Apa itu Tunjangan Profesi dan Berapa Besaran yang Diterima?

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan profesi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat profesionalitas. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Besaran tunjangan pun bervariasi tergantung status kepegawaian guru, baik ASN maupun non-ASN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama menjadi dua lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penyaluran tunjangan ini. Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar guna memastikan pencairan tunjangan profesi tepat waktu. Salah satu jadwal pencairan yang telah diumumkan adalah bulan Maret 2025, dengan nominal yang berbeda bagi tiap kategori guru.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara mendalam mengenai definisi tunjangan profesi guru, besaran yang diterima, syarat dan mekanisme pencairannya, serta jawaban atas pertanyaan umum yang sering diajukan seputar tunjangan ini.

Promosi 1

1. Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang teknis penyaluran tunjangan profesi.

Menurut Kementerian Agama, tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka lebih fokus dalam mendidik generasi penerus bangsa. "Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, dikutip dari ANTARA.

Penerima tunjangan ini mencakup guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru non-ASN yang telah bersertifikasi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum tunjangan ini dapat dicairkan.

2. Berapa Besar Tunjangan Profesi Guru?

Besaran tunjangan profesi guru berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian dan golongan mereka. Bagi guru ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta per bulan.

Berikut adalah gambaran besaran tunjangan bagi guru ASN berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp685.000 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.183.000 – Rp12.500.000
  • Golongan III: Rp2.785.000 – Rp6.180.000
  • Golongan IV: Rp3.287.000 – Rp6.373.000

Sementara itu, bagi guru PPPK, tunjangan profesi juga berbeda sesuai golongan mereka, dengan kisaran antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Pencairan tunjangan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk tahun 2025, pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret dan mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.

3. Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Tidak semua guru yang bersertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang telah terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau aplikasi SIAGA PAI bagi guru agama.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu, kecuali bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala sekolah atau pengawas.
  • Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi tidak dapat dicairkan atau bisa dihentikan sewaktu-waktu.

4. Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi

Mekanisme pencairan tunjangan ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai berikut:

  • Validasi Data Guru – Pemerintah memverifikasi data guru melalui sistem Dapodik atau SIAGA PAI.
  • Penerbitan SKTP – Setelah data divalidasi, guru yang memenuhi syarat akan menerima Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi.
  • Transfer Dana ke Rekening Guru – Dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru yang lolos verifikasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tunjangan akan ditransfer apabila data guru telah valid.

5. Pertanyaan Umum tentang Tunjangan Profesi Guru

Apakah tunjangan profesi diberikan setiap bulan?

Ya, tunjangan profesi diberikan setiap bulan dan dicairkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Bagaimana jika seorang guru pindah sekolah, apakah tunjangan masih berlaku?

Guru yang pindah sekolah tetap bisa menerima tunjangan, asalkan mereka masih terdaftar dalam sistem Dapodik atau SIAGA PAI dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan?

Ya, tunjangan bisa dihentikan jika guru pensiun, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat seperti tidak mencapai beban kerja minimal.

Bagaimana cara mengecek status penerima tunjangan profesi?

Guru dapat mengecek status penerimaannya melalui portal Dapodik atau SIAGA PAI sesuai dengan instansi yang mengelola data mereka.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|