Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak yang dinantikan setiap pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. Memahami perhitungan THR menurut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi krusial bagi pekerja maupun pengusaha di Indonesia untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan ini berlaku untuk tahun 2026 dan seterusnya, dengan penekanan pada pembayaran yang penuh dan tepat waktu.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, secara konsisten menegaskan pentingnya pembayaran THR Keagamaan secara penuh dan tepat waktu. Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang kembali mengingatkan perusahaan akan kewajiban ini, memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi tanpa dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ini menjadi panduan utama dalam perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai dasar hukum, kriteria penerima, metode perhitungan, hingga sanksi bagi pelanggar ketentuan THR. Dengan demikian, baik pekerja maupun pengusaha dapat memiliki pemahaman yang jelas mengenai kewajiban dan hak terkait THR Keagamaan di bawah payung hukum UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum Perhitungan THR
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Regulasi ini menjadi landasan utama bagi ketentuan THR yang berlaku saat ini.
Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020, merupakan undang-undang omnibus yang mengubah berbagai ketentuan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun UU Cipta Kerja tidak merinci skema perhitungan THR secara langsung, undang-undang ini menjadi payung hukum yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengupahan, termasuk pendapatan non-upah seperti THR, melalui Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) adalah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur detail pengupahan. Dalam peraturan ini, THR Keagamaan dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. PP ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi sesuai perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Permenaker 6/2016) tetap menjadi acuan utama dalam perhitungan THR. Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE Menaker), seperti SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang menegaskan kembali kewajiban pembayaran THR secara penuh, tidak dicicil, dan batas waktu pembayarannya.
Kriteria Penerima THR dalam Kerangka UU Cipta Kerja
Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR Keagamaan, namun terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Kriteria ini memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam konteks perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja.
THR wajib diberikan kepada semua karyawan, tanpa memandang status hubungan kerja mereka. Ini mencakup pekerja dengan status pegawai tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) maupun pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT).
Selain status hubungan kerja, masa kerja juga menjadi faktor penentu. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi pekerja baru sekalipun untuk mendapatkan hak THR mereka secara proporsional.
Metode Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Berikut penjelasan cara menghitung THR untuk berbagai kategori pekerja.
1. Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 1 Tahun)
Pekerja tetap yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji bulanan yang menjadi dasar perhitungan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Contoh: Jika gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, maka total THR yang diterima adalah Rp5.500.000.
2. Karyawan Kontrak atau PKWT (Masa Kerja < 12 Bulan)
Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional atau prorata. Metode ini digunakan agar perhitungan tetap adil bagi pekerja yang belum genap bekerja selama setahun.
Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika masa kerja 7 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah (7/12) × Rp5.000.000 = Rp2.916.666.
3. Karyawan Harian Lepas atau Freelance
Pekerja harian lepas juga memiliki hak atas THR, tetapi perhitungannya menyesuaikan masa kerja.
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, dasar perhitungan menggunakan rata-rata penghasilan bulanan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rumus yang digunakan adalah: (Jumlah Hari Kerja / 365) × Gaji Bulanan.
Contoh: Jika rata-rata penghasilan harian Rp200.000 dan bekerja sekitar 20 hari dalam sebulan, maka rata-rata pendapatan bulanan Rp4.000.000. Jika sudah bekerja setahun, maka THR yang diterima sebesar Rp4.000.000.
4. Karyawan Baru
Karyawan yang baru bergabung juga berhak memperoleh THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja.Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika masa kerja 3 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diterima adalah (3/12) × Rp3.000.000 = Rp750.000.
5. Karyawan yang Mengundurkan Diri
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum pencairan THR tetap berhak mendapatkannya, selama telah bekerja minimal satu bulan pada tahun berjalan dan tidak melakukan pelanggaran berat.Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika karyawan bekerja selama 5 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000 sebelum resign, maka THR yang diterima adalah (5/12) × Rp3.000.000 = Rp1.250.000.
6. Karyawan yang Sedang Cuti
Status cuti tidak menghilangkan hak karyawan untuk menerima THR. Selama pekerja telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR, maka hak tersebut tetap berlaku. Rumus: THR = (Masa Kerja / 12) × Gaji Pokok.
Contoh: Jika masa kerja 4 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000, maka THR yang diperoleh adalah (4/12) × Rp3.000.000 = Rp1.000.000.
Waktu Pembayaran dan Sanksi Pelanggaran THR
Kepatuhan terhadap waktu pembayaran THR adalah aspek krusial yang selalu ditekankan oleh pemerintah. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Batas Waktu dan Larangan Mencicil
Informasi mengenai batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya adalah benar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016. Terkait larangan mencicil, sejak berakhirnya masa relaksasi pandemi (2020-2021), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran tahunan telah mewajibkan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan sekaligus .
2. Sanksi Denda (Keterlambatan)
Pernyataan mengenai denda 5% adalah benar sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016. Poin pentingnya adalah denda ini tidak menggugurkan kewajiban pembayaran THR pokok. Dana denda tersebut memang dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja melalui mekanisme yang diatur oleh perusahaan atau serikat pekerja .
3. Sanksi Administratif (Tidak Membayar)
Jenis sanksi administratif yang Anda sebutkan (teguran hingga pembekuan izin) sesuai dengan Pasal 9 PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) yang kemudian diperinci dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan .
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Mekanisme Pengaduan THR
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memberikan wadah bagi pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan secara rutin membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan setiap tahunnya. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR.
Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR melalui posko ini. Contohnya termasuk THR yang belum dibayar, pembayaran yang dicicil, atau perhitungan yang tidak sesuai. Mekanisme ini memberikan jalur resmi bagi pekerja untuk mencari keadilan dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja.
Penguatan Perhitungan THR dalam Kerangka UU Cipta Kerja
Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara langsung mengubah formula perhitungan THR, keberadaannya sangat memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan secara keseluruhan. UU Cipta Kerja mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah yang lebih detail mengenai pengupahan, termasuk pendapatan non-upah.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kemudian secara eksplisit menyebutkan THR Keagamaan sebagai pendapatan non-upah, yang berarti status dan kewajiban pembayarannya semakin dipertegas dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Permenaker 6/2016 sudah menjadi acuan utama, namun dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 36/2021, ketentuan dalam Permenaker tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pekerja dan pengusaha, memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan lebih baik di bawah payung hukum yang komprehensif.
FAQ Seputar THR
Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) tetap dapat THR?
Karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dan masa kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Namun, jika resign dalam kurun waktu kurang dari 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak. Untuk karyawan kontrak (PKWT), jika kontrak berakhir sebelum hari raya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan membayar THR.
Bagaimana jika perusahaan sedang dalam proses PKPU atau pailit?
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan sinkronisasi UU Cipta Kerja, utang upah dan THR pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan pembayarannya (preferen) di atas kreditor lainnya dalam proses kepailitan.
Apakah tunjangan transportasi dan makan masuk hitungan THR?
Jika tunjangan tersebut bersifat tidak tetap (hanya dibayar saat masuk kerja), maka tunjangan tersebut tidak dihitung dalam komponen THR. Hanya tunjangan yang sifatnya tetap yang dimasukkan ke dalam perhitungan.
Kapan paling lambat posko pengaduan THR dibuka?
Biasanya Kemnaker membuka Posko THR sejak H-14 hari raya. Masyarakat bisa melapor secara daring melalui situs resmi atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apakah pekerja asing (Expat) juga berhak mendapatkan THR?
Ya, setiap orang yang bekerja di Indonesia dengan menerima upah dan memiliki hubungan kerja (PKWT/PKWTT) memiliki hak yang sama sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Indonesia.

12 hours ago
4
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508939/original/025833200_1771645102-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514942/original/021606900_1772131464-unnamed__86_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526300/original/080596600_1773116409-a0aafb3c-418a-40d3-b455-bc011b38a96d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526770/original/058975500_1773132895-material_bekas_bongkaran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526675/original/021685300_1773130880-Gemini_Generated_Image_3jufz3jufz3jufz3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526746/original/069411900_1773132372-Gemini_Generated_Image_ffoqthffoqthffoq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5526948/original/048848400_1773144391-20260211BL_Kelme_X_Bolacom_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526651/original/039709700_1773129746-perabot_kayu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526302/original/091099400_1773116613-Cat_Matte_vs_Glossy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526655/original/052947400_1773129773-unnamed__55_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526511/original/001005500_1773124578-Gemini_Generated_Image_hoaciqhoaciqhoac.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526078/original/000691500_1773111217-Pagar_desa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526484/original/036271300_1773123358-Gemini_Generated_Image_qfmz5qqfmz5qqfmz.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526003/original/067841800_1773107734-Gemini_Generated_Image_ncys1gncys1gncys.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4815456/original/051280800_1714301746-WhatsApp_Image_2024-04-28_at_15.51.40.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361595/original/016856100_1758788346-beckham_putra.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526410/original/055354700_1773121034-Memberi_makan_ayam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1021462/original/088749300_1444903625-kas_hartadii.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526708/original/060885200_1773131404-unnamed_-_2026-03-10T152757.009.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453294/original/050897400_1766474273-3b763600-b9ea-4b9e-bedd-17ed90a573e4.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453102/original/079572900_1766468512-dapur_cantik_minimalis_terbaru_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453091/original/043931500_1766468139-Model_Dress_A_Line_untuk_Perayaan_Libur_Akhir_Tahun_yang_Elegan_dan_Stylish_Detail_Wrap.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453266/original/028409900_1766473688-Gemini_Generated_Image_3hozdt3hozdt3hoz_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453276/original/089690800_1766473880-desain_teras_samping_memanjang__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407718/original/020057100_1762751958-Zamenis_longissimus.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453126/original/093428100_1766470604-unnamed_-_2025-12-23T131456.592.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419331/original/064204700_1763689880-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453003/original/051206800_1766464788-Anting_emas_yang_tidak_membuat_telinga_pegal.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5482943/original/058250300_1769302357-54cb0e1a-9b5f-43ac-b9d3-4f7a7bd14f4c.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452950/original/038809600_1766463357-natal8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3308345/original/083500600_1606419043-man-beige-coat-frozen-food-section-large-supermarket-opens-refrigerator-vegetables-close-up_120897-1920__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452923/original/061535600_1766463159-Gelang_serut.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138272/original/076888800_1740023227-allec-gomes-5-rU7F9bj9A-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453046/original/024157300_1766466396-Kebun_Bebas_Hama_dan_Pestisida.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3293682/original/072535700_1605093228-circular-white-pills-spilling-from-glass-bottle-yellow-background_23-2147867015.jpg)