Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 12 persen, yang mulai berlaku per 1 Februari 2025 berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang telah dicabut sejak Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi bagi negara selama bertahun-tahun.
Dalam aturan yang baru diterbitkan, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing pensiunan. Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
Kenaikan gaji pensiunan ini juga diharapkan dapat meringankan beban keuangan para pensiunan PNS serta keluarganya, sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Berikut rincian daftar golongan yang menerima kenaikan gaji pensiunan beserta nominal transfer yang telah ditetapkan, dirangkum Liputan6, Jumat (31/1).
Golongan I: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dengan Nominal Baru
Mengutip RRI, pensiunan PNS dengan golongan I merupakan mereka yang memiliki pangkat dan jabatan paling rendah di struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kenaikan gaji ini memberikan dampak besar bagi kesejahteraan mereka dalam menghadapi masa pensiun.
Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan nominal transfer terbaru yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung tingkat golongan yang dimiliki masing-masing pensiunan.
Rincian lengkap kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS Golongan I mendapatkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama.
Golongan II: Besaran Gaji Pensiunan Setelah Kenaikan 12 Persen
Pensiunan PNS yang termasuk dalam Golongan II memiliki jenjang yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I dan menerima nominal gaji pensiunan yang lebih besar. Dalam aturan terbaru, gaji pensiunan Golongan II mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rentang mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 tergantung pada tingkat golongannya.
Berikut ini rincian nominal transfer gaji pensiunan Golongan II berdasarkan aturan terbaru:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Dengan adanya kenaikan ini, pensiunan PNS Golongan II mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah masa pensiun mereka tiba.
Golongan III: Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pensiunan ASN
Pensiunan PNS yang tergolong dalam Golongan III umumnya terdiri dari pegawai yang telah menduduki posisi fungsional dengan pengalaman kerja yang lebih lama. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan Golongan III dengan rentang nominal transfer mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan Golongan III setelah kenaikan 12 persen:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Peningkatan ini diharapkan mampu membantu para pensiunan dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang semakin tinggi di berbagai daerah.
Golongan IV: Kenaikan Gaji Pensiunan Tertinggi di Struktur PNS
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS, yang umumnya diisi oleh pegawai dengan pengalaman panjang dan jabatan tinggi. Dalam aturan terbaru, gaji pensiunan PNS Golongan IV mengalami kenaikan dengan rentang nominal transfer mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Berikut rincian lengkap kenaikan gaji pensiunan Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Sebagai golongan dengan gaji pensiunan tertinggi, kenaikan ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi mereka yang sebelumnya telah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.
1. Kapan kenaikan gaji pensiunan PNS mulai berlaku?
Kenaikan gaji pensiunan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, sesuai aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
2. Bagaimana cara pensiunan PNS menerima gaji mereka?
Pensiunan PNS akan menerima transfer gaji langsung dari PT Taspen berdasarkan golongan masing-masing.
3. Apa tujuan kenaikan gaji pensiunan ini?
Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS serta mengurangi dampak kenaikan biaya hidup.
4. Apakah kenaikan ini berlaku untuk semua golongan PNS?
Ya, kenaikan gaji pensiunan ini berlaku untuk semua Golongan I hingga IV sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.