Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengatur mekanisme perhitungannya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Surat Edaran Menaker 2025.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah setara dengan satu bulan upah penuh. Namun, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Dasar Pemberian THR bagi Pekerja
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada:
- Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
- Pekerja harian lepas, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.
Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan tidak membayar tepat waktu, sanksi administratif bisa dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Rumus Perhitungan THR untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun
Pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, tetapi jumlahnya dihitung berdasarkan durasi kerja mereka.
Rumus Resmi Perhitungan THR
Rumus Resmi Perhitungan THR (Masa kerja dalam bulan) x (1 bulan upah ÷ 12)
Contoh Perhitungan
Contoh 1:
Pekerja A bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Maka perhitungan THR-nya adalah: (6 × Rp5.000.000) ÷ 12 = Rp2.500.000
Jadi, pekerja A mendapatkan THR sebesar Rp2.500.000.
Contoh 2:
Pekerja B bekerja selama 10 bulan dengan gaji Rp4.800.000 per bulan.
Maka perhitungannya: (10 × Rp4.800.000) ÷ 12 = Rp4.000.000
Jadi, pekerja B mendapatkan THR sebesar Rp4.000.000.
Perhitungan ini berlaku untuk semua pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tanpa terkecuali.
Cara Menghitung THR bagi Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja dengan sistem upah harian, perhitungan THR sedikit berbeda. Begini rinciannya:
- Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar rata-rata upah yang didapat dalam 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.
THR Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturannya!
Menurut Surat Edaran Menaker 2025, THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, kecuali jika ada kesepakatan yang menguntungkan pekerja.
Jika ada pelanggaran terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan adalah:
- Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
- Denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
- Sanksi lain yang diatur dalam regulasi tenaga kerja.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu, disarankan untuk melaporkan ke Posko Pengaduan THR Kemnaker atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pertanyaan Seputar THR Pekerja Kurang dari 1 Tahun
1. Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan THR?
Ya, pekerja dengan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.
2. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR?
Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau Posko Pengaduan THR Kemnaker jika tidak menerima haknya.
3. Jika saya bekerja 2 bulan, apakah saya mendapatkan THR?
Ya, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetap berhak atas THR dengan perhitungan proporsional.
4. Kapan THR harus dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Apakah pekerja magang berhak mendapatkan THR?
Pekerja magang umumnya tidak mendapatkan THR, kecuali ada ketentuan dari perusahaan yang mengatur sebaliknya.