Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan kita atau kita ingin membayarkan zakat untuknya, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan sesuai syariat.
1. Menentukan Apakah Kakak Perempuan Berhak Diberikan atau Diwakilkan Zakatnya
Dalam Islam, seseorang wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia memiliki tanggungan, seperti anak, istri, atau orang tua yang tidak mampu, maka zakatnya juga harus dibayarkan untuk mereka.
Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan, misalnya ia belum menikah dan tidak memiliki penghasilan yang mencukupi, maka kita dapat menunaikan zakat atas namanya. Namun, jika ia mampu secara finansial, maka ia wajib menunaikannya sendiri.
2. Menghitung Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai contoh, di Indonesia, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Untuk tahun 2024, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, tergantung daerahnya.
Jika kita ingin membayar zakat fitrah untuk kakak perempuan, kita tinggal mengalikan jumlah zakat dengan jumlah orang yang dizakati.
Zakat fitrah harus ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:
- Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu sunnah: Setelah sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu mubah: Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
- Waktu makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri, karena zakat fitrah yang terlambat tidak lagi bernilai zakat, melainkan sedekah biasa.
Agar lebih utama, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadan, menjelang Idul Fitri, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh penerima zakat.
4. Menyalurkan Zakat dengan Cara yang Benar
Setelah menentukan jumlah zakat dan waktunya, langkah selanjutnya adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Mustahik zakat fitrah meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad di jalan Allah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).