Liputan6.com, Jakarta Ade Sugianto adalah seorang politisi yang pernah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Ia lahir di Tasikmalaya pada 26 Februari 1966 dan dikenal sebagai kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjadi bupati, ia memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan pemerintahan.
Namun, dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pencalonannya. MK menilai Ade telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Keputusan ini diambil berdasarkan perhitungan masa jabatan yang dimulai sejak 5 September 2018, ketika Ade Sugianto menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, ia dianggap telah menjabat lebih dari 2,5 tahun dalam satu periode, sehingga memenuhi ketentuan dua periode.
Riwayat Pendidikan Ade Sugianto
Ade Sugianto menempuh pendidikan dasarnya di SD Karikil 1 Tasikmalaya dan lulus pada 1980. Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 6 Tasikmalaya hingga lulus pada 1983, dan kemudian ke SMA Negeri 1 Tasikmalaya, tempat ia menyelesaikan pendidikannya pada 1986.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Ade kemudian melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) dan lulus pada 2003.
Pendidikan ini menjadi modal utamanya dalam berkarier di dunia politik dan pemerintahan, terutama dalam memahami sistem tata kelola daerah serta kebijakan publik.
Karier Politik
Karier politik Ade Sugianto dimulai sejak muda. Ia aktif dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sejak 1986, dan menduduki posisi Koordinator Kecamatan (Korcam) di partai tersebut hingga 1988.
Setelah PDI bertransformasi menjadi PDI Perjuangan (PDIP), ia terus naik jabatan dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya (2000-2005). Pada 2007, ia diangkat menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, posisi yang dipegangnya hingga 2024.
Perjalanan politiknya di pemerintahan dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Namun, puncak kariernya adalah saat ia menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya (2016-2018) mendampingi Uu Ruzhanul Ulum. Ketika Uu terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Ade Sugianto secara otomatis naik menjadi Bupati Tasikmalaya.
Pada Pilkada 2020, ia kembali terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode 2021-2025. Namun, pencalonannya untuk periode ketiga dalam Pilbup 2024 akhirnya dibatalkan oleh MK karena dianggap telah menyelesaikan dua periode jabatan.
Penghargaan dan Prestasi Selama Menjabat Bupati
Sebagai Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto meraih sejumlah penghargaan atas kinerjanya dalam pembangunan daerah. Beberapa penghargaan yang pernah ia terima, antara lain:
- BKN Award 2020 – Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT dalam seleksi ASN.
- Anugerah Meritokrasi 2021 dan 2022 – Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
- Lencana Bakti Desa 2022 – Penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI atas upayanya dalam pembangunan desa.
- Anugerah Satyalancana Wira Karya 2023 – Penghargaan dari Presiden RI atas kontribusinya di bidang pemerintahan daerah.
- Baznas Award 2024 – Sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik di Indonesia.
Penghargaan ini mencerminkan kiprahnya dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang birokrasi, desa, dan tata kelola pemerintahan.
Penyebab Diskualifikasi di Pilbup Tasikmalaya 2024
Pada Pilbup Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto maju kembali sebagai calon Bupati Tasikmalaya berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. Namun, pencalonannya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Dalam putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018. Karena ia telah menjabat lebih dari 2 tahun 6 bulan dalam satu periode, maka masa jabatannya dihitung sebagai satu periode penuh.
Ditambah dengan masa jabatan 2021-2025, Ade telah menyelesaikan dua periode. Oleh karena itu, ia tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pertanyaan Seputar Ade Sugianto
1. Siapa Ade Sugianto?
Ade Sugianto adalah politisi PDIP yang pernah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode (2018-2025).
2. Mengapa Ade Sugianto didiskualifikasi dari Pilbup 2024?
MK memutuskan bahwa Ade telah menjabat dua periode penuh sehingga tidak bisa maju kembali dalam Pilbup Tasikmalaya 2024.
3. Apa saja penghargaan yang pernah diterima Ade Sugianto?
Ia pernah menerima Anugerah Satyalancana Wira Karya, Baznas Award, dan BKN Award atas kontribusinya di pemerintahan daerah.