7 Potret Agnez Mo di Lagu ‘Bilang Saja’ Masih Umur 16 Tahun, Kini Didenda Rp 1,5 M

23 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada penyanyi kenamaan Agnez Mo. Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja", sebuah lagu yang pernah ia bawakan ketika masih menyandang nama panggung Agnes Monica. Putusan ini dibacakan pada 30 Januari 2025, mendakwa Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu tersebut.

Kasus ini bermula dari penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser Agnez Mo pada 2023. Konser-konser tersebut digelar di Surabaya (25 Mei), Jakarta (26 Mei), dan Bandung (27 Mei). Ketiga penampilan tersebut bersifat komersial, dan Agnez Mo dinilai telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin. Penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin inilah yang menjadi dasar putusan pengadilan.

Lagu "Bilang Saja" sendiri merupakan salah satu hits dari album And the Story Goes, album studio pertama Agnes Monica yang dirilis pada 2003. Album ini menandai transisi Agnes Monica dari penyanyi cilik menjadi penyanyi dewasa, dan turut melambungkan nama Agnes Monica di blantika musik Indonesia. Album ini juga menjadi wadah bagi Agnes untuk membentuk grup dance-nya, NEZindaHood. Pada saat itu, Agnes Monica masih berusia 16 tahun.

Saat itu, wanita kelahiran 1 Juli 1986 ini baru masuk usia remaja. Namun kepiawaiannya dalam menari dan membawakan lagu sukses membuatnya jadi go internasional. Berikut Liputan6.com merangkum potret lawas Agnez Mo melansir dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025). 

Agnez Mo melibatkan keponakannya, Chloe Xaviera saat menyanyikan lagu ‘Muda’ dalam konser yang bertajuk 'The Biggest Concert I Am Generation of Love'.

1. Perjalanan karier Agnez Mo di dunia musik telah dimulai sejak usia enam tahun. Ia memulai debutnya dengan merilis album anak-anak berjudul "Si Meong" pada 1996.

2. Dari situlah, perjalanan panjang Agnez Mo di industri hiburan dimulai termasuk berhasil merilis video klip lagu Bilang Saja yang akhirnya kini berujung pada putusan pengadilan terkait pelanggaran hak cipta ini.

3. Perbedaan genre musik yang ia bawakan dari masa kecil hingga kini juga cukup signifikan.

4. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya karena upaya mediasi yang telah ia lakukan selama satu tahun terakhir tidak mendapatkan respons dari pihak Agnez Mo.

5. Sementara itu, Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan putusan pengadilan.

6. Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin.

7. Setiap konser Agnez Mo dikenai denda Rp500 juta, sehingga total denda mencapai Rp1,5 miliar. Hal ini menekankan pentingnya izin penggunaan hak cipta dalam kegiatan komersial.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|