Dalam meniatkan zakat fitrah untuk orang lain, terdapat beberapa jenis niat yang dapat diucapkan sesuai dengan subjek yang diniatkan. Berikut adalah macam-macam niat zakat fitrah untuk orang lain:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Bagi seorang suami yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk istrinya, niat yang diucapkan adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan istri dan keluarganya, termasuk dalam hal ibadah seperti zakat fitrah. Dengan membayarkan zakat fitrah untuk istri, seorang suami telah menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dan membantu istrinya dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
Perlu diingat bahwa niat harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran bahwa ibadah ini semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk dipuji atau dilihat oleh orang lain. Niat yang tulus akan menjadi kunci diterimanya ibadah zakat fitrah oleh Allah SWT.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Untuk orangtua yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakinya, niat yang diucapkan adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Dalam niat ini, orangtua sebaiknya menyebutkan nama anak laki-laki yang dizakati untuk memperjelas niat. Hal ini penting karena niat adalah landasan dari ibadah, dan kejelasan niat akan membantu dalam memastikan ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.
Membayarkan zakat fitrah untuk anak merupakan bentuk tanggung jawab orangtua dalam mengajarkan nilai-nilai Islam kepada generasi penerus. Dengan demikian, anak-anak akan tumbuh dengan pemahaman yang baik tentang pentingnya berbagi dan menunaikan kewajiban agama sejak dini.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orangtua yang ingin membayarkan zakat fitrah untuk anak perempuannya, niat yang diucapkan adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Sama seperti niat untuk anak laki-laki, dalam niat ini juga sebaiknya disebutkan nama anak perempuan yang dizakati. Hal ini untuk memastikan kejelasan niat dan ketepatan tujuan zakat fitrah yang dikeluarkan.
Orangtua yang membayarkan zakat fitrah untuk anaknya telah menjalankan peran sebagai wali yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan pendidikan agama anak-anaknya. Dengan membiasakan anak-anak dengan ibadah zakat, orangtua telah menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial yang akan membentuk karakter mereka di masa depan.
4. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Jika seseorang dipercaya untuk membayarkan zakat fitrah atas nama orang lain (selain keluarga inti), niat yang diucapkan adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Dalam niat ini, perlu disebutkan nama spesifik orang yang dizakati agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan. Hal ini penting karena niat adalah landasan dari ibadah, dan kejelasan niat akan membantu dalam memastikan ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT.
Mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain diperbolehkan dalam Islam, asalkan orang yang diwakilkan tersebut terpercaya dan amanah. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk membayarkan zakat fitrah secara langsung.