Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK

2 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada sekitar 8.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

Penutupan ini menandai akhir dari perjalanan panjang Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Sebelum keputusan pailit dijatuhkan, perusahaan telah berjuang menghadapi berbagai tantangan finansial yang membuat operasionalnya semakin sulit dipertahankan. Akibatnya, seluruh karyawan menerima surat PHK sebagai bagian dari proses likuidasi yang kini ditangani oleh tim kurator.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, PHK massal ini mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara operasional perusahaan masih berjalan hingga 28 Februari 2025. "Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno dikutip dari ANTARA.

1. Kronologi Penutupan Sritex dan PHK Massal

Keputusan pailit PT Sritex bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang yang terlalu besar.

Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengeluarkan keputusan PHK massal terhadap seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa mayoritas karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada.

2. Hak-Hak Karyawan Pasca PHK

Seiring dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," kata Sumarno.

Ia juga menambahkan bahwa Sritex selama ini telah membayarkan premi secara tertib, meski ada keterlambatan pendaftaran pada bulan Februari 2025.

Namun, pesangon dan THR karyawan masih belum bisa dicairkan sepenuhnya karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam poin-pon hasil rapat, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan kalau aset sudah terjual atau ada investor baru.

3. Dampak Penutupan Srtitex

Penutupan Sritex membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi karyawan tetapi juga bagi perekonomian lokal di Sukoharjo dan sekitarnya. Banyak buruh yang mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran atas masa depan mereka setelah kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Di media sosial, beberapa karyawan Sritex membagikan kisah mereka mengenai kesulitan mencari pekerjaan baru. Beberapa unggahan juga menyampaikan harapan agar ada solusi dari pemerintah untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan pengganti.

Meskipun demikian, Disperinaker Sukoharjo menyatakan telah menyiapkan lowongan kerja di perusahaan lain sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal ini.

4. Prospek Industri Tekstil Pasca Tutupnya Sritex

Penutupan Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional yang sebelumnya mengalami tekanan akibat persaingan global dan naiknya harga bahan baku. Dengan Sritex bangkrut, sektor ini menghadapi tantangan baru, termasuk kemungkinan merosotnya daya saing produk tekstil Indonesia di pasar internasional.

Beberapa analis industri menilai bahwa penutupan Sritex dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera melakukan intervensi terhadap industri tekstil nasional. Langkah-langkah seperti insentif pajak, bantuan modal kerja, dan kebijakan proteksi industri lokal bisa menjadi solusi untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

5. Apa Selanjutnya?

Saat ini, keputusan akhir mengenai aset dan kewajiban Sritex masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Niaga Semarang. General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sidang terakhir pada 28 Februari 2025 sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Para karyawan yang terkena PHK juga masih berharap ada investor baru yang dapat mengambil alih operasional Sritex dan membuka kembali lapangan pekerjaan yang hilang. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kemungkinan tersebut.

Pertanyaan Umum Seputar Penutupan Sritex

1. Mengapa PT Sritex bangkrut?

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang.

2. Apa yang terjadi dengan karyawan Sritex setelah PHK?

Sebanyak 8.400 karyawan terkena PHK dan berhak atas pesangon, JHT, serta JKP yang diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apakah ada peluang Sritex dibuka kembali?

Saat ini belum ada informasi resmi mengenai investor baru yang akan menyelamatkan perusahaan.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|