Contoh Surat Perjanjian yang Lengkap, Ketahui Ciri-ciri dan Fungsinya

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Ketika 2 pihak atau lebih mencapai kesepakatan dan ingin menulikannya untuk memperjelas kekuatan hukumnya, maka dibuatlah surat perjanjian. Surat ini termasuk contoh surat resmi, surat pernyataan perjanjian yang memberikan dasar hukum kuat bagi pihak-pihak yang bersepakat. Baik dalam berbisnis, sewa menyewa, ataupun transaksi pribadi, adanya surat perjanjian akan membantu meminimalkan risiko salah paham. Itulah kenapa penting untuk tahu bagaimana contoh surat perjanjian. Dengan mengetahui contoh surat perjanjian, setiap detail kesepakatan dapat dipahami secara pasti, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Jika Anda seorang yang sedang membangun usaha, atau yang sering terlibat transaksi dengan pihak lain, mungkin Anda perlu melihat contoh surat perjanjian. Contoh surat perjanjian akan menjadi acuan agar dokumen resmi yang Anda buat tidak asal-asalan dan terlihat lebih professional. Artikel ini akan menunjukkan bagaimana contoh surat perjanjian dengan penjelasan lengkap tentang ciri-ciri surat tersebut.

Apa Itu Surat Perjanjian?

Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang di dalamnya memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu hal yang ingin diatur bersama. Ada banyak kesepakatan yang bisa dimuat dalam surat perjanjian. Misalnya contoh surat perjanjian kerjasama, contoh surat perjanjian hutang, atau bahkan surat perjanjian kontrak rumah. Dokumen ini bukan sekadar tulisan perjanjian biasa. Dengan tandatangan di atas materai, surat ini menjadi landasan hukum kuat untuk menjelaskan apa saja yang disepakati hingga konsekuensi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah tertulis. Karena sifatnya yang formal, maka sebaiknya surat perjanjian ditulis dengan Bahasa yang jelas dan sistematis.

Di dalam surat perjanjian, dicantumkan identitas para pihak yang bersepakat, objek yang disepakati, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat tamabahan seperti jangka waktu, biaya, atau ketentuan pemberhentian. Dengan uraian yang jelas, setiap poin yang dijabarkan menjadi sebuah batasan tegas untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang. Semakin lengkap isi surat perjanjian, semakin kuat pula posisinya jika suatu saat dijadikan rujukan dalam penyelesaian sengketa.

Selain menjadi alat bukti tertulis, surat perjanjian juga berfungsi sebagai pengingat bahwa setiap kesepakatan perlu dipatuhi sebagaimana yang telah ditandatangani. Dengan adanya surat perjanjian, segala bentuk kerja sama, transaksi, atau komitmen menjadi lebih terstruktur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ciri-ciri Surat Perjanjian

Sebelum melihat bagaimana contoh surat perjanjian, Anda harus tahu apa saja ciri-ciri pada surat resmi ini.

Surat perjanjian memiliki struktur dan elemen tertentu yang membuatnya diakui sebagai dokumen resmi. Ciri-ciri ini bukan hanya sekadar format, tetapi berfungsi memastikan bahwa isi kesepakatan jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dijadikan bukti hukum apabila terjadi perselisihan. Karena itu, setiap surat perjanjian harus disusun secara rapi, lengkap, dan sesuai standar agar hak serta kewajiban para pihak dapat dipahami dengan baik.

Berikut adalah ciri-ciri surat perjanjian:

1. Memuat Identitas Pihak yang Terlibat

Surat perjanjian selalu mencantumkan nama, alamat, dan informasi penting dari pihak-pihak yang membuat kesepakatan. Identitas ini memastikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan individu atau lembaga tertentu secara jelas.

2. Menjelaskan Objek dan Isi Kesepakatan

Di dalamnya harus terdapat penjelasan mengenai apa yang diperjanjikan, termasuk detail barang, jasa, atau hal lain yang menjadi objek perjanjian. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman saat pelaksanaan.

3. Mengatur Hak dan Kewajiban Masing-masing Pihak

Surat perjanjian memuat pembagian tugas, tanggung jawab, dan hak yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Dengan begitu, setiap pihak mengetahui batasan yang harus dijaga.

4. Ditulis dengan Bahasa Resmi, Jelas, dan Tidak Multitafsir

Dokumen ini menggunakan bahasa yang baku dan tegas. Kalimat-kalimatnya disusun agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda yang dapat memicu konflik di kemudian hari.

5. Mencantumkan Jangka Waktu atau Durasi Perjanjian

Banyak surat perjanjian menetapkan kapan perjanjian dimulai, berapa lama berlaku, serta kapan berakhir. Ketentuan waktu sangat penting dalam kesepakatan yang berkaitan dengan kontrak kerja, sewa, atau kerja sama.

6. Memuat Ketentuan Sanksi atau Konsekuensi Pelanggaran

Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, surat tersebut biasanya sudah memuat tindakan atau sanksi yang bisa dikenakan. Hal ini memberi perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

7. Ditandatangani oleh Pihak-pihak yang Bersangkutan

Tanda tangan menjadi bukti bahwa semua pihak menyetujui isi dokumen. Surat perjanjian biasanya juga melibatkan saksi dan dibubuhi materai agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

Fungsi Surat Perjanjian

Surat perjanjian lebih dari sekadar surat formal yang ditulis untuk menunjukkan adanya kejasama. Surat ini adalah alat yang memastikan bahwa setiap pihak memahami dan menjalankan kewajiban masing-masing. Dokumen ini dibuat untuk memberikan kejelasan, mencegah konflik, serta menjadi dasar hukum apabila suatu saat terjadi perselisihan. Berikut ini adalah fungsi surat perjanjian yang wajib Anda tahu:

1. Sebagai Bukti Tertulis yang Sah

Surat perjanjian berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu kesepakatan telah dibuat secara resmi oleh pihak-pihak terkait. Jika terjadi perbedaan pendapat, dokumen inilah yang menjadi rujukan utama.

2. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Fungsi ini memastikan setiap pihak tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang berhak mereka terima. Dengan demikian, perjanjian bisa berjalan lebih tertib dan teratur.

3. Mencegah Terjadinya Perselisihan

Dengan isi yang jelas dan terstruktur, surat perjanjian membantu menghindari kesalahpahaman. Semua ketentuan sudah tertulis sejak awal sehingga kecil kemungkinan muncul konflik karena perbedaan interpretasi.

4. Menjadi Dasar atau Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama

Dokumen ini memberikan panduan bagaimana sebuah kerja sama dijalankan, apa batasannya, serta prosedur yang harus diikuti. Ini membuat proses kerja lebih terkontrol dan profesional.

5. Memberikan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak

Jika ada pihak yang melanggar isi kesepakatan, surat perjanjian dapat dijadikan dasar untuk menuntut atau menyelesaikan masalah secara hukum. Dengan demikian, pihak yang dirugikan memiliki posisi yang lebih kuat.

6. Menetapkan Sanksi atau Konsekuensi Pelanggaran

Surat perjanjian juga berfungsi mengatur tindakan yang akan diambil jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban. Keberadaan ketentuan ini membuat semua pihak lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Contoh Surat Perjanjian

A. SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomor: 017/SPK/III/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Andi Pratama
  • Alamat : Jl. Melati No. 23, Jakarta
  • No. KTP : 3201456789900001

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  • Nama : Budi Santoso
  • Alamat : Jl. Anggrek No. 11, Jakarta
  • No. KTP : 3201467891200002

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam bidang penyediaan dan distribusi produk makanan ringan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Kerja Sama

PIHAK PERTAMA menyediakan produk makanan ringan sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab mendistribusikan produk tersebut ke wilayah pemasaran yang telah ditentukan.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:

Menyediakan produk tepat waktu dan dalam kondisi baik.

Berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.

Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:

Melakukan pemasaran dan distribusi secara profesional.

Wajib melakukan pembayaran atas produk yang diterima sesuai jadwal.

Pasal 3

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Pasal 4

Biaya dan Pembayaran

Harga produk ditetapkan sebesar Rp18.000 per unit.

Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah barang diterima PIHAK KEDUA.

Sistem pembayaran menggunakan transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Sanksi dan Penyelesaian Perselisihan

Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang dirugikan berhak meminta ganti rugi.

Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6

Penutup

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan. Surat perjanjian ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA          PIHAK KEDUA

(tanda tangan)           (tanda tangan)

Andi Pratama              Budi Santoso

B. SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Nomor: 042/SP-HP/IV/2025

Pada hari ini, Rabu, tanggal 16 April 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Rendra Mahendra
  • Alamat : Jl. Kenanga No. 45, Surabaya
  • No. KTP : 3578021404900001

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman).

  • Nama : Yoga Pradipta
  • Alamat : Jl. Cempaka No. 12, Surabaya
  • No. KTP : 3578022505910002

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penerima Pinjaman).

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian hutang piutang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Jumlah Hutang

PIHAK KEDUA menerima pinjaman uang dari PIHAK PERTAMA sebesar:Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Pasal 2

Tujuan Pinjaman

Pinjaman digunakan untuk kebutuhan modal usaha PIHAK KEDUA, dan tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Pasal 3

Jangka Waktu dan Pelunasan

Jangka waktu pelunasan adalah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatangani.

PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh hutang paling lambat pada 16 Oktober 2025.

Pelunasan dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.

Pasal 4

Sistem Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA:

  • Bank: BCA
  • No. Rekening: 5410098877
  • Atas Nama: Rendra Mahendra

PIHAK KEDUA wajib menyimpan bukti transfer sebagai bukti pembayaran sah.

Pasal 5

Jaminan

Sebagai bentuk kesanggupan pelunasan, PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa:1 unit sepeda motor Honda Vario 150, Tahun 2022, No. Pol L 4532 GA, beserta BPKB dan STNK.

Jaminan akan dikembalikan setelah hutang dinyatakan lunas.

Pasal 6

Denda dan Sanksi

Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan denda sebesar Rp50.000 per hari.

Jika keterlambatan lebih dari 30 hari, PIHAK PERTAMA berhak mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Jaminan dapat dialihkan atau dilelang jika hutang tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan.

Pasal 7

Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak berhasil, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasal 8

Penutup

Perjanjian ini dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun. Surat ini ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

(tanda tangan)

Rendra Mahendra

PIHAK KEDUA

(tanda tangan)

Yoga Pradipta

Saksi 1

(tanda tangan)

Dewi Kartika

Saksi 2

(tanda tangan)

Andrian Prasetyo

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apa itu surat perjanjian?

Dokumen tertulis yang berisi kesepakatan resmi antara dua pihak atau lebih.

2. Apa fungsi surat perjanjian?

Untuk menjelaskan hak-kewajiban, menghindari konflik, dan sebagai bukti hukum.

3. Apa saja yang harus ada dalam surat perjanjian?

Identitas pihak, isi kesepakatan, hak-kewajiban, jangka waktu, dan tanda tangan.

4. Apakah surat perjanjian harus bermaterai?

Tidak wajib, tetapi materai membantu memperkuat kekuatan hukum.

5. Apa jenis surat perjanjian yang paling umum?

Perjanjian kerja, sewa, utang piutang, dan kerja sama bisnis.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|