MK Tolak Gugatan Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang, Berawal dari Penemuan Kotak Suara di Toilet

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/1/2025).

Gugatan ini mencuat setelah pasangan Vicky-Suwendi menuding adanya dugaan kecurangan, termasuk temuan mengejutkan berupa beberapa kotak suara yang tersimpan di dalam toilet Kantor KPU Pemalang saat proses penghitungan suara berlangsung. Dugaan kecurangan tersebut menjadi salah satu alasan utama mereka mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Namun, dalam persidangan, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Pemalang tetap sah menurut hukum. Lantas apa yang membuat gugatan Vicky dan Suwendi ditolak MK? berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Kamis (6/2).

MK Putuskan Tolak Gugatan Pilkada Pemalang karena Terlambat Diajukan

Permohonan sengketa Pilkada Pemalang yang diajukan oleh pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi akhirnya tidak diterima oleh MK karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Terlambatnya pengajuan ini dianggap tidak sah.

Menurut aturan yang berlaku di laman mkri.id, pengajuan sengketa hasil Pilkada harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pemungutan suara oleh KPU. KPU Pemalang menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024, sehingga batas akhir pengajuan sengketa adalah 5 Desember 2024. Namun, Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan baru terdata di MK pada 7 Desember 2024 pukul 02.07 WIB.

Karena pengajuan tersebut dilakukan di luar batas waktu yang sah, MK menyatakan bahwa eksepsi mengenai tenggat waktu beralasan menurut hukum dan tidak mempertimbangkan substansi gugatan lebih lanjut.

“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dugaan Kecurangan: Berawal dari Temuan Kotak Suara di Toilet Kantor KPU Pemalang

Salah satu alasan utama Vicky-Suwendi mengajukan gugatan ke MK adalah dugaan adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara, termasuk penemuan beberapa kotak suara yang disimpan di toilet Kantor KPU Pemalang.

Menurut klaim tim hukum pasangan tersebut, kotak suara itu ditemukan dalam kondisi mencurigakan, seolah-olah disembunyikan atau hendak dimusnahkan. Mereka beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan indikasi adanya upaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk, sehingga berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada Pemalang 2024.

Namun, karena gugatan ini ditolak MK akibat tenggat waktu yang terlewat, klaim terkait dugaan kecurangan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ujar, kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, pada sidang perdana kasus tersebut, 9 Januari 2025 lalu, mengutip ANTARA.

Vicky Prasetyo Tuding Ada Politik Uang Juga

Selain temuan kotak suara di toilet, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi juga menduga adanya praktik politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Dalam gugatannya, pasangan ini mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, diduga membagikan uang serta bingkisan berisi barang kepada masyarakat guna mempengaruhi hasil pemilihan. Mereka menilai praktik tersebut mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil.

Namun, dengan keputusan MK yang menolak gugatan mereka karena alasan administratif, tudingan politik uang ini pun tidak sempat masuk dalam proses persidangan lebih lanjut untuk diuji kebenarannya.

Konsekuensi Hukum: Hasil Pilkada Pemalang Tetap Sah dan Final

Dengan ditolaknya gugatan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi oleh MK, maka hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku dan sah secara hukum.

Keputusan ini berarti pasangan calon pemenang, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, tetap berhak menduduki posisi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih. Tidak ada pemungutan suara ulang, dan tahapan berikutnya dalam proses pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai jadwal.

Meskipun sempat menimbulkan kontroversi, keputusan MK ini menjadi akhir dari polemik sengketa hasil Pilkada Pemalang dan memastikan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil yang telah diumumkan KPU.

Dampak Putusan MK terhadap Politik Pemalang

Keputusan MK ini tentu berdampak pada dinamika politik di Pemalang, terutama bagi para pendukung pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.

Meskipun mereka gagal dalam upaya hukum di MK, bukan tidak mungkin mereka akan terus berjuang melalui jalur politik dengan menyoroti berbagai isu terkait Pilkada Pemalang. Sementara itu, pasangan terpilih Anom Widiyantoro dan Nurkholes kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan program kerja mereka tanpa ancaman sengketa hukum.

Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi calon kepala daerah di masa mendatang agar lebih memperhatikan aspek hukum dalam mengajukan gugatan, terutama mengenai batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Kenapa gugatan Vicky Prasetyo ditolak MK?

Gugatan ditolak karena diajukan melewati batas waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil Pilkada oleh KPU Pemalang.

2. Apa alasan Vicky Prasetyo mengajukan gugatan Pilkada?

Vicky mengajukan gugatan karena menduga adanya kecurangan, termasuk penemuan kotak suara di toilet dan dugaan politik uang.

3. Apakah Pilkada Pemalang akan diulang?

Tidak, karena MK menolak gugatan Vicky-Suwendi, hasil Pilkada Pemalang tetap sah dan tidak ada pemungutan suara ulang.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|