Liputan6.com, Jakarta Tanda dilarang masuk merupakan salah satu rambu lalu lintas penting yang wajib ditaati setiap pengguna jalan. Memahami setiap jenis tanda dilarang masuk sangat esensial untuk menjaga keselamatan bersama dan memastikan ketertiban di jalan raya. Rambu ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi bahwa sebuah area, jalur, atau jalan tidak boleh diakses oleh jenis pengguna atau kendaraan tertentu.
Pemasangan rambu ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan, kemacetan, serta menjaga struktur jalan agar tetap awet. Rambu larangan seperti ini memiliki bentuk dan warna standar yang memudahkan identifikasi, sehingga pesan larangan dapat tersampaikan dengan jelas dan cepat kepada publik.
Melansir dari buku TEKNIK LALU LINTAS 2 oleh Irianto dan Ratna Gunanto (2025, halaman 109), dijelaskan bahwa rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan tersebut memiliki warna dasar putih dengan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah, dan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang tanda dilarang masuk, Minggu (26/10/2025).
Pengertian dan Klasifikasi Tanda Dilarang Masuk
Tanda dilarang masuk secara umum didefinisikan sebagai rambu lalu lintas yang termasuk dalam kategori rambu larangan. Rambu ini berfungsi untuk memberikan informasi tentang suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan atau membatasi akses ke suatu area. Berdasarkan regulasi lalu lintas di Indonesia, rambu ini merupakan bagian vital dari sistem keselamatan jalan raya.
Secara visual, rambu dilarang masuk mayoritas berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, dikelilingi garis tepi berwarna merah, dan memiliki lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah di bagian tengah. Bentuk dan warna yang khas ini memudahkan pengguna jalan untuk segera mengenali dan mematuhi larangan yang ditetapkan.
Adapun fungsi utama dari tanda dilarang masuk adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan. Pelanggaran terhadap rambu ini dapat dikenai sanksi hukum, seperti tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemahaman yang benar terhadap rambu ini sangat penting untuk mengurangi potensi insiden di jalan.
Mengutip dari situs resmi Dewan Nasional Keselamatan Jalan Amerika Serikat (National Safety Council), dijelaskan bahwa rambu larangan (termasuk rambu Do Not Enter atau dilarang masuk) adalah bagian dari rambu peraturan (regulatory signs) yang fungsinya untuk memberi tahu pengguna jalan tentang hukum, peraturan, dan batasan lalu lintas yang harus ditaati. Kepatuhan terhadap rambu-rambu ini merupakan elemen kunci dari pertahanan berlapis dalam keselamatan transportasi.
1. Tanda Semua Kendaraan Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran berwarna merah dengan bagian tengah putih polos.
Arti: Rambu ini berarti “Semua kendaraan dilarang masuk” dari arah rambu dipasang.
Fungsi: Memberi tahu pengendara bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui oleh kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
2. Tanda Dilarang Masuk (Berlawanan Arah)
Bentuk dan Warna: Lingkaran berwarna merah dengan garis horizontal putih di tengah.
Arti: Rambu ini berarti kendaraan dilarang masuk dari arah tersebut (biasanya karena jalan tersebut adalah jalan satu arah dari sisi berlawanan).
Fungsi: Untuk mencegah kendaraan masuk ke jalur yang berlawanan arah atau ke area yang tidak diperbolehkan bagi lalu lintas umum.
3. Tanda Mobil dan Sepeda Motor Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar mobil dan sepeda motor di tengah, dipisahkan garis merah.
Arti: Mobil dan sepeda motor dilarang masuk ke jalan tersebut.
Fungsi: Untuk membatasi akses kendaraan bermotor demi alasan keamanan, keselamatan, atau lingkungan.
4. Tanda Mobil Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar mobil berwarna hitam di tengah.
Arti: Kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil) dilarang masuk.
Fungsi: Untuk membatasi akses kendaraan mobil ke suatu area, baik karena alasan keselamatan maupun kapasitas jalan.
5. Tanda Sepeda Motor Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar pengendara sepeda motor berwarna hitam di tengah.
Arti: Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dilarang masuk.
Fungsi: Untuk mengatur jenis kendaraan yang boleh melintas pada jalan tertentu, sering ditemukan di jalur cepat atau jalan layang.
6. Tanda Truk Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar truk berwarna hitam di tengah.
Arti: Kendaraan jenis truk dilarang masuk ke jalan atau kawasan tersebut.
Fungsi: Untuk mengatur lalu lintas kendaraan berat agar tidak mengganggu kelancaran dan melindungi struktur jalan.
7. Tanda Pesepeda Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar sepeda berwarna hitam di tengah.
Arti: Pengendara sepeda (pesepeda) dilarang masuk ke area yang dipasangi rambu tersebut.
Fungsi: Untuk membatasi penggunaan jalur tertentu oleh pesepeda, biasanya karena jalur tersebut tidak aman atau berbahaya.
8. Tanda Pejalan Kaki Dilarang Masuk
Bentuk dan Warna: Lingkaran merah, latar putih, dengan gambar siluet orang berjalan berwarna hitam di tengah.
Arti: Pejalan kaki dilarang masuk atau melintas di jalan atau kawasan tersebut.
Fungsi: Untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dengan mencegah mereka memasuki jalan yang berbahaya atau tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki (seperti jalan tol).
Lokasi Umum Pemasangan Rambu Dilarang Masuk
Pemasangan rambu tanda dilarang masuk dilakukan pada lokasi-lokasi strategis yang membutuhkan pembatasan akses demi keamanan dan ketertiban lalu lintas. Lokasi pemasangan ini sangat beragam, tergantung jenis larangan yang diberlakukan.
Rambu "Dilarang Masuk" yang menunjukkan larangan untuk semua kendaraan dari arah tertentu biasanya diletakkan di ujung jalan satu arah, pintu keluar kawasan industri, atau pintu masuk jalan tol dari arah berlawanan. Sementara itu, rambu pembatasan jenis kendaraan seperti "Truk Dilarang Masuk" sering ditemukan di jalan-jalan dalam kota, jembatan dengan batas beban, atau area pemukiman padat untuk menghindari kemacetan dan kerusakan jalan. Rambu larangan untuk pejalan kaki atau pesepeda umumnya dipasang di jalan bebas hambatan atau jalur cepat yang berbahaya bagi mereka. Penempatan rambu yang tepat dan terlihat jelas adalah kunci efektivitasnya.
Menurut informasi dari situs pemerintah Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan, penempatan rambu larangan harus sedekat mungkin dengan titik dimulainya larangan. Selain itu, rambu ini juga dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk memberikan informasi lebih rinci mengenai pengecualian atau waktu berlakunya larangan tersebut.
Tujuan Utama Penerapan Tanda Dilarang Masuk
Penerapan tanda dilarang masuk memiliki tujuan utama yang sangat fundamental dalam manajemen lalu lintas dan keselamatan publik. Tujuan paling mendasar adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Misalnya, rambu dilarang masuk untuk arah berlawanan di jalan satu arah dapat mencegah tabrakan frontal yang fatal. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dengan membatasi jenis kendaraan (seperti truk) di jam atau jalur tertentu, kemacetan yang disebabkan oleh pergerakan kendaraan besar dapat diminimalkan.
Selain itu, rambu ini juga berfungsi untuk melindungi infrastruktur jalan. Rambu "Truk Dilarang Masuk" pada jembatan tertentu bertujuan untuk mencegah kerusakan struktur jembatan akibat beban kendaraan yang melebihi batas desain. Tujuan yang tidak kalah penting adalah untuk memprioritaskan keselamatan pengguna jalan yang rentan, seperti pejalan kaki dan pesepeda, dengan melarang kendaraan bermotor memasuki jalur khusus mereka.
Mengutip dari buku Traffic Engineering Handbook (yang sering menjadi referensi global dalam teknik lalu lintas), rambu peraturan (regulatory signs), termasuk di dalamnya tanda dilarang masuk, sangat penting dalam menetapkan batas operasional dan hak jalan. Ketaatan terhadap rambu-rambu ini memastikan bahwa jalur yang ada digunakan sesuai dengan peruntukan yang dirancang untuk menjaga tingkat keselamatan tertinggi dan efisiensi sistem transportasi.
Perbedaan Rambu Larangan dan Rambu Peringatan
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai rambu lalu lintas, rambu larangan dan rambu peringatan memiliki perbedaan mendasar, terutama pada bentuk, warna, dan fungsinya. Tanda dilarang masuk termasuk dalam kategori rambu larangan. Rambu larangan, seperti yang telah dijelaskan, berbentuk lingkaran dengan latar putih dan garis tepi merah, berfungsi untuk memberikan perintah larangan atau batasan yang harus dipatuhi.
Sebaliknya, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan dini akan adanya bahaya atau kondisi berbahaya di depan. Rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang atau tulisan berwarna hitam. Perbedaan ini memudahkan pengguna jalan untuk membedakan antara perintah yang harus ditaati (larangan) dan informasi tentang kondisi jalan di depan (peringatan). Keduanya sama-sama krusial untuk keselamatan.
Melansir dari situs Federal Highway Administration (FHWA), badan pemerintah Amerika Serikat yang mengatur jalan raya, perbedaan antara rambu peraturan (regulatory signs) dan rambu peringatan (warning signs) sangat jelas. Rambu peraturan menetapkan kewajiban atau larangan hukum, sementara rambu peringatan memberi tahu tentang kondisi yang berpotensi berbahaya yang membutuhkan kehati-hatian.
Konsekuensi Hukum Pelanggaran Tanda Dilarang Masuk
Pelanggaran terhadap tanda dilarang masuk memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan diatur dalam perundang-undangan lalu lintas Indonesia. Konsekuensi ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan menegakkan ketertiban di jalan raya. Sanksi utama bagi pelanggar rambu lalu lintas, termasuk tanda dilarang masuk, adalah denda berupa tilang.
Secara spesifik, pelanggaran rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran tanda dilarang masuk, baik itu "Dilarang Masuk" total maupun larangan jenis kendaraan tertentu.
FAQ
Apa perbedaan utama antara rambu “Semua Kendaraan Dilarang Masuk” dengan rambu “Dilarang Masuk” yang bergaris putih?
Rambu "Semua Kendaraan Dilarang Masuk" berbentuk lingkaran merah dengan bagian tengah putih polos, yang berarti tidak ada kendaraan jenis apa pun yang boleh melintas dari arah tersebut. Sementara itu, rambu "Dilarang Masuk" berbentuk lingkaran merah dengan garis horizontal putih di tengah, yang berarti kendaraan dilarang masuk karena jalan tersebut merupakan jalur satu arah dari sisi berlawanan. Kedua tanda dilarang masuk ini sama-sama penting untuk mencegah tabrakan dan mengatur aliran lalu lintas.
Apakah pesepeda atau pejalan kaki bisa dikenai sanksi jika melanggar tanda dilarang masuk?
Meskipun sanksi tilang dengan denda moneter yang diatur dalam UU LLAJ umumnya berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki atau pesepeda yang melanggar tanda dilarang masuk dan menyebabkan gangguan atau bahaya lalu lintas dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut biasanya berupa teguran atau tindakan lain yang diatur dalam peraturan daerah atau ketentuan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga ketertiban.
Mengapa tanda dilarang masuk selalu berbentuk lingkaran dan berwarna merah?
Tanda dilarang masuk dan rambu larangan lainnya menggunakan bentuk lingkaran dengan warna merah sebagai standar internasional agar mudah dikenali oleh semua pengguna jalan di berbagai negara. Bentuk lingkaran dan warna merah secara psikologis mengomunikasikan perintah larangan atau batasan yang wajib dipatuhi secara tegas dan segera. Ini adalah bagian dari sistem standarisasi rambu lalu lintas global.
Di mana biasanya rambu “Truk Dilarang Masuk” dipasang?
Rambu “Truk Dilarang Masuk” sering dipasang di lokasi yang memiliki keterbatasan struktural atau sangat rawan kemacetan, seperti jalan sempit di area perkotaan padat, jembatan yang memiliki batas beban maksimum yang rendah, jalur yang rawan longsor, atau kawasan sekolah dan pemukiman untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

3 hours ago
1
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391236/original/091458200_1761303198-pagar_rumah_5b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392363/original/064669900_1761451055-Gemini_Generated_Image_bieqhlbieqhlbieq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392348/original/096812400_1761449934-Gemini_Generated_Image_ucsdwmucsdwmucsd.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392340/original/001754100_1761449238-Gemini_Generated_Image_kfsp9hkfsp9hkfsp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285862/original/052042700_1752729290-o.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392295/original/037215000_1761441471-1335b731-c818-4c81-a603-1660908dff76.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392283/original/019744300_1761439023-948d07fd-248b-4248-9ca3-51ca95445e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391001/original/050157100_1761293583-interior_rumah_bergaya_Japandi__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391992/original/066401200_1761381102-model_pagar_besi_minimalis_jaga_privasi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385174/original/054198800_1760881270-Bali_United.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391743/original/039832900_1761367343-ide_dapur_terbatas_tapi_rapi_untuk_rumah_kontrakan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5377880/original/083371100_1760164316-2025098AA_Timnas_Indonesia_Vs_Lebanon-018__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392016/original/065576200_1761382871-InShot_20251025_155554483.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392230/original/006232100_1761407259-Prediksi_Sassuolo_vs_AS_Roma.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391916/original/049939100_1761376895-Turnamen_Hydroplus_Surabaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392166/original/024998400_1761401392-1000685921.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5392245/original/068215400_1761409358-IMG-20251025-WA0159.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392155/original/037180300_1761400132-1000161367.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392190/original/060468300_1761404042-1000685960.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289991/original/061477600_1753085725-Gemini_Generated_Image_hgzf0thgzf0thgzf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251248/original/002657900_1749790001-ChatGPT_Image_13_Jun_2025__11.39.49.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4749488/original/094430200_1708534731-6_Pesona_Mas-mas_Jawa_Jerman_Nicholas_Saputra_dalam_Balutan_Beskap_Berbagai_Warna__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314799/original/018068700_1755141741-Screenshot_2025-08-14_101821.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273218/original/020453100_1751614932-Gemini_Generated_Image_9vo1zf9vo1zf9vo1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285310/original/033743300_1752665837-Gemini_Generated_Image_a1nddra1nddra1nd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276199/original/074465500_1751948018-8a81dda3-c1ba-4021-9d70-3c76e8c6fa8d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5242066/original/071485000_1749018440-ChatGPT_Image_Jun_4__2025__01_21_11_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268670/original/051566400_1751271364-ChatGPT_Image_30_Jun_2025__15.15.54.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267671/original/064861200_1751162905-ChatGPT_Image_Jun_29__2025__09_04_57_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4564494/original/078078100_1693916156-sirih_cina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281448/original/001938100_1752387209-beautiful-lavender-field-background.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267667/original/061063100_1751162902-ChatGPT_Image_Jun_29__2025__09_00_49_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5282686/original/033065400_1752481455-Gemini_Generated_Image_ot0mgqot0mgqot0m.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286477/original/002492400_1752742490-Gemini_Generated_Image_he8tzjhe8tzjhe8t.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285145/original/038534300_1752658205-WhatsApp_Image_2025-07-16_at_4.28.12_PM.jpeg)