Liputan6.com, Jakarta Tanda-tanda di tempat umum merupakan elemen krusial yang seringkali luput dari perhatian kita sehari-hari. Keberadaan simbol-simbol ini memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi setiap individu yang beraktivitas di ruang publik. Memahami berbagai macam tanda di tempat umum adalah sebuah keharusan untuk memastikan interaksi yang aman dan efisien di lingkungan sekitar kita.
Tanda-tanda ini dirancang untuk menyampaikan informasi penting secara cepat dan mudah dipahami, bahkan tanpa memerlukan penjelasan verbal. Rambu lalu lintas, misalnya, berfungsi sebagai petunjuk yang ditempatkan di sepanjang jalan raya untuk memberikan informasi kepada pengendara, baik berupa peringatan, larangan, informasi, maupun petunjuk arah. Dinas Perhubungan Tulungagung lewat laman resminya menekankan bahwa setiap orang di jalan raya harus memahami pentingnya rambu lalu lintas untuk memastikan keselamatan pengendara dan mengatur arus lalu lintas secara efisien.
Tanda-tanda ini tidak hanya ditemukan di jalan raya, tetapi juga di berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan taman. Mengenali macam macam tanda di tempat umum membantu kita untuk bertindak sesuai aturan, menghindari potensi bahaya, dan memanfaatkan fasilitas publik dengan optimal. Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang macam macam tanda di tempat umum melansir dari berbagai sumber, Selasa (29/7/2025).
Pengertian Tanda di Tempat Umum
Tanda di tempat umum adalah simbol, gambar, atau tulisan yang ditempatkan di area publik dengan tujuan untuk menyampaikan informasi, petunjuk, peringatan, atau larangan kepada masyarakat. Keberadaan tanda-tanda ini sangat penting untuk mengatur perilaku, menjaga keselamatan, dan memastikan kelancaran aktivitas di ruang publik.
Menurut buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 3, tanda-tanda di tempat umum bertujuan untuk memberikan informasi, petunjuk, atau peringatan kepada orang-orang yang berada di area tersebut. Informasi dan petunjuk yang diberikan bisa sangat beragam, sehingga ada banyak sekali jenis tanda yang umum ditemui. Pembahasan mengenai berbagai jenis tanda di tempat umum juga merupakan bagian dari materi buku Bahasa Indonesia kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 57-58, di mana siswa diajarkan untuk mengenali bentuk, arti, dan fungsi berbagai macam tanda.
Contohnya dijelaskan dalam buku Bahasa Indonesia: Keluargaku Unik untuk SD Kelas II sebagai berikut:
- Tanda segitiga kuning adalah peringatan akan bahaya.
- Tanda tersebut mengingatkan agar kita berhati-hati.
- Tanda lingkaran merah yang dicoret adalah larangan.
- Tanda tersebut melarang kita melakukan sesuatu.
Tanda-tanda ini menjadi alat komunikasi non-verbal yang efektif, mampu melampaui batasan bahasa dan budaya. Desain visual yang universal memungkinkan pesan tersampaikan dengan cepat, membantu individu membuat keputusan yang tepat dalam berbagai situasi di ruang publik.
Jenis-Jenis Tanda Berdasarkan Fungsi Utama
Tanda-tanda di tempat umum dapat dikategorikan berdasarkan fungsi utamanya, yang meliputi larangan, peringatan, petunjuk, dan informasi. Setiap kategori memiliki karakteristik visual yang khas, seperti warna dan bentuk, untuk memudahkan identifikasi dan pemahaman. Berikut selengkapnya dirangkum dari Dinas Perhubungan Tulungagung:
- Tanda Larangan (Prohibisi)
Tanda larangan berfungsi untuk menunjukkan tindakan atau perilaku tertentu yang tidak diperbolehkan. Fungsinya adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan di tempat umum. Contoh umum dari tanda ini adalah larangan merokok atau larangan parkir. Rambu larangan menunjukkan tindakan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasar tanda jenis ini umumnya putih dengan lambang atau tulisannya berwarna hitam atau merah. Tanda larangan juga sering berbentuk lingkaran merah yang dicoret, yang berarti melarang kita melakukan sesuatu.
- Tanda Peringatan (Warning)
Tanda peringatan berarti memberikan informasi tentang potensi bahaya atau risiko yang mungkin terjadi. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan atau cedera dengan memberitahukan orang-orang tentang bahaya yang ada. Contohnya termasuk tanda peringatan bahaya tinggi pada area konstruksi atau jalan licin. Rambu jenis ini digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan akan kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan. Warna dasar rambu peringatan adalah kuning dengan simbol atau tulisan berwarna hitam. Tanda segitiga kuning secara spesifik merupakan peringatan akan bahaya dan mengingatkan kita untuk berhati-hati.
- Tanda Petunjuk (Directional)
Sesuai namanya, tanda petunjuk memberikan arahan atau panduan ke lokasi atau tujuan tertentu. Fungsinya adalah untuk membantu orang menemukan jalan mereka, seperti tanda petunjuk ke pintu keluar, toilet, atau lokasi penting lainnya. Rambu petunjuk jurusan, misalnya, menggunakan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih untuk menunjukkan arah ke kota, daerah, atau wilayah. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih. Sementara itu, rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
- Tanda Informasi (Informational)
Tanda informasi bertujuan untuk memberikan informasi umum atau spesifik tentang suatu hal. Fungsinya adalah untuk memberikan wawasan atau fakta kepada orang-orang. Contohnya adalah papan informasi di museum atau tanda informasi jadwal transportasi umum. Tanda ini memberikan data atau fakta yang relevan bagi pengguna tempat umum, membantu mereka memahami lingkungan sekitar dan layanan yang tersedia.
Tanda Khusus untuk Keselamatan dan Darurat
Selain kategori fungsional di atas, terdapat pula tanda-tanda khusus yang secara spesifik berkaitan dengan keselamatan dan situasi darurat. Tanda-tanda ini dirancang untuk memberikan panduan cepat dan jelas dalam kondisi yang memerlukan respons segera.
- Tanda Keselamatan (Safety)
Tanda keselamatan menunjukkan lokasi peralatan keselamatan, seperti peralatan pemadam kebakaran atau tempat pertolongan pertama. Fungsinya adalah untuk memudahkan akses ke peralatan keselamatan dan membantu dalam situasi darurat. Tanda keselamatan juga dapat berupa rambu yang memberikan informasi kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat, karyawan, atau pengunjung di tempat kerja maupun tempat umum. Warna tanda rambu keselamatan bervariasi; merah untuk larangan atau bahaya, kuning untuk peringatan, biru untuk instruksi atau informasi, dan hijau untuk rute darurat atau pertolongan pertama. Rambu hijau, misalnya, umumnya berbentuk persegi panjang dengan piktogram putih dengan latar belakang hijau, dan bagian hijau dari tanda harus setidaknya 50% dari tanda.
- Tanda Crosswalk (Penyeberangan Pejalan Kaki)
Tanda ini menunjukkan lokasi yang aman untuk pejalan kaki menyeberang jalan. Fungsinya adalah untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan mengarahkan lalu lintas kendaraan untuk memberi prioritas kepada pejalan kaki. Tanda ini sangat penting di area perkotaan yang padat, membantu mengurangi risiko kecelakaan antara pejalan kaki dan kendaraan.
- Tanda Evakuasi
Tanda evakuasi menunjukkan jalur evakuasi darurat. Fungsi utamanya adalah untuk membantu orang untuk segera meninggalkan bangunan atau area dalam situasi darurat seperti kebakaran atau gempa bumi. Tanda evakuasi juga dapat mengindikasikan jalur evakuasi pada saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau tsunami, biasanya berwarna hijau dengan simbol bencana alam. Tanda evakuasi adalah tanda yang menunjukkan arah dan lokasi jalur evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat, berfungsi untuk membantu orang-orang keluar dari gedung atau area yang menjadi bahaya dalam situasi darurat. Menurut peraturan pemerintah, setiap gedung umum harus memiliki tanda evakuasi yang jelas dan mudah dipahami.
Rambu Lalu Lintas: Pentingnya Aturan di Jalan
Rambu lalu lintas adalah salah satu jenis macam macam tanda di tempat umum yang paling umum dan krusial, khususnya di jalan raya. Rambu ini diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Rambu lalu lintas merupakan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di sepanjang jalan raya untuk memberikan informasi kepada pengendara, dapat berupa tanda peringatan, larangan, informasi, atau petunjuk arah. Rambu lalu lintas memastikan keselamatan pengendara dan mengatur arus lalu lintas secara efisien. Dengan mematuhi rambu lalu lintas, pengendara dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan raya. Dinas Perhubungan Tulungagung menjelaskan bahwa rambu lalu lintas berlaku sepanjang waktu, baik siang maupun malam hari, dan pengendara diharapkan untuk selalu memperhatikan serta mentaati aturan yang tertera pada rambu tersebut.
Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai alat komunikasi visual yang penting.
Karakteristik Visual dan Klasifikasi Rambu Lalu Lintas
Sistem rambu lalu lintas dirancang untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh setiap pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Setiap rambu memiliki standar khusus dalam hal ukuran, warna, bentuk, dan penempatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Konsep dasar rambu lalu lintas dibangun atas prinsip komunikasi universal yang dapat dipahami tanpa memandang latar belakang pendidikan atau bahasa.
Penggunaan simbol, warna, dan bentuk geometris tertentu memungkinkan pesan dapat tersampaikan dengan cepat dan efektif kepada pengguna jalan. Hal ini sangat penting mengingat keputusan dalam berkendara harus diambil dalam waktu yang sangat singkat. Sistem pewarnaan rambu lalu lintas mengikuti standar internasional yang telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Warna kuning pada rambu peringatan dipilih karena memiliki visibilitas tinggi dan secara psikologis memberikan sinyal kewaspadaan. Warna ini mudah terlihat dalam berbagai kondisi cuaca dan pencahayaan, sehingga efektif untuk menyampaikan pesan peringatan. Sementara itu, warna merah pada rambu larangan memiliki makna universal sebagai tanda bahaya atau larangan, mengindikasikan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Klasifikasi rambu lalu lintas di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan fungsi dan tujuan pemasangannya. Rambu peringatan, misalnya, berfungsi memberikan informasi tentang kondisi atau bahaya potensial di jalan yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari pengendara, ditandai dengan warna dasar kuning cerah dan simbol hitam. Rambu larangan dirancang untuk melarang tindakan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu kelancaran lalu lintas, dengan ciri khas warna dasar putih, lingkaran merah, dan garis diagonal merah. Rambu perintah memberikan instruksi wajib yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan, dengan karakteristik warna dasar biru dan simbol putih. Rambu petunjuk berfungsi memberikan informasi navigasi dan lokasi fasilitas umum, biasanya menggunakan warna dasar hijau atau biru dengan tulisan putih.
Berbagai macam tanda di tempat umum ini mencakup beragam informasi, mulai dari rambu tikungan tajam, jalan bergelombang, jalan licin, hingga rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti. Ada pula rambu yang bersifat perintah seperti wajib berhenti atau wajib belok, serta rambu informasi seperti arah tujuan, jarak tempuh, atau lokasi fasilitas umum seperti rumah sakit dan kantor polisi. Rambu-rambu ini, termasuk rambu papan tambahan yang memberikan informasi pelengkap dan rambu nomor rute yang menunjukkan identifikasi jalur jalan tertentu, secara keseluruhan membentuk sistem komunikasi visual yang kompleks namun esensial untuk keselamatan dan kelancaran aktivitas di ruang publik.
Sumber:
Dinas Perhubungan Tulungagung
Buku Arif Cerdas Untuk Sekolah Dasar Kelas 3
Buku Bahasa Indonesia: Keluargaku Unik untuk SD Kelas II
Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
QnA Seputar Macam Macam Tanda di Tempat Umum
1. Apa yang dimaksud dengan tanda larangan di tempat umum dan contohnya?
Jawaban: Tanda larangan adalah simbol yang menunjukkan suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan di area tersebut. Contohnya adalah tanda "Dilarang Merokok", "Dilarang Masuk", atau "Dilarang Memotret" yang biasanya memiliki warna dasar merah dan simbol silang.
2. Kenapa simbol petunjuk darurat biasanya berwarna hijau?
Jawaban: Warna hijau dipilih karena secara psikologis menenangkan dan mudah dikenali dalam kondisi darurat. Simbol ini menunjukkan arah evakuasi, jalur keluar darurat, atau lokasi alat pemadam kebakaran, sehingga harus terlihat jelas tanpa memberi kesan panik.
3. Apa bedanya antara rambu peringatan dan rambu informasi?
Jawaban:Rambu peringatan biasanya berwarna kuning dan bertujuan mengingatkan bahaya atau kondisi khusus, misalnya “Lantai Licin”. Sedangkan rambu informasi memberikan petunjuk atau arahan, seperti “Toilet”, “Tempat Ibadah”, atau “Loket Tiket”.
4. Apa arti simbol lingkaran biru dengan gambar helm di dalamnya?
Jawaban: Simbol ini termasuk tanda wajib yang berarti semua orang yang berada di area tersebut wajib menggunakan helm pengaman. Tanda seperti ini umum dijumpai di proyek konstruksi atau area industri.
5. Apakah tanda di tempat umum berlaku secara internasional?
Jawaban: Banyak simbol di tempat umum menggunakan standar internasional ISO atau simbol universal agar mudah dimengerti lintas bahasa. Misalnya, simbol toilet pria dan wanita, tanda evakuasi, atau larangan merokok sudah umum dipakai di banyak negara.
6. Bagaimana cara mengenali tanda bahaya bahan kimia di ruang publik?
Jawaban: Biasanya tanda bahaya bahan kimia berbentuk segitiga atau berlian dengan ikon seperti api, tengkorak, atau tangan terbakar. Simbol ini menandakan zat berbahaya seperti korosif, mudah terbakar, atau beracun yang harus dihindari oleh pengunjung umum.
7. Mengapa penting untuk mengajarkan anak-anak mengenali tanda di tempat umum?
Jawaban: Karena tanda-tanda ini adalah bentuk komunikasi visual yang cepat dan jelas untuk menjaga keselamatan. Anak-anak perlu tahu arti tanda seperti “Jangan Lari”, “Zona Dilarang Masuk”, atau “Pintu Darurat” agar mereka bisa bertindak dengan benar saat berada di ruang publik.