Hitungan THR yang Bisa Diterima Seorang Karyawan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun dan Pajaknya

1 week ago 12

Liputan6.com, Jakarta Bingung bagaimana hitungan THR Anda? Tenang, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk regulasi, siapa yang berhak menerimanya, kapan THR cair, dan sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Memahami hitungan THR sangat penting, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Pembahasan hitungan THR ini akan mencakup berbagai aspek penting. Kita akan mengulas aturan mainnya, siapa saja yang berhak atas THR, dan bagaimana cara menghitungnya dengan tepat. Selain itu, kita juga akan membahas tentang waktu pencairan dan sanksi jika perusahaan telat membayarkan THR.

Perlu diketahui bahwa regulasi THR di Indonesia diatur secara ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan pembayaran THR dilakukan dengan adil dan tepat waktu. Oleh karena itu, memahami regulasi ini sangat krusial bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Mari kita bahas lebih dalam tentang hitungan THR dan seluk-beluknya, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (28/1/2025).

Sebuah rekaman video amatir merekam aksi seorang anggota ormas yang meminta “THR” pada seorang pelaku usaha di Bekasi.

Regulasi dan Ketentuan THR

Pemahaman tentang regulasi dan ketentuan THR sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia ketenagakerjaan. Aturan yang jelas dan komprehensif membantu memastikan implementasi THR berjalan dengan baik, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya. Landasan hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar pemberian THR. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang memberikan panduan lebih detail tentang mekanisme pemberian THR. Peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, semakin menyempurnakan ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan perkembangan dunia ketenagakerjaan terkini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib diberikan kepada berbagai kategori pekerja di sektor pemerintah maupun swasta. Di sektor pemerintah, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bahkan para pensiunan dan penerima tunjangan tetap berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Di sektor swasta, cakupan penerima THR meliputi karyawan tetap, pekerja kontrak, dan pekerja harian yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Kebijakan ini menjamin bahwa seluruh pekerja, terlepas dari status kepegawaiannya, dapat menikmati manfaat THR untuk mempersiapkan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Regulasi juga mengatur detail teknis pemberian THR, termasuk waktu pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku universal untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, mulai dari Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, hingga Imlek. Fleksibilitas dalam pemilihan hari raya ini mencerminkan penghormatan terhadap keberagaman agama di Indonesia. Perkembangan regulasi THR menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang komprehensif ini, diharapkan implementasi THR dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hitungan THR didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait THR.

Cara Perhitungan THR dan Pajaknya

Memahami cara perhitungan THR dan aspek perpajakannya merupakan hal krusial bagi pekerja maupun pemberi kerja. Meski perhitungan THR dilakukan oleh bagian keuangan atau HR perusahaan, pengetahuan tentang cara menghitung THR dan pajaknya dapat membantu pekerja memverifikasi hak yang diterima dan merencanakan keuangan dengan lebih baik. Berikut adalah penjelasan detail tentang mekanisme perhitungan THR dan aspek perpajakan yang menyertainya.

Perhitungan Dasar THR

Formula perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

  • Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Perhitungan Pajak THR

Pajak THR dihitung menggunakan sistem TER (Tax on Employment Related) dengan rumus:

  • Pajak = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) × Tarif TER

Contoh perhitungan:

  • Gaji bulanan: Rp 8.000.000
  • THR: Rp 8.000.000
  • Total penghasilan bruto: Rp 16.000.000
  • Tarif TER (misal kategori A): 7%
  • Pajak yang harus dibayar: Rp 16.000.000 × 7% = Rp 1.120.000

Perhitungan THR dan pajaknya memang terlihat sederhana, namun ketelitian dalam prosesnya sangat penting untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja yang merasa ada ketidaksesuaian dalam perhitungan, disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan pemahaman yang baik tentang perhitungan THR dan pajaknya, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pahami hitungan THR anda dengan teliti.

Waktu Pencairan dan Sanksi

Ketepatan waktu dalam pencairan THR merupakan aspek penting yang diatur secara ketat dalam regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme yang jelas disertai sanksi tegas bagi pelanggar untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu. Berikut adalah informasi detail tentang ketentuan waktu pencairan THR dan sanksi yang menyertainya:

1. Tenggat Waktu Pencairan THR

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Ketentuan ini berlaku universal untuk semua hari raya yang diakui di Indonesia, termasuk Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek.

2. Mekanisme Pembayaran

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan, kecuali ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang telah disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai, dengan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan bukti pembayaran yang jelas.

3. Sanksi Keterlambatan

Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini bersifat akumulatif, artinya semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayar. Selain denda finansial, perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan THR juga dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Penting dicatat bahwa pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh.

4. Mekanisme Pengaduan & Pengawasan

Pemerintah menyediakan berbagai kanal pengaduan dan pengawasan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR. Pengaduan dapat disampaikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp ke nomor 08119521151. Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah membentuk tim pengawas khusus menjelang periode pembayaran THR untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan regulasi terkini, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku universal untuk pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian lepas, pekerja paruh waktu, dan pekerja yang masih dalam masa percobaan. Regulasi juga mengatur perlindungan khusus bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya. Mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja, asalkan pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat.

Perlu dipahami bahwa aturan hitungan THR berlaku untuk semua jenis pekerja tanpa memandang status kepegawaiannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima THR ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja. Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan pekerja dalam hal penerimaan THR.

Penting bagi setiap pekerja untuk mengetahui dan memahami haknya dalam hal penerimaan THR. Jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan atau mencari informasi lebih lanjut di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Waktu pembayaran THR telah diatur secara ketat dalam regulasi untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan perayaan hari raya dengan baik. Ketepatan waktu pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi pemberi kerja, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap hak pekerja dalam merayakan hari besar keagamaan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Tenggat waktu ini berlaku untuk semua jenis pekerja dan semua hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia, termasuk Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek.

Dalam implementasinya, pemberi kerja perlu memperhatikan beberapa aspek penting terkait waktu pembayaran THR: Pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai perhitungan yang berlaku; tidak diperkenankan membayar THR secara bertahap kecuali ada kesepakatan tertulis; pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai; pemberi kerja wajib memberikan bukti pembayaran THR.

Keterlambatan dalam pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, yang dapat bertambah sesuai lamanya keterlambatan. Pemberi kerja tetap wajib membayar THR meskipun sudah dikenakan denda, dan sanksi tambahan berupa pembatasan kegiatan usaha bagi pelanggar berulang. Untuk menghindari keterlambatan, pemberi kerja disarankan untuk melakukan perencanaan anggaran THR sejak awal tahun, mempersiapkan perhitungan THR minimal satu bulan sebelum hari raya, memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran THR, dan mengkomunikasikan jadwal pembayaran THR kepada pekerja.

Memahami hitungan THR, regulasi, dan mekanisme pembayarannya sangat penting bagi pekerja dan pemberi kerja. Kepatuhan terhadap regulasi THR tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan pengetahuan yang cukup, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara legal dan bertanggung jawab. Selalu perhatikan aturan terbaru dan jangan ragu untuk mengadu jika ada permasalahan terkait THR.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|