Mengenal Isi Buku Nikah: Cara Cek Buku Nikah Online & Perbedaan Warna Buku Nikah Suami Istri

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Buku nikah menjadi salah satu dokumen penting yang diberikan oleh negara sebagai bukti sahnya sebuah ikatan pernikahan. Dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA), buku nikah bukan hanya memiliki nilai legal, tetapi juga simbolis dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Setiap pasangan yang menikah secara sah menurut hukum agama dan negara akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan.

Yang menarik, buku nikah yang diterbitkan untuk suami dan istri ternyata memiliki perbedaan, bukan dari segi isi, melainkan dari warna sampulnya. Warna merah marun diberikan kepada suami, sementara hijau diberikan kepada istri. Meski demikian, isi di dalamnya pada dasarnya sama dan saling melengkapi, berisi data lengkap seputar pernikahan.

1. Perbedaan Buku Nikah Suami dan Istri

Perbedaan buku nikah antara suami dan istri lebih bersifat visual dan simbolis, yakni pada warna sampul. Buku nikah suami memiliki sampul berwarna merah marun, sedangkan buku milik istri berwarna hijau. Ini menjadi cara mudah untuk mengidentifikasi pemilik dokumen tersebut.

Meskipun berbeda warna, baik buku nikah suami maupun istri memiliki isi yang identik. Informasi dalam keduanya mencakup data pribadi masing-masing pasangan, waktu dan tempat akad, hingga keterangan mahar serta wali nikah. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak memegang bukti resmi yang sah dari negara.

Dalam buku nikah juga terdapat tanda tangan digital dari Menteri Agama sebagai bentuk validasi resmi. Selain itu, terdapat pula nasihat pernikahan dan doa setelah akad yang menjadi pengingat moral dan spiritual dalam menjalani rumah tangga.

2. Apa Saja Isi Buku Nikah?

Buku nikah bukan sekadar formalitas, melainkan juga menyimpan banyak informasi penting terkait pernikahan. Beberapa poin utama yang tercantum antara lain adalah data diri masing-masing pasangan lengkap dengan foto dan alamat, serta keterangan waktu dan lokasi pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai wali nikah, mas kawin yang diberikan, dan sighat taklik atau janji pernikahan yang ditandatangani oleh suami. Sighat taklik ini merupakan janji suami untuk tidak menelantarkan istri dan anak-anaknya, menjadi penguat komitmen dalam rumah tangga secara syariat.

Tak hanya itu, buku nikah juga memuat doa setelah akad nikah sebagai simbol harapan dan restu terhadap keberlangsungan rumah tangga yang baru terbentuk.

3. Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Sejak tahun 2018, Kementerian Agama RI meluncurkan kartu nikah sebagai dokumen pelengkap buku nikah. Bentuk kartu nikah menyerupai e-KTP dan memuat informasi yang dapat dipindai melalui QR code untuk kebutuhan verifikasi data secara digital.

Buku nikah memiliki bentuk buku saku dengan bahan karton glossy, sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan plastik seperti KTP, menjadikannya lebih awet dan mudah dibawa. Namun penting dicatat, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, melainkan pelengkap yang memudahkan administrasi, terutama dalam proses perbankan dan kependudukan.

4. Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, kini keaslian buku nikah bisa dicek secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Platform ini memungkinkan masyarakat untuk memastikan data pernikahan mereka tercatat resmi di KUA.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi SIMKAH di simkah.kemenag.go.id. Kemudian, masukkan data-data seperti nama mempelai, tanggal nikah, dan lokasi pelaksanaan akad. Jika data tersebut valid dan terdaftar, maka sistem akan menampilkan status pernikahan.

Ini menjadi solusi penting di tengah maraknya praktik pemalsuan dokumen pernikahan, sekaligus sebagai transparansi bahwa negara hadir dalam mengesahkan dan melindungi lembaga pernikahan.

5. Jika Buku Nikah Hilang atau Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak jarang buku nikah mengalami kerusakan akibat bencana, kehilangan, atau usia dokumen itu sendiri. Dalam kondisi seperti itu, pasangan bisa mengajukan permohonan penggantian ke KUA tempat menikah dengan membawa dokumen pendukung.

Syarat yang dibutuhkan biasanya mencakup surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP dan KK, serta fotokopi buku nikah (jika masih ada). Setelah diverifikasi, KUA akan mencetak ulang buku nikah tanpa perlu mengulang prosesi pernikahan.

Tanya Jawab Seputar Buku Nikah dan Kartu Nikah

Apa perbedaan mendasar antara buku nikah dan kartu nikah?

Buku nikah adalah dokumen resmi legal dari Kemenag sebagai bukti pernikahan, sedangkan kartu nikah adalah pelengkap digital yang memudahkan keperluan administrasi.

Apakah kartu nikah bisa menggantikan buku nikah?

Tidak. Kartu nikah tidak dapat menggantikan buku nikah dan tidak berlaku sebagai dokumen hukum utama.

Bagaimana cara cek keaslian buku nikah secara online?

Melalui situs resmi SIMKAH Kemenag di simkah.kemenag.go.id dengan memasukkan data lengkap pasangan dan informasi pernikahan.

Apakah buku nikah suami dan istri wajib berwarna berbeda?

Ya, warna menjadi pembeda visual: merah marun untuk suami dan hijau untuk istri.

Bisa tidak mengurus ulang buku nikah yang hilang?

Bisa. Cukup melapor ke KUA tempat menikah dan membawa surat kehilangan, KTP, dan KK.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|