Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu sudah sangat akrab dengan penggunaan materai, terutama dalam berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, surat kuasa, atau akta notaris. Materai menjadi salah satu unsur yang sering dicari ketika hendak menandatangani sebuah dokumen yang dianggap resmi. Tak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa tanpa materai dan tanda tangan di atasnya, dokumen tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, apakah anggapan ini sepenuhnya benar?
Materai memang berperan dalam menjamin kekuatan hukum suatu dokumen. Namun, masih banyak yang belum memahami fungsi materai secara hukum, serta bagaimana aturan sebenarnya tentang penempatan tanda tangan di atasnya. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai alasan tanda tangan harus di atas materai, fungsi materai dalam perjanjian, serta ketentuan hukum terkait penggunaannya di Indonesia.
Masyarakat perlu memahami bahwa kesalahan dalam membubuhkan tanda tangan di atas materai bisa menyebabkan dokumen dianggap tidak bermeterai, dan hal ini akan berimbas pada keabsahan dokumen sebagai alat bukti. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan penempatan dan fungsi tanda tangan di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut ulasan Liputan6.com, Selasa (22/7/2025).
Apa Itu Materai dan Mengapa Tanda Tangan Harus di Atasnya?
Materai adalah pajak atas dokumen yang digunakan untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut dikenai bea materai dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, materai adalah tanda bukti pelunasan pajak atas dokumen tertentu. Fungsi utama materai adalah sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen perdata atau dokumen yang akan digunakan sebagai bukti hukum.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU Bea Materai, disebutkan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen bermaterai harus sebagian berada di atas materai dan sebagian lainnya berada di atas dokumen. Selain itu, harus disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Mengapa ini penting? Karena jika tanda tangan tidak melewati materai, dokumen tersebut bisa dianggap belum dikenakan bea materai secara sah, dan karenanya bisa memerlukan "pemeteraian kemudian". Ini artinya, dokumen tersebut dianggap belum sah dan perlu dilakukan pelunasan bea materai melalui kantor pos oleh petugas yang berwenang.
Fungsi Materai dalam Perjanjian
Secara hukum, fungsi materai bukanlah sebagai syarat sah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), syarat sah perjanjian mencakup:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Dengan demikian, materai tidak disebutkan secara eksplisit sebagai syarat sah perjanjian. Namun, menurut Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985, bea materai dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat pembuktian suatu peristiwa hukum atau kejadian yang bersifat perdata. Oleh karena itu, fungsi utama materai adalah sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Perjanjian di bawah tangan, misalnya, baru dianggap sebagai alat bukti yang sempurna apabila pihak-pihak yang menandatanganinya tidak menyangkal isi dan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Kehadiran materai dan tanda tangan di atasnya memperkuat posisi hukum dokumen tersebut.
Aturan Penggunaan Materai di Indonesia
Materai di Indonesia telah mengalami penyesuaian tarif dan jenisnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai saat ini adalah tunggal, yaitu Rp10.000. Dokumen yang wajib menggunakan materai di antaranya:
- Surat perjanjian, surat pernyataan, atau surat keterangan
- Akta notaris dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Surat berharga
- Dokumen lelang
- Dokumen yang mencantumkan nominal uang lebih dari Rp5.000.000
Materai dapat berbentuk materai tempel, materai elektronik (e-materai), atau bentuk lain yang ditentukan oleh pemerintah. Dalam penggunaannya, materai harus ditempelkan dalam kondisi utuh dan tidak rusak. Tanda tangan harus melintasi sebagian kertas dan sebagian materai, serta mencantumkan waktu (tanggal, bulan, tahun) penandatanganan.
Untuk dokumen digital, digunakan e-materai yang memiliki fungsi setara dengan materai tempel. E-materai memiliki ciri khusus, seperti nomor seri 22 digit dan lambang Garuda Pancasila, serta hanya berlaku jika diterbitkan melalui sistem resmi yang diatur oleh pemerintah.
FAQ Seputar Materai dan Tanda Tangan
1. Apakah tanda tangan harus selalu di atas materai agar dokumen sah?
Tidak selalu. Sah atau tidaknya perjanjian ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, tanda tangan di atas materai diperlukan agar dokumen dapat dikenai bea materai secara sah dan menjadi alat bukti kuat di pengadilan.
2. Apa akibatnya jika tanda tangan tidak mengenai materai?
Jika tanda tangan tidak melintasi materai, dokumen dianggap tidak bermeterai sah. Solusinya adalah melakukan pemeteraian kemudian (beaya tambahan di kantor pos).
Ya. E-materai memiliki kedudukan hukum yang sama dengan materai tempel dan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 serta peraturan turunannya.
4. Berapa banyak materai yang dibutuhkan dalam satu perjanjian?
Jumlah materai tergantung pada jumlah rangkap perjanjian. Setiap pihak yang menerima salinan harus memiliki dokumen yang telah dibubuhi materai.
5. Apakah semua dokumen harus menggunakan materai Rp10.000?
Tidak. Hanya dokumen yang memenuhi kriteria dalam UU No. 10 Tahun 2020 yang wajib dikenai bea materai.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Bea Materai