Cara Lapor Pajak Secara Online 2025, Jangan Sampai Telat

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun 2025, para wajib pajak harus mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Laporan ini wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan pajak, termasuk layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. Jika terlambat, wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.

Agar tidak terkena sanksi, wajib pajak disarankan untuk memahami dengan baik cara pelaporan pajak secara online. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara melaporkan pajak secara online melalui e-Filing yang bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Persiapan Sebelum Melapor Pajak

Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak. Tanpa dokumen-dokumen ini, proses pengisian dan pengiriman SPT bisa mengalami kendala.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Formulir 1721 A1 atau A2: Digunakan untuk pegawai swasta dan pegawai negeri, formulir ini memuat rincian penghasilan selama satu tahun pajak.
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.
  • Data Penghasilan Lainnya: Jika memiliki penghasilan tambahan, utang, atau aset lain yang harus dilaporkan, pastikan data tersebut sudah tersedia.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Sementara bagi yang lupa EFIN, dapat menghubungi DJP melalui layanan telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

Langkah-langkah Melaporkan SPT Pajak Online

Setelah semua dokumen siap, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT secara online melalui layanan e-Filing di situs resmi DJP Online.

Langkah-langkah:

  1. Buka Situs DJP Online: Akses portal resmi di https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login ke Akun Pajak: Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih Menu ‘Lapor’ dan Klik ‘e-Filing’: Opsi ini akan membawa wajib pajak ke halaman pelaporan SPT.
  4. Klik ‘Buat SPT’: Jawab pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan formulir yang sesuai.
  5. Isi Data Pajak dengan Benar: Masukkan informasi pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta rincian penghasilan lainnya.
  6. Verifikasi dan Kirim SPT: Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
  7. Simpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Cara Mengatasi Lupa EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang ke KPP.

Alternatif Mendapatkan Kembali EFIN:

  • Menghubungi DJP melalui telepon 1500200.
  • Menggunakan layanan Live Chat di situs resmi DJP.
  • Mengirim email ke: [email protected].
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengajukan permintaan ulang.

Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Jika Terlambat

Agar tidak terkena denda, wajib pajak harus memahami tenggat waktu pelaporan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhir 30 April 2025.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Pemberitahuan teguran dari DJP yang dapat berakibat pada pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Pertanyaan Umum Seputar Lapor Pajak Online

Q: Apa yang terjadi jika saya salah mengisi data SPT?

A: Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT melalui e-Filing dengan memilih opsi ‘Pembetulan’.

Q: Apakah semua wajib pajak harus melapor SPT?

A: Ya, semua individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT, meskipun tidak memiliki penghasilan dalam tahun tersebut.

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah SPT saya sudah diterima?

A: Setelah mengirimkan SPT melalui e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar.

Q: Bisakah saya melaporkan pajak tanpa EFIN?

A: Tidak. EFIN diperlukan untuk masuk ke sistem e-Filing. Jika lupa atau belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengajukan permintaan ke KPP atau melalui layanan online DJP.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|