Pajak THR Berapa Persen? Pahami Aturan dan Cara Hitung Terbaru 2026

3 hours ago 2
  • Apakah THR dikenakan pajak?
  • Bagaimana cara menghitung pajak THR dengan metode TER?
  • Apa perbedaan antara TER dan tarif progresif dalam perhitungan PPh 21?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya, banyak pekerja mulai mencari informasi seputar pajak THR berapa persen agar dapat memperkirakan jumlah bersih tunjangan yang akan diterima. Tambahan pendapatan ini memang selalu dinantikan, apalagi kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat cukup signifikan. Pemahaman mengenai potongan pajak menjadi penting, supaya tidak muncul kebingungan saat nominal THR masuk ke rekening dalam jumlah berbeda dari perkiraan awal.

Pertanyaan terkait pajak THR berapa persen juga sering muncul, setelah pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata dalam perhitungan PPh 21. Sebagian karyawan merasa potongan tahun ini terlihat berbeda dibanding periode sebelumnya. Situasi tersebut mendorong banyak orang mencari penjelasan lebih rinci, agar dapat memahami dasar penghitungan pajak atas penghasilan tambahan tersebut.

Topik pajak THR berapa persen sebenarnya tidak bisa dijawab melalui satu angka tunggal. Besaran potongan dipengaruhi total penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungan, serta kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak. Setiap individu bisa memiliki nominal pemotongan berbeda walaupun menerima nilai THR serupa. Inilah alasan pentingnya memahami komponen perhitungan secara menyeluruh.

Melalui pembahasan lengkap mengenai pajak THR berapa persen, pembaca diharapkan mampu mengetahui cara menghitung potongan secara mandiri sebelum menerima slip gaji. Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/2/2026).

Memahami Pajak THR: Apakah Tunjangan Hari Raya Kena Pajak?

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016, atau sering disebut Permenaker THR), THR merupakan bentuk penghasilan tambahan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh beserta keluarganya menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan finansial, sekaligus memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan antara manajemen perusahaan dan karyawan. 

Berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus memiliki hak atas THR. Pekerja yang masa kerjanya mencapai 12 bulan atau lebih secara berkesinambungan berhak menerima THR penuh, setara dengan satu bulan gaji pokok. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan diberikan THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan cara membagi jumlah bulan kerja aktif dengan angka 12, lalu hasilnya dikalikan satu bulan gaji pokok. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi pekerja yang baru memulai masa kerja tetapi tetap berhak menerima tunjangan sesuai proporsinya.

THR sebagai Penghasilan Tidak Teratur dan Pajak PPh 21

THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur karena hanya diberikan satu kali dalam satu tahun atau periode tertentu. Sebagai penghasilan yang diterima oleh pekerja, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, meskipun bersifat tambahan, THR tetap dihitung sebagai komponen penghasilan kena pajak, dan perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan pajak sebelum THR diserahkan kepada karyawan.

Besaran THR dan Perhitungan Proporsional

Besaran THR yang diterima oleh pekerja bervariasi tergantung status pekerjaan dan durasi kerja. Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan durasi kerja yang telah ditempuh. Formula perhitungan THR proporsional adalah sebagai berikut:

Rumus perhitungan THR proporsional:

THR = Masa Kerja 12 × Gaji Pokok

Selain itu, beberapa perusahaan memilih memberikan tambahan tunjangan di luar ketentuan resmi sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang berprestasi atau loyal, yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Pajak THR dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pajak yang dikenakan atas THR ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan karyawan. THR termasuk penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Berikut gambaran tarif PPh 21:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menambahkan jumlah THR ke dalam penghasilan bulanan karyawan, lalu dikalikan tarif progresif sesuai ketentuan PPh 21. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR biasanya lebih tinggi dibanding bulan normal karena penggunaan metode perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang disesuaikan dengan praktik terbaik internasional.

Aturan THR Kena Pajak

Ketentuan mengenai pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016. Regulasi ini menetapkan bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang wajib diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Beberapa ketentuan utama dalam peraturan tersebut antara lain:

  • THR termasuk sebagai komponen penghasilan tambahan yang masuk dalam perhitungan PPh 21.
  • Pemotongan pajak dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan, sehingga karyawan menerima THR setelah dikurangi pajak sesuai peraturan.
  • Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pemotongan PPh 21 atas THR kepada Direktorat Jenderal Pajak, menjamin transparansi dan kepatuhan pajak.

Potongan THR Menggunakan Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Pemotongan pajak THR kini dapat dilakukan melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), sebuah metode yang dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional. Skema ini bertujuan agar karyawan tidak terbebani secara berlebihan sekaligus memudahkan perusahaan dalam perhitungan pajak.

Cara kerja TER adalah dengan menghitung tarif pajak rata-rata berdasarkan total penghasilan tahunan karyawan, termasuk gaji bulanan dan THR. Tarif rata-rata yang dihasilkan kemudian digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dipotong dari THR. Metode ini membuat pemotongan pajak menjadi lebih terukur dan adil, terutama bagi karyawan dengan penghasilan bervariasi.

Secara umum, TER PPh 21 dibagi menjadi dua jenis, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian:

1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif Efektif Bulanan diterapkan bagi karyawan tetap dan dikategorikan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penentuan kategori mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi ke dalam beberapa kategori, misalnya Kategori A, Kategori B, dan Kategori C, sehingga pemotongan pajak menyesuaikan profil penghasilan masing-masing wajib pajak.

2. Tarif Efektif Harian

Sementara itu, Tarif Efektif Harian berlaku untuk pekerja tidak tetap atau karyawan dengan penghasilan harian, mingguan, borongan, atau per satuan pekerjaan. Skema ini menyesuaikan pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto harian, contohnya:

  • Penghasilan hingga Rp450.000 per hari dikenakan tarif 0 persen.
  • Penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000 per hari dikenakan tarif 0,5 persen.

Dengan penerapan dua skema TER ini, pemotongan pajak THR menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan pola penghasilan masing-masing karyawan, sekaligus membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien.

Contoh Simulasi Perhitungan Pajak THR

Untuk mempermudah pemahaman mengenai mekanisme pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), berikut disajikan beberapa ilustrasi perhitungan yang merepresentasikan kondisi karyawan dengan status dan tanggungan berbeda. Simulasi ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh 1: Karyawan Lajang Tanpa Tanggungan

Seorang karyawan berstatus lajang tanpa tanggungan menerima gaji pokok sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan memperoleh THR senilai Rp 8.000.000. Berdasarkan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk lajang tanpa tanggungan, tarif efektif rata-rata (TER Bulanan) yang berlaku adalah 5%. Dengan demikian, perhitungan pajak atas THR dilakukan sebagai berikut:

Pajak THR= THR×TER Bulanan= 8.000.000×5%= 400.000

Artinya, perusahaan akan memotong Rp 400.000 dari THR karyawan tersebut sebelum penyerahan, sehingga jumlah THR yang diterima bersih adalah Rp 7.600.000. Simulasi ini menggambarkan bagaimana tarif TER disesuaikan dengan status dan jumlah tanggungan karyawan, memberikan pemahaman sederhana mengenai pajak THR bagi pekerja lajang.

Contoh 2: Karyawan Menikah dengan Dua Anak

Karyawan lain berstatus sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok yang diterima adalah Rp 15.000.000 per bulan, dan THR yang diperoleh sama besarnya, yaitu Rp 15.000.000. Mengacu pada kategori PTKP untuk pekerja menikah dengan dua tanggungan, TER Bulanan yang berlaku adalah 7%. Perhitungan pajak THR untuk karyawan ini dilakukan sebagai berikut:

Pajak THR= THR×TER Bulanan=15.000.000×7%=1.050.000

Dengan pemotongan ini, karyawan akan menerima THR bersih sebesar Rp 13.950.000. Contoh ini menunjukkan bahwa jumlah pajak THR akan meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan dan kompleksitas tanggungan, sesuai prinsip progresivitas PPh 21.

Simulasi sederhana tersebut membantu pekerja memahami perbedaan pemotongan pajak THR berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, serta tarif TER yang berlaku. Dengan memahami contoh ini, karyawan dapat memperkirakan jumlah THR yang diterima bersih dan menyesuaikan perencanaan keuangan menjelang Hari Raya.

FAQ Seputar Topik

Apakah THR dikenakan pajak?

Ya, THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. THR akan dikenakan pajak jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun.

Bagaimana cara menghitung pajak THR dengan metode TER?

Cara menghitung pajak THR dengan metode TER dimulai dengan menggabungkan seluruh penghasilan bruto bulanan (gaji, tunjangan, THR, bonus). Penghasilan bruto ini kemudian dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan yang sesuai dengan kategori PTKP karyawan. Pada akhir tahun, perhitungan akan disesuaikan kembali dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Apa perbedaan antara TER dan tarif progresif dalam perhitungan PPh 21?

TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif tetap yang digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan persentase tertentu, berlaku untuk masa Januari-November. Sedangkan tarif progresif adalah tarif berlapis yang meningkat sesuai besarnya Penghasilan Kena Pajak, digunakan untuk perhitungan PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir (Desember).

Siapa yang bertanggung jawab memotong dan menyetor pajak THR?

Pemotongan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur, termasuk THR, dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan disetorkan ke kas negara. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak THR karyawan.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|