Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebagai bentuk kemudahan, mereka diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa bagi mereka yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa, diperbolehkan membayar fidyah sebagai gantinya.
Berikut adalah golongan orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah:
1. Orang Tua Renta
Orang lanjut usia yang fisiknya sudah lemah dan tidak mampu menjalankan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada pendapat Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa hukum dalam surah Al-Baqarah ayat 184 masih berlaku bagi lansia yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa. Mereka diwajibkan untuk memberikan makan kepada seorang miskin sebagai gantinya, tanpa harus mengqada puasa.
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi kesehatan dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mereka hanya cukup membayar fidyah atau harus mengqada puasanya juga. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqada, sedangkan yang lain menyatakan bahwa keduanya wajib dilakukan.
3. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Bagi seseorang yang menderita penyakit berat dan tidak ada harapan untuk sembuh, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada penjelasan Abdullah Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit berkepanjangan boleh menebusnya dengan fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
4. Orang yang Meninggal dalam Keadaan Berutang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka keluarganya berkewajiban membayarkan fidyah bagi almarhum. Hal ini berlaku jika orang tersebut meninggalkan puasa karena alasan syar’i, misalnya sakit yang diperkirakan sembuh tetapi belum sempat mengqada hingga wafat, atau sakit berkepanjangan yang membuatnya tidak mungkin berpuasa hingga ajal menjemput.
5. Orang yang Menunda Membayar Utang Puasa tanpa Udzur
Menunda qada puasa Ramadan tanpa alasan yang sah hingga memasuki Ramadan berikutnya termasuk dalam perkara yang tidak dianjurkan dalam Islam. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan yang dibenarkan, maka menurut mayoritas ulama, ia wajib mengqada puasanya sekaligus membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan sebagai bentuk denda atas kelalaiannya.
Dengan adanya aturan fidyah ini, Islam menunjukkan kemudahan bagi umatnya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Selain sebagai bentuk pengganti, fidyah juga mengandung nilai sosial yang tinggi karena memberikan manfaat bagi kaum fakir miskin.