Cara Buat Tanda Tangan Elektronik, Solusi Keamanan dan Efisiensi di Era Digital

1 month ago 24

Liputan6.com, Jakarta Di era transformasi digital, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) mengalami peningkatan signifikan di Indonesia. Transaksi digital, baik dalam bidang keuangan, hukum, pemerintahan, maupun administrasi bisnis, semakin membutuhkan bentuk verifikasi yang aman dan efisien. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), TTE berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi dalam dokumen elektronik.

Penandatanganan dokumen kini tidak lagi mengharuskan pertemuan fisik maupun pengiriman dokumen secara konvensional. Dengan bantuan TTE, dokumen dapat ditandatangani dari jarak jauh, sehingga mempercepat proses dan mengurangi biaya operasional. Tidak hanya itu, TTE juga memberikan tingkat keamanan yang tinggi, karena menggunakan sistem kriptografi asimetris untuk memastikan keaslian dokumen.

Namun demikian, sebagian masyarakat masih ragu terhadap keabsahan hukum TTE. Banyak yang mengira bahwa TTE sekadar versi digital dari tanda tangan basah. Padahal, sistem ini telah diatur secara jelas oleh undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual jika memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ulasan Liputan6.com, Selasa (22/7/2025).

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

Menurut Pasal 1 angka 12 UU ITE jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa TTE menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen, serta mewakili identitas penandatangan.

TTE terbagi menjadi dua jenis:

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu TTE yang menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo.
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang tidak menggunakan layanan dari PSrE dan biasanya berbentuk tanda tangan grafis, hasil scan, atau aplikasi gratis.

Keabsahan TTE dalam Hukum Indonesia

Dasar hukum TTE diatur dalam beberapa regulasi:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU ITE
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2018

TTE dianggap sah secara hukum jika memenuhi syarat berikut:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait pada penandatangan
  • Data tersebut hanya berada dalam kuasa penandatangan saat proses penandatanganan
  • Setiap perubahan pada tanda tangan dan dokumen elektronik dapat diketahui
  • Terdapat cara untuk mengidentifikasi penandatangan dan menunjukkan persetujuan mereka

TTE yang tersertifikasi memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah, termasuk saat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Audit forensik digital dapat dilakukan untuk memverifikasi keaslian dokumen dan identitas penandatangan.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Untuk membuat TTE tersertifikasi, pengguna harus mendaftar ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia melalui tiga tahap utama:

  1. Pengajuan: Pengguna mendaftar ke PSrE dan mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi dokumen seperti KTP dan email aktif.
  2. Verifikasi: PSrE melakukan verifikasi data pengguna melalui basis data kependudukan. Data biometrik seperti sidik jari dan foto dapat diminta.
  3. Penerbitan: Setelah lolos verifikasi, PSrE akan menerbitkan sertifikat elektronik dan memberikan akun untuk mengakses layanan TTE.

Beberapa PSrE yang diakui pemerintah antara lain BSSN, Kominfo, dan IPTEKnet BPPT. Layanan ini juga dapat digunakan oleh instansi pemerintah seperti Ditjen Pajak dan Dukcapil.

Keunggulan Tanda Tangan Elektronik

  1. Efisiensi Waktu: TTE memungkinkan penandatanganan dokumen dalam hitungan menit tanpa perlu pertemuan fisik atau pengiriman dokumen.
  2. Kekuatan Hukum yang Setara: TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, sama seperti tanda tangan basah.
  3. Identitas Terjamin: Teknologi kriptografi asimetris menjamin keamanan data dan identitas penandatangan.
  4. Hemat Biaya: Tidak diperlukan kertas, tinta, atau biaya pengiriman. Contohnya, program "Dukcapil Go Digital" menghemat Rp450 miliar pada tahun 2020.
  5. Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas, sehingga mendukung pelestarian lingkungan.

FAQ Seputar Tanda Tangan Elektronik

1. Apakah TTE sah secara hukum?

Ya, jika memenuhi syarat sesuai UU ITE dan menggunakan jasa PSrE tersertifikasi, maka TTE sah dan berkekuatan hukum.

2. Apa perbedaan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

TTE tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah, sementara yang tidak tersertifikasi tidak melibatkan PSrE dan memiliki kekuatan hukum lebih lemah.

3. Bagaimana cara mendaftar TTE tersertifikasi?

Mendaftar ke PSrE Indonesia, mengikuti proses verifikasi data, dan mendapatkan sertifikat elektronik.

4. Apakah tanda tangan elektronik bisa dipalsukan?

Sulit. Sistem kriptografi dan sertifikat digital membuat pemalsuan TTE tersertifikasi hampir mustahil.

5. Apa manfaat TTE bagi perusahaan?

Mempercepat proses bisnis, efisiensi operasional, penghematan biaya, serta menjamin legalitas dokumen digital.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2018
Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|