21 April 2025 Peringati Hari Kartini, Apakah Termasuk Libur Nasional? Simak Penjelasannya

3 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta Setiap tanggal 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini, tokoh emansipasi perempuan. Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Apalagi dengan semakin dekatnya tanggal tersebut, pertanyaan serupa kembali mencuat di tengah publik.

Peringatan Hari Kartini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964. Keputusan ini sekaligus mengangkat Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Meski begitu, tidak semua hari besar yang diperingati negara otomatis menjadi hari libur nasional.

Hal ini menimbulkan perdebatan kecil, terutama di kalangan pelajar dan pekerja yang berharap tanggal tersebut bisa dimanfaatkan sebagai hari istirahat.  Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2024, tanggal 21 April tetap menjadi hari aktif seperti biasa. 

Sejarah Penetapan Hari Kartini

Penetapan Hari Kartini sebagai hari penting nasional tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan bentuk penghargaan atas perjuangannya. Kartini dikenal luas melalui kumpulan suratnya yang kemudian dibukukan dengan judul Habis Gelap Terbitlah Terang. Pemikiran Kartini tentang pendidikan dan kesetaraan gender membawa dampak besar pada perkembangan peran perempuan Indonesia.

Lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Kartini adalah putri dari bangsawan Jawa yang memiliki kesempatan langka bersekolah di ELS (Europeesche Lagere School), sekolah elit pada zamannya. Namun pendidikan formalnya terhenti di usia muda karena tradisi pingitan. Meski begitu, semangat belajar dan membaca membentuk gagasan-gagasan tajam yang ia tuangkan dalam suratnya.

Surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dan menjadi landasan pemikiran modern terhadap emansipasi perempuan. Penetapan Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan nasional diresmikan melalui Keppres Nomor 108 Tahun 1964 oleh Presiden Soekarno. Namun, penetapan ini tidak disertai status hari libur nasional.

Hari Nasional

Status libur nasional atau cuti bersama diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, SKB tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat daftar resmi hari libur nasional.

Dalam dokumen tersebut, 21 April tidak termasuk ke dalam daftar tanggal merah. Artinya, Hari Kartini tetap diperingati secara nasional, namun tidak termasuk dalam kategori libur. Lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan sektor swasta akan tetap beroperasi seperti biasa pada tanggal tersebut.

Artinya, sekolah dan perkantoran akan tetap beroperasi seperti biasa pada 21 April. Maka, penting bagi publik untuk memeriksa SKB terbaru setiap tahun agar tidak keliru mengatur agenda pribadi atau institusional.

Mengapa Hari Kartini Tidak Dijadikan Libur Nasional?

Tidak semua peringatan nasional otomatis menjadi hari libur. Pemerintah biasanya menetapkan hari libur berdasarkan pertimbangan historis, keagamaan, serta dampak sosial-ekonomi. Hari Kartini memang penting secara simbolik, namun tidak dianggap berdampak cukup besar secara nasional dalam konteks libur.

Pemerintah memprioritaskan efisiensi kerja dan keberlanjutan layanan publik, sehingga peringatan seperti Hari Kartini cukup dirayakan secara simbolik dan edukatif. Biasanya, kegiatan peringatan dilakukan melalui lomba, seminar, hingga pelaksanaan upacara di instansi pendidikan.

Penetapan hari libur juga mempertimbangkan jumlah total hari libur dalam setahun. Bila setiap peringatan nasional dijadikan libur, maka jumlah hari kerja efektif dapat berkurang drastis. Oleh karena itu, Hari Kartini hanya berstatus hari peringatan nasional, bukan hari libur nasional.

Cara Memperingati Hari Kartini tanpa Harus Libur

Meskipun bukan hari libur, Hari Kartini tetap dapat diperingati dengan berbagai cara bermakna. Sekolah biasanya mengadakan lomba fashion show mengenakan pakaian adat, pembacaan puisi, atau pertunjukan seni yang mengangkat semangat perjuangan Kartini.

Di tingkat instansi atau perusahaan, Hari Kartini bisa dijadikan momentum untuk menyelenggarakan diskusi publik atau seminar yang membahas isu kesetaraan gender. Ini bisa menjadi pengingat kolektif tentang pentingnya peran perempuan dalam dunia kerja dan pendidikan.

Media sosial pun memainkan peran penting dalam menyebarkan semangat Hari Kartini. Kampanye digital, video inspiratif, hingga pesan dari tokoh masyarakat dapat membantu memperkuat makna peringatan ini tanpa perlu menjadikannya hari libur.

Mengapa Penting Mengetahui Status Hari Libur Nasional?

Mengetahui status hari libur nasional membantu publik dalam merencanakan aktivitas penting seperti perjalanan, cuti kerja, atau jadwal pendidikan. Salah memahami bisa menyebabkan kesalahpahaman jadwal yang merugikan pribadi maupun lembaga.

Selain itu, pemahaman akan peringatan nasional juga membentuk kesadaran historis dan nilai kebangsaan. Hari seperti Hari Kartini memiliki muatan edukatif yang penting dan tetap perlu dirayakan dengan makna, meski bukan dalam bentuk libur.

Dengan memahami keputusan resmi pemerintah seperti SKB 3 Menteri, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengatur keseharian dan tetap menghargai peristiwa penting nasional. Peringatan tanpa libur bukan berarti mengurangi esensi, justru bisa lebih produktif dan edukatif.

Pertanyaan Seputar Topik

Apakah 21 April 2025 termasuk hari libur nasional?

Tidak. Berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2024, 21 April 2025 bukan termasuk hari libur nasional.

Apakah Hari Kartini termasuk tanggal merah?

Tidak. Hari Kartini diperingati setiap tahun, tetapi tidak termasuk dalam daftar tanggal merah.

Mengapa Hari Kartini tidak dijadikan libur nasional?

Dikarenakan sifatnya peringatan simbolik, dan bukan peristiwa nasional besar yang memerlukan hari libur, sesuai pertimbangan pemerintah.

Apakah sekolah libur saat Hari Kartini?

Tidak. Sekolah tetap aktif dan biasanya memperingati Hari Kartini dengan berbagai kegiatan edukatif dan budaya.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|