Berapa Gaji PNS Kemenkeu 2025? Tunjangannya Bisa Tembus Rp 40 Juta

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024. Kenaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta untuk menjaga motivasi kerja di sektor pemerintahan.

Besaran kenaikan gaji untuk PNS Kemenkeu pada tahun 2025 berkisar antara 8% hingga 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli dan kesejahteraan para PNS, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan juga mengalami penyesuaian, mengikuti tingkat jabatan masing-masing pegawai.

Rincian Gaji PNS Kemenkeu 2025 Berdasarkan Jabatan

PNS Kemenkeu memiliki jenjang gaji yang berbeda berdasarkan jabatan dan golongan. Berikut adalah daftar gaji PNS di lingkungan Kemenkeu tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000

Pejabat Setara Eselon

  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  • SD/SMP: Rp3.219.000 - Rp4.079.000
  • SMA/DI: Rp3.842.000 - Rp4.984.000
  • DII/DIII: Rp4.138.000 - Rp5.397.000
  • S1/DIV: Rp4.735.000 - Rp6.229.000
  • S2/S3: Rp5.064.000 - Rp6.769.000

Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025

Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar. Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
  • Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
  • Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
  • Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat kerja pegawai serta mendorong efektivitas kinerja di lingkungan Kemenkeu.

Mengapa Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu Naik?

Pemerintah memiliki beberapa alasan utama dalam menaikkan gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu pada 2025, di antaranya:

  • Menyesuaikan dengan Inflasi dan Kesejahteraan PegawaiKenaikan gaji ini dilakukan agar daya beli pegawai tetap terjaga seiring meningkatnya biaya hidup.
  • Meningkatkan Motivasi dan Kinerja PNSDengan insentif yang lebih besar, diharapkan para PNS dapat lebih berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
  • Menjaga Stabilitas dan Efisiensi FiskalPemerintah menyesuaikan kenaikan ini agar tetap dalam batas kemampuan anggaran negara tanpa mengganggu sektor lainnya.

1. Berapa kenaikan gaji PNS Kemenkeu 2025?

Kenaikan gaji PNS Kemenkeu pada tahun 2025 berkisar antara 8% hingga 12% dibandingkan tahun sebelumnya.

2. Apakah semua PNS di Kemenkeu mendapat tunjangan kinerja?

Ya, semua PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan mereka.

3. Apakah gaji PNS Kemenkeu lebih besar dibandingkan instansi lain?

Secara umum, gaji dan tunjangan di Kemenkeu termasuk yang terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya, terutama karena besarnya tunjangan kinerja yang diberikan.

4. Bagaimana cara menjadi PNS di Kemenkeu?

Untuk menjadi PNS Kemenkeu, calon pelamar harus mengikuti seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah setiap tahunnya.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|