Liputan6.com, Jakarta Wacana pembatasan penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) untuk kendaraan pejabat negara kembali mencuat. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar hak pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, bukan untuk seluruh pimpinan lembaga negara. Usulan ini muncul setelah maraknya kasus patwal yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Fenomena kendaraan pejabat yang dikawal hingga menyebabkan kemacetan atau insiden di jalanan semakin sering terjadi. Salah satu kasus terbaru adalah mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial karena pengawalannya dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Situasi ini memicu perdebatan, apakah semua pejabat negara masih berhak mendapatkan patwal atau seharusnya ada batasan tertentu.
Namun, sebelum perubahan aturan diterapkan, penting untuk memahami bagaimana sistem pengawalan kendaraan pejabat negara saat ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Polri memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pengawalan kendaraan di jalan. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Jumat (31/1/2025), berikut aturan resmi tentang patwal serta implikasi dari wacana pembatasannya.
MTI Sarankan Patwal hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa hak utama pengawalan kendaraan sebaiknya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, terlalu banyak kendaraan pejabat yang mendapatkan patwal justru memperparah kemacetan di Jakarta dan kota besar lainnya.
"Sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas. Jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stres dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal," ujar Djoko, dikutip dari ANTARA (27/1/2025).
Djoko juga menyoroti bahwa jalanan dibangun menggunakan pajak rakyat, sehingga masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam menggunakannya. Oleh karena itu, pembatasan patwal dinilai bisa memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.
Mencari Keadilan dan Efisiensi di Jalan Raya
Argumentasi utama Djoko adalah prinsip keadilan dan efisiensi. Jalan raya dibangun dari pajak masyarakat, sehingga semua warga negara berhak untuk menikmati akses jalan yang lancar dan nyaman. Dengan membatasi penggunaan patwal hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, diharapkan dapat tercipta keadilan dan efisiensi dalam penggunaan jalan raya.
Ia menegaskan bahwa jalan raya dibangun dari pajak masyarakat, dan semua warga berhak menikmatinya. Pembatasan ini, menurutnya, merupakan langkah konkret untuk menciptakan keadilan dan efisiensi penggunaan infrastruktur publik.
Aturan Resmi Polri tentang Pengawalan Kendaraan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, beberapa jenis kendaraan memang mendapatkan hak prioritas di jalan. Dalam Pasal 65 ayat 1, urutan kendaraan yang wajib didahulukan dalam berlalu lintas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut pasien
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara asing
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan khusus
Selain itu, dalam Pasal 34 Ayat 2, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah petugas polisi yang mengawal kendaraan prioritas tersebut. Namun, aturan ini tidak secara spesifik mengatur pejabat negara lainnya, yang menjadi titik perdebatan dalam wacana pembatasan patwal.
Bagaimana Dampaknya jika Patwal Dibatasi?
Jika wacana ini diterapkan, maka beberapa pejabat yang sebelumnya mendapat pengawalan mungkin harus beradaptasi dengan lalu lintas umum. Dampak utama yang mungkin terjadi meliputi:
- Berkurangnya kemacetan akibat iring-iringan kendaraan pejabat
- Peningkatan rasa keadilan bagi pengguna jalan lain
- Pejabat negara harus lebih banyak menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi tanpa pengawalan
Djoko Setijowarno dari MTI juga mengusulkan agar pejabat negara membiasakan diri menggunakan transportasi umum. Dengan cakupan layanan transportasi di Jakarta yang mencapai 89,5% wilayah, seharusnya pejabat bisa beradaptasi dengan sistem ini.
"Pejabat yang menggunakan angkutan umum akan lebih memahami kondisi masyarakat dan lebih peka terhadap masalah transportasi," tambah Djoko.
Kontroversi Penggunaan Patwal untuk Pejabat Negara
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan patwal oleh pejabat negara kerap menuai kontroversi. Salah satu kasus yang viral adalah iring-iringan mobil RI 36, di mana patwalnya dinilai arogan dalam mengatur jalan.
Selain itu, beberapa pejabat non-eksekutif juga sering menggunakan pengawalan yang dianggap tidak sesuai kebutuhan. Hal ini memicu kritik dari masyarakat yang merasa hak mereka sebagai pengguna jalan terabaikan.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa pejabat negara tetap membutuhkan pengawalan untuk alasan keamanan dan efisiensi kerja. Oleh karena itu, jika aturan baru diterapkan, perlu ada evaluasi yang komprehensif agar tetap sesuai dengan kebutuhan pejabat tanpa mengganggu masyarakat umum.
Apa Langkah Selanjutnya?
Wacana pembatasan patwal ini masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, jika usulan ini diseriusi, maka pemerintah dan Polri harus meninjau ulang peraturan terkait pengawalan pejabat negara.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Merevisi aturan dalam UU Lalu Lintas dan PP Nomor 43 Tahun 1993
- Mengevaluasi pejabat yang benar-benar membutuhkan pengawalan
- Membuat sistem transportasi yang lebih ramah untuk pejabat negara
- Memperketat pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan patwal
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum.
Apa itu patwal dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Patwal adalah patroli dan pengawalan kendaraan tertentu yang mendapatkan hak prioritas di jalan. Berdasarkan aturan, kendaraan yang berhak mendapat patwal antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan Presiden dan Wapres, serta kendaraan pertolongan kecelakaan.
Apakah semua pejabat negara berhak atas patwal?
Tidak. Berdasarkan aturan saat ini, patwal diberikan untuk pimpinan lembaga negara, tetapi wacana baru mengusulkan agar hanya Presiden dan Wapres yang mendapatkannya.
Apa dampak jika patwal hanya untuk Presiden dan Wapres?
Dampaknya bisa berupa pengurangan kemacetan, peningkatan rasa keadilan bagi pengguna jalan, dan mendorong pejabat menggunakan transportasi umum.
Bagaimana sanksi bagi penyalahgunaan patwal?
Oknum yang menyalahgunakan patwal bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan UU Lalu Lintas yang berlaku.