Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Siapa? Pelajari Hukumnya Bagi Orang Tua

3 weeks ago 15

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua, khususnya ayah, jika anak tersebut belum baligh (dewasa secara agama) dan tidak memiliki harta sendiri. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika anak sudah baligh atau memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat fitrahnya sendiri, maka anak tersebut wajib membayar zakat fitrahnya sendiri.

Melansir dari Kementerian Agama RI, ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab individu dalam Islam. Kewajiban membayar zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua ini juga berlaku meskipun anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, asalkan sang ayah mampu secara finansial.

"Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama," ujar An Nawawi dalam Al Majmu’: 6/108. Ini menegaskan tanggung jawab orang tua, khususnya ayah, dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah anak yang masih di bawah tanggungannya. Namun, jika ayah meninggal dunia atau tidak mampu secara finansial, dan ibu mampu, maka kewajiban tersebut beralih kepada ibu.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang menekankan pentingnya saling tolong-menolong dan memperhatikan kaum dhuafa. (QS. Al-Maidah: 2). Selain itu, Islam juga mengajarkan tanggung jawab orang tua dalam membimbing dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya, termasuk kebutuhan spiritual seperti zakat fitrah. (QS. Al-Baqarah: 233).

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 233).

Anak yang sudah dewasa dan mampu secara finansial boleh membayar zakat fitrah untuk orang tuanya sebagai bentuk bakti, terutama jika anak tersebut menanggung nafkah orang tuanya. Ini dianggap sebagai bentuk kebaikan dan ketaatan kepada Allah SWT, bukan kewajiban.

Secara umum, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan tanggungannya selama sehari semalam di bulan Ramadhan. Bayi yang lahir sebelum Idul Fitri juga diwajibkan zakat fitrahnya, yang dibayarkan oleh orang tuanya.

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat diwakilkan oleh orang tua atau keluarga lain, terutama bagi anggota keluarga yang masih kecil atau tidak mampu. Oleh karena itu, niat membayar zakat pun berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan. Menyempurnakan niat dan pelaksanaan zakat fitrah menjadi bagian penting dalam menjaga kesucian Ramadan dan menjalin kebersamaan dalam keberkahan Idul Fitri.

Melansir dari Baznas, menunaikan zakat fitrah untuk anak merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak untuk memahami dan menjalankan ajaran agama Islam. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua merupakan bentuk pengamalan ajaran agama dan tanggung jawab sosial.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|