Penyebab THR Belum Cair dan Cara Menghadapinya, Panduan Lengkap

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Idul Fitri, masalah THR belum cair menjadi kekhawatiran utama bagi banyak pekerja di Indonesia. Situasi THR belum cair ini dapat menimbulkan kesulitan bagi para karyawan yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Mengingat pentingnya THR bagi kesejahteraan pekerja, pemerintah telah menetapkan regulasi yang ketat mengenai pembayaran THR.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, masih banyak kasus THR belum cair yang dilaporkan setiap tahunnya, menyebabkan keresahan di kalangan pekerja dan keluarganya.

Untuk mengantisipasi dan menangani masalah THR belum cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan berbagai fasilitas dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang penyebab, solusi, dan langkah-langkah yang dapat diambil ketika menghadapi masalah keterlambatan pembayaran THR.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, pada Kamis (6/2).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.

Regulasi dan Ketentuan Pembayaran THR

Pembayaran THR di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja. Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Besaran THR yang wajib dibayarkan oleh pengusaha ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Hal ini sesuai dengan pernyataan tegas dari Menteri Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa pengecualian.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Cara Melaporkan THR yang Belum Cair

Kemnaker telah menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses melalui platform digital untuk membantu pekerja yang mengalami masalah THR belum cair. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melaporkan keterlambatan pembayaran THR:

1. Kunjungi portal resmi Posko THR di https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard

2. Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel

3. Buat kata sandi dengan kriteria khusus yang ditentukan

4. Setelah berhasil mendaftar, masuk ke akun dan pilih menu "Pengaduan THR"

5. Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas

6. Lampirkan dokumen pendukung jika ada

7. Kirimkan laporan dan tunggu tindak lanjut dari Kemnaker

Layanan Konsultasi THR

Selain sistem pelaporan, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pekerja memahami hak-hak mereka terkait THR. Layanan ini dapat diakses melalui:

1. Portal www.kemnaker.go.id

2. Pilih menu "Layanan" dan "Posko THR"

3. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar

4. Pilih menu "Konsultasi THR"

5. Pilih wilayah perusahaan

6. Isi data diri lengkap

7. Mulai konsultasi dengan petugas Kemnaker

Layanan konsultasi ini menyediakan informasi mengenai perhitungan THR, hak-hak pekerja, dan solusi untuk berbagai masalah terkait THR. Petugas yang bertugas akan memberikan panduan dan jawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tindakan Preventif dan Solusi Menghadapi THR Belum Cair

Untuk mengantisipasi masalah THR belum cair, ada beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:

  • Dokumentasikan dengan baik masa kerja dan besaran gaji
  • Pahami regulasi dan ketentuan THR yang berlaku
  • Jalin komunikasi yang baik dengan pihak manajemen
  • Bergabung dengan serikat pekerja untuk mendapatkan dukungan kolektif
  • Simpan bukti-bukti komunikasi terkait THR

Jika menghadapi masalah THR belum cair, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Komunikasikan masalah dengan bagian HRD atau manajemen
  • Dokumentasikan setiap komunikasi yang dilakukan
  • Ajukan pengaduan formal melalui Posko THR Kemnaker
  • Manfaatkan layanan konsultasi untuk mendapatkan panduan
  • Ikuti prosedur yang disarankan oleh Kemnaker

Penting untuk tetap bersikap profesional dan mengikuti jalur hukum yang tersedia dalam menyelesaikan masalah THR belum cair.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|