Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada penyanyi kenamaan Agnez Mo. Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja", sebuah lagu yang pernah ia bawakan ketika masih menyandang nama panggung Agnes Monica. Putusan ini dibacakan pada 30 Januari 2025, mendakwa Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu tersebut.
Kasus ini bermula dari penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser Agnez Mo pada 2023. Konser-konser tersebut digelar di Surabaya (25 Mei), Jakarta (26 Mei), dan Bandung (27 Mei). Ketiga penampilan tersebut bersifat komersial, dan Agnez Mo dinilai telah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin. Penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin inilah yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Lagu "Bilang Saja" sendiri merupakan salah satu hits dari album And the Story Goes, album studio pertama Agnes Monica yang dirilis pada 2003. Album ini menandai transisi Agnes Monica dari penyanyi cilik menjadi penyanyi dewasa, dan turut melambungkan nama Agnes Monica di blantika musik Indonesia. Album ini juga menjadi wadah bagi Agnes untuk membentuk grup dance-nya, NEZindaHood. Pada saat itu, Agnes Monica masih berusia 16 tahun.
Saat itu, wanita kelahiran 1 Juli 1986 ini baru masuk usia remaja. Namun kepiawaiannya dalam menari dan membawakan lagu sukses membuatnya jadi go internasional. Berikut Liputan6.com merangkum potret lawas Agnez Mo melansir dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).
Agnez Mo melibatkan keponakannya, Chloe Xaviera saat menyanyikan lagu ‘Muda’ dalam konser yang bertajuk 'The Biggest Concert I Am Generation of Love'.