Liputan6.com, Jakarta Dalam perkembangan ekonomi modern, zakat profesi menjadi salah satu instrumen penting dalam menunaikan kewajiban finansial umat Islam. Sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari penghasilan rutin, zakat profesi memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi di masyarakat. Pemahaman yang mendalam tentang zakat profesi menjadi kunci penting bagi setiap Muslim yang berpenghasilan tetap untuk menunaikan kewajibannya dengan benar.
Penerapan zakat profesi di era modern telah mengalami banyak perkembangan seiring dengan munculnya berbagai jenis pekerjaan dan profesi baru. Meski demikian, esensi dari zakat profesi tetap sama, yaitu sebagai bentuk pembersihan harta yang diperoleh dari hasil kerja halal. Dalam konteks kekinian, zakat profesi tidak hanya mencakup penghasilan dari pekerjaan formal, tetapi juga meliputi berbagai bentuk pendapatan dari pekerjaan freelance dan wirausaha yang sesuai syariah.
Sebagai bagian dari zakat mal, zakat profesi memiliki ketentuan dan perhitungan khusus yang perlu dipahami dengan baik. Kompleksitas penghitungan zakat profesi seringkali membuat sebagian orang merasa kesulitan dalam menentukan besaran yang harus dikeluarkan. Namun dengan pemahaman yang tepat tentang dasar hukum dan mekanisme penghitungan zakat profesi, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkap seputar zakat profesi, pada Selasa (28/1).
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.
Dasar Hukum dan Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan bentuk implementasi modern dari konsep zakat mal yang telah ada sejak masa awal Islam. Perkembangan berbagai jenis profesi dan sumber penghasilan di era modern mendorong para ulama kontemporer untuk merumuskan ketentuan khusus mengenai zakat atas penghasilan profesional. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umat yang menjadi tujuan utama dari syariat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui berbagai fatwanya telah memberikan landasan yang kuat tentang kewajiban menunaikan zakat profesi. Penetapan ini didasarkan pada interpretasi ayat-ayat Al-Quran dan Hadits yang berbicara tentang kewajiban zakat secara umum, serta mempertimbangkan realitas sosial ekonomi masyarakat modern. Dalam konteks ini, setiap penghasilan yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin, masuk dalam cakupan harta yang wajib dizakati.
Pengertian zakat profesi mencakup seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang melalui keahlian atau keterampilan tertentu, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang atau lembaga lain. Ini meliputi berbagai jenis profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, dosen, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, dan berbagai pekerjaan profesional lainnya yang menghasilkan pendapatan halal.
Dalam perspektif fikih kontemporer, zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian dari segi pengeluaran zakatnya yang dilakukan setiap kali panen, atau dalam konteks profesi setiap kali menerima penghasilan. Sementara dari segi nisab, zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, mengingat penghasilan profesional umumnya diterima dalam bentuk uang yang merupakan alat tukar sebagaimana fungsi emas dan perak pada masa lalu.
Ketentuan dan Perhitungan Nisab Zakat Profesi
Perhitungan nisab zakat profesi telah distandarisasi berdasarkan nilai emas untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelaksanaannya. Standar nisab yang ditetapkan adalah senilai 85 gram emas per tahun, yang kemudian dapat diperhitungkan secara proporsional untuk pembayaran zakat bulanan. Penetapan standar ini mempertimbangkan berbagai aspek termasuk fluktuasi nilai mata uang dan stabilitas harga emas sebagai acuan.
Dalam praktiknya, penentuan nisab zakat profesi dapat dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan tahunan dimana seseorang mengakumulasikan penghasilannya selama satu tahun kemudian membandingkannya dengan nilai nisab. Kedua, pendekatan bulanan dimana nisab dihitung secara proporsional setiap bulan, yaitu seperduabelas dari nisab tahunan. Kedua pendekatan ini valid dan dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kemudahan masing-masing muzakki.
Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto yang telah mencapai nisab. Dalam konteks modern, penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan, bonus, dan berbagai bentuk pendapatan tambahan lainnya yang bersifat halal. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini dilakukan sebelum dikurangi dengan berbagai kebutuhan dan pengeluaran rutin.
Para ulama kontemporer juga membahas tentang perhitungan zakat profesi berbasis penghasilan bersih, yaitu setelah dikurangi kebutuhan pokok. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih berhati-hati adalah mengeluarkan zakat dari penghasilan bruto, mengingat bahwa zakat merupakan hak Allah dan hak fakir miskin yang harus diprioritaskan sebelum pemenuhan kebutuhan pribadi.
Mekanisme dan Waktu Pembayaran Zakat Profesi
Fleksibilitas dalam pembayaran zakat profesi merupakan salah satu kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaannya. Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan setiap menerima penghasilan, atau diakumulasikan dan dibayarkan sekaligus di akhir tahun. Pemilihan waktu pembayaran ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu, selama tetap memenuhi ketentuan nisab dan haul.
Pembayaran zakat profesi secara bulanan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya memudahkan muzakki dalam mengatur keuangan dan memberikan manfaat yang lebih cepat bagi para mustahik. Sistem ini juga sejalan dengan sistem penggajian modern yang umumnya dilakukan secara bulanan. Selain itu, pembayaran bulanan dapat mengurangi beban finansial dibandingkan jika harus membayar sekaligus dalam jumlah besar di akhir tahun.
Dalam hal mekanisme pembayaran, zakat profesi dapat disalurkan melalui berbagai jalur yang sah. Pembayaran dapat dilakukan langsung kepada mustahik yang berhak, melalui lembaga amil zakat yang terpercaya, atau melalui platform digital yang telah mendapat izin resmi. Penggunaan teknologi digital dalam pembayaran zakat profesi semakin memudahkan muzakki untuk menunaikan kewajibannya.