Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi, Rincian Biaya dan Persyaratannya

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, masuk ke institusi pemerintahan, atau mengurus visa ke luar negeri. SKCK berisi catatan kriminal seseorang dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil pemeriksaan biodata serta rekam jejak seseorang dalam sistem kepolisian.

Seiring dengan perkembangan layanan publik, kini proses pembuatan SKCK semakin mudah dan cepat. Polri menyediakan dua metode pengurusan, yaitu secara langsung di kantor polisi (Polsek atau Polres) serta melalui pendaftaran online yang bisa diakses kapan saja. Meskipun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar proses penerbitan SKCK berjalan lancar.

Bagi Anda yang ingin mengetahui prosedur lengkap dalam mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, artikel ini akan mengulas tahapan secara rinci, mulai dari syarat yang harus disiapkan, biaya yang harus dibayarkan, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan.

1. Apa Itu SKCK dan Siapa yang Membutuhkannya?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal penerbitan surat tersebut. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah melakukan pemeriksaan data dan catatan kepolisian terhadap pemohon.

SKCK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti:

  • Melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.
  • Mendaftar PNS atau CPNS sebagai salah satu dokumen persyaratan.
  • Mengurus visa dan izin tinggal bagi yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri.
  • Melanjutkan pendidikan, terutama jika diperlukan untuk pendaftaran ke institusi tertentu.
  • Keperluan lainnya, seperti pindah alamat atau adopsi anak.

"SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," demikian dijelaskan dalam situs resmi Polri.

2. Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus SKCK

Mengurus SKCK memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi kantor polisi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI):

Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan (bila diperlukan).
  • Pengambilan sidik jari di Polres bagi pemohon baru.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK, terdapat tambahan dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang kuning.

3. Proses dan Cara Mengurus SKCK Secara Offline

Bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK langsung di kantor polisi, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai dengan domisili di KTP.
  • Mengambil dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Melakukan pengambilan sidik jari jika pemohon baru pertama kali membuat SKCK.
  • Membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.
  • Menunggu proses penerbitan SKCK, yang biasanya dapat selesai dalam satu hari kerja.

4. Cara Mengurus SKCK Secara Online

Untuk meningkatkan layanan publik, Polri telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id. Berikut adalah cara mengurus SKCK secara online:

  • Buka situs resmi SKCK Polri, lalu klik menu "Form Pendaftaran".
  • Isi formulir secara lengkap, mulai dari data pribadi, alamat, keperluan SKCK, hingga informasi keluarga.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membayar biaya penerbitan SKCK melalui Bank BRI atau langsung di kantor polisi.
  • Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa kode registrasi yang telah diterima.

Meskipun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK dan sidik jari jika diperlukan.

5. Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK adalah:

  • Rp30.000 untuk WNI
  • Rp60.000 untuk WNA

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran kantor polisi atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan Polri.

Pertanyaan Umum Seputar SKCK

1. Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK biasanya selesai dalam satu hari kerja jika semua dokumen telah lengkap.

2. Apakah SKCK bisa dibuat di Polsek?

Ya, tetapi untuk keperluan tertentu seperti melamar CPNS atau pembuatan visa, SKCK harus dibuat di Polres.

3. Apakah bisa memperpanjang SKCK yang sudah kedaluwarsa lebih dari setahun?

Tidak, jika sudah lebih dari setahun, pemohon harus membuat SKCK baru.

4. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?

Tidak, karena ada proses pengambilan sidik jari yang harus dilakukan oleh pemohon sendiri.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|