Penangkapan Anakan Ikan Pora-Pora Marak di Danau Toba, DPRD Sumut Minta Gubernur Segera Terbitkan Peraturan Larangan Tangkap Ikan Kecil

8 hours ago 1

SUMUT-Aktivitas penangkapan ikan bilih atau yang familiar disebut dengan sebutan ikan pora-pora dengan menggunakan net 0, 5 kembali marak tanpa aturan yang jelas di kawasan perairan Danau Toba khususnya di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

Hal tersebut disampaikan R Sidabutar dan M Damanik yang juga berprofesi sebagai nelayan tradisional di perairan Kabupaten Simalungun dan Toba yang juga menolak keras adanya penangkapan ikan pora-pora anakan yang masih berukuran bibit, Selasa, 03 Maret 2026.

Menurutnya, penangkapan ikan pora-pora secara tak beraturan dan bebas hingga di hulu sungai yang mengalir ke Danau Toba kembali marak dan memicu kekhawatiran akan kelestarian ekosistem dan populasi ikan di perairan danau vulkanik terbesar di dunia tersebut.

Sidabutar mengaku bahwa sejumlah nelayan dilaporkan telah melakukan penangkapan ikan pora-pora secara besar-besaran dengan menggunakan bagan atau pukat harimau dengan net 0, 5 mili meter sehingga ikan masih berukuran kecil sudah disapu habis,  

"Praktik ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dalam jangka panjang dan diperkirakan jika tidak segera ada aturan, ikan pora-pora akan kembali punah seperti 7 tahun silam, "ujar Sidabutar 

Dia berharap agar pemerintah mengambil sikap tegas dan mengeluarkan peraturan larangan menangkap ikan pora-pora anakan demi keberlangsungan ekosistem tersebut dan kelestarian ikan pora-pora di perairan Danau Toba 

Terpisah, Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk segera menerbitkan peraturan yang melarang penangkapan ikan berukuran kecil di Danau Toba dan larangan menggunakan net di bawah 1 inci. 

“Perlu ada regulasi yang tegas agar penangkapan ikan, khususnya pora-pora, tidak dilakukan secara sembarangan. Jika ikan kecil terus ditangkap, maka dalam beberapa tahun ke depan stok ikan bisa menurun drastis", ujarnya.

Menurut Gusmiyadi, peraturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di Danau Toba. Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, praktik tangkap berlebihan akan sulit dikendalikan.

Selain itu, DPRD Sumut juga mendorong dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem danau. Sosialisasi tentang ukuran layak tangkap dan musim penangkapan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.(Karmel) 

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|