Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya, pertanyaan "duit THR kapan cair?" pasti sering terlintas di benak banyak pekerja. Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu, bukan hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kinerja karyawan. Namun, memahami seluk-beluk THR, dari aturan hingga cara mengelola dengan bijak, sangat penting agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai duit THR.
Bicara soal duit THR, kita akan mengupas tuntas berbagai aspek penting. Mulai dari regulasi yang mengaturnya, siapa saja yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara menghitung THR dengan tepat, hingga waktu pencairan dan sanksi jika terjadi keterlambatan. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Perlu diingat bahwa regulasi THR di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi hak pekerja. Tujuannya adalah untuk memastikan pembayaran THR dilakukan dengan adil dan tepat waktu. Memahami regulasi ini sangat krusial, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Mari kita bahas lebih dalam mengenai duit THR dan seluk-beluknya.
Artikel ini akan membantu Anda memahami hak Anda terkait duit THR dan bagaimana mengoptimalkan pemanfaatannya. Simak informasi lengkapnya berikut ini, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (29/1/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
Pengertian Duit THR dan Aturannya
Duit THR atau Tunjakan Hari Raya adalah hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Besaran dan cara perhitungannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, serta diperbaharui dalam peraturan pemerintah terbaru. Aturan ini memastikan seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, harian lepas, paruh waktu, hingga yang masih dalam masa percobaan, berhak menerimanya asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Peraturan ini juga mencakup ketentuan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) yang dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Landasan hukum pemberian THR di Indonesia kuat dan terstruktur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi pondasi utama. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memberikan panduan detail, lalu disempurnakan lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan-peraturan ini senantiasa diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan dunia ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.
Perlu dicatat, aturan duit THR berlaku baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Di pemerintahan, PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara berhak mendapatkan THR. Bahkan pensiunan dan penerima tunjangan tetap pun termasuk. Di sektor swasta, cakupannya sangat luas, meliputi karyawan tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian dengan masa kerja minimal satu bulan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam pemilihan hari raya yang menjadi acuan pembayaran THR, mencakup Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek. Ini mencerminkan keberagaman agama di Indonesia dan menunjukkan kesetaraan dalam memberikan hak duit THR.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Duit THR?
Hampir semua pekerja berhak atas duit THR, selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Berikut beberapa kategori pekerja yang berhak:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Karyawan tetap secara otomatis berhak atas THR penuh sesuai dengan masa kerjanya.
- Karyawan Kontrak (PKWT): Karyawan kontrak juga berhak atas THR, dihitung proporsional berdasarkan masa kerjanya.
- Karyawan Harian Lepas: Pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak atas THR.
- Karyawan Paruh Waktu: THR bagi karyawan paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan jam kerja dan masa kerjanya.
- Karyawan dengan Status Percobaan: Meskipun masih dalam masa percobaan, karyawan tetap berhak atas THR proporsional.
- Karyawan Outsourcing: Karyawan outsourcing juga berhak atas THR, dihitung berdasarkan masa kerja dan kesepakatan kontrak.
Perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya juga diatur. Mereka tetap berhak atas THR proporsional, kecuali PHK terjadi karena pelanggaran berat.
Cara Menghitung Duit THR
Perhitungan duit THR bergantung pada masa kerja. Rumusnya berbeda untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan kurang dari 12 bulan.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
Masa Kerja < 12 Bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) x penghasilan satu bulan
Contoh Kasus:
Karyawan A (Masa Kerja > 12 Bulan): Gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan tetap Rp2.000.000. THR = (Rp8.000.000 + Rp2.000.000) = Rp10.000.000
Karyawan B (Masa Kerja 6 Bulan): Gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000. THR = (6/12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) = Rp3.000.000
Perlu diingat, THR dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang dipotong langsung oleh perusahaan. Perhitungan pajak menggunakan sistem penghasilan bruto (gaji + THR).
Kapan Duit THR Dibayarkan?
Duit THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku untuk semua hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia.
Mekanisme Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara penuh, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang disetujui Dinas Ketenagakerjaan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai, dengan bukti pembayaran yang jelas.
Konsekuensi Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda bersifat akumulatif dan perusahaan juga bisa mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha jika berulang kali melanggar.
Pemerintah menyediakan kanal pengaduan seperti poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan WhatsApp 08119521151 untuk pekerja yang mengalami kendala.
Tips Mengelola Duit THR dengan Bijak
Duit THR sebaiknya dikelola dengan bijak agar manfaatnya berkelanjutan. Berikut beberapa tips:
- Buat Perencanaan Anggaran: Tentukan prioritas pengeluaran THR, misalnya untuk keperluan hari raya, kebutuhan mendesak, tabungan, investasi, atau membayar utang.
- Sisihkan untuk Tabungan dan Investasi: Jangan habiskan seluruh THR hanya untuk konsumsi. Sisihkan sebagian untuk masa depan.
- Bayar Utang: Manfaatkan THR untuk melunasi sebagian atau seluruh utang Anda agar beban keuangan berkurang.
- Bersedekah: Berbagi rezeki dengan bersedekah merupakan tindakan yang mulia dan dapat memberikan ketenangan hati.
- Buat Dana Darurat: Sisihkan sebagian THR untuk dana darurat sebagai persiapan jika terjadi hal-hal tak terduga.
Dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik, duit THR dapat memberikan manfaat jangka panjang dan meningkatkan kesejahteraan Anda.