Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka untuk tahun 2025. Program ini merupakan bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Dengan adanya KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga bantuan biaya hidup selama masa perkuliahan.
Bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar perguruan tinggi pada tahun ini, KIP Kuliah menjadi solusi tepat untuk mengurangi beban biaya pendidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, pendaftaran program ini diperkirakan akan dibuka mulai 3 Februari 2025, bertepatan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Bagaimana cara mendaftar dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak panduan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak ketinggalan kesempatan emas ini!
1. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dan Dokumen yang Dipersiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut adalah kriteria yang wajib dipenuhi:
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, dengan bukti salah satu dari dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah
- Mempunyai prestasi akademik yang baik dan diterima di perguruan tinggi dengan program studi berakreditasi A atau B. Pada kondisi tertentu, prodi dengan akreditasi C juga bisa dipertimbangkan.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
2. Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Proses pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN, NPSN, NIK, serta email aktif.
- Sistem akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses melalui email.
- Login dan Lengkapi Data
- Masuk ke akun KIP Kuliah dengan menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Isi data pribadi, kondisi ekonomi keluarga, serta riwayat pendidikan.
- Unggah dokumen pendukung seperti KIP, KKS, atau SKTM.
- Pilih Jalur Seleksi
- Pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri perguruan tinggi).
- Pastikan melakukan pendaftaran KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
- Seleksi dan Verifikasi
- Calon mahasiswa mengikuti seleksi masuk sesuai jalur yang dipilih.
- Jika diterima, pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah yang telah diajukan.
- Pengumuman Penerima KIP Kuliah
Setelah proses verifikasi selesai, mahasiswa yang lolos akan mendapatkan informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah.
3. Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Jika mengikuti skema tahun sebelumnya, bantuan KIP Kuliah terdiri dari dua komponen, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup:
Biaya Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Program Studi:
Akreditasi A
- Kedokteran: Maksimal Rp12 juta/semester
- Non-Kedokteran: Maksimal Rp8 juta/semester
Akreditasi B: Maksimal Rp4 juta/semester
Akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta/semester
Bantuan Biaya Hidup Berdasarkan Klaster Wilayah:
- Klaster 1: Rp800.000/bulan
- Klaster 2: Rp950.000/bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta/bulan
- Klaster 4: Rp1,25 juta/bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta/bulan
4. Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka?
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan akan dimulai pada 3 Februari 2025. Artinya, pendaftaran ini dibuka satu hari sebelum jadwal resmi pendaftaran SNBP yang jatuh pada 4 Februari 2025.
Q: Apakah mahasiswa yang sudah kuliah bisa mendaftar KIP Kuliah?
A: Ya, mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria juga bisa mendaftar, dengan catatan belum menerima bantuan serupa dari pemerintah.
Q: Apakah ada batasan usia untuk mendaftar KIP Kuliah?
A: Ya, batas maksimal usia pendaftar adalah 21 tahun pada saat pendaftaran.
Q: Apakah semua perguruan tinggi menerima KIP Kuliah?
A: Tidak, hanya perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan program KIP Kuliah yang bisa menerima mahasiswa penerima bantuan ini.
Q: Bagaimana jika saya tidak memiliki KIP atau KKS?
A: Bisa menggunakan SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa berasal dari keluarga kurang mampu.