan dan minum untuk menjaga keabsahan puasa.

Solusi dan Rekomendasi bagi yang Kesiangan

Bagi mereka yang mengalami situasi bangun kesiangan hingga melewati waktu subuh, tidak diperbolehkan untuk melakukan sahur. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan tetap harus menjalankan puasa dan menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka.

Untuk menghindari situasi kesiangan bangun sahur, beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

  • Mengatur waktu tidur yang cukup di malam hari
  • Memasang alarm dengan suara yang dapat membangunkan
  • Meminta bantuan keluarga untuk membangunkan
  • Tidak tidur terlalu larut malam
  • Menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dan sehat

Penting untuk diingat bahwa sahur merupakan sunnah yang memiliki banyak keutamaan, namun bukan berarti puasa menjadi tidak sah jika tidak melakukan sahur. Yang terpenting adalah memulai puasa sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|