Persyaratan Nikah 2025 Terbaru: Daftar Berkas, Blangko Resmi KUA, dan Syarat untuk Calon Pengantin Pria & Wanita

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menikah di tahun 2025 kini harus mematuhi serangkaian syarat administrasi terbaru dari Kementerian Agama. Baik untuk calon pengantin pria maupun wanita, setiap dokumen harus disiapkan secara cermat. Hal ini guna memastikan pernikahan tercatat secara sah dan bebas dari hambatan birokrasi. 

Pemerintah lewat KUA kini menyediakan dua metode pendaftaran: secara offline dan online melalui sistem SIMKAH. Kebijakan ini diharapkan memberi kemudahan serta transparansi dalam proses administrasi pernikahan. Namun di sisi lain, ada sejumlah berkas dan prosedur yang tetap tidak boleh terlewatkan. 

Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru untuk pendaftaran nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti prosedurnya. Maka, penting untuk mengetahui apa saja syarat terbaru nikah tahun ini agar proses berjalan lancar. 

Daftar Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan oleh calon pengantin yang akan menikah di tahun 2025:

  • Surat Pengantar Nikah: Dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kedua calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kedua calon pengantin.
  • Surat Rekomendasi Nikah: Dari KUA kecamatan asal jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas kesehatan.
  • Surat Persetujuan Calon Pengantin: Menyatakan kesiapan dan kesepakatan untuk menikah.
  • Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali: Jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
  • Pas Foto: Ukuran 2x3 dan/atau 4x6 dengan latar belakang biru (jumlah lembar bervariasi tergantung KUA).
  • Bukti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT): Khusus calon pengantin wanita (beberapa KUA).
  • Surat Keterangan Belum Kawin/Duda/Janda: Bermaterai (beberapa KUA).
  • Akta Cerai/Akta Kematian: Jika salah satu calon pengantin berstatus duda/janda.
  • Surat Izin dari Atasan: Jika salah satu calon pengantin anggota TNI/Polri.
  • Surat Izin dari Kedutaan Besar: Jika salah satu calon pengantin Warga Negara Asing (WNA).
  • Dokumen Dispensasi Pengadilan: Jika salah satu calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun atau jika ada permohonan poligami.
  • Formulir Permohonan Nikah: Model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 (tergantung KUA dan kondisi calon pengantin).
  • Bukti Pembayaran Biaya Nikah: Biaya nikah di KUA biasanya gratis jika dilakukan pada jam kerja, namun bisa dikenakan biaya jika dilakukan di luar jam kerja atau di tempat lain.
  • Materai: Jumlah materai yang dibutuhkan bervariasi tergantung KUA.

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah semua berkas disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar di KUA. Berikut prosedur yang harus diikuti:

  1. Pendaftaran: Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) atau secara langsung ke KUA. Pastikan pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.
  2. Pemeriksaan Berkas: Petugas KUA akan memverifikasi kelengkapan berkas dan rukun nikah.
  3. Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA.
  4. Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dapat dilakukan di KUA atau di tempat lain dengan biaya yang berbeda.
  5. Penerimaan Buku Nikah: Buku nikah akan diberikan setelah akad nikah selesai.

Perlu diingat bahwa persyaratan dan prosedur dapat sedikit berbeda antar KUA. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi KUA setempat agar mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.

Pertanyaan Seputar Persyaratan Nikah 2025

1. Apakah biaya nikah di KUA gratis?

Biaya nikah di KUA biasanya gratis jika dilakukan pada jam kerja. Namun, jika dilakukan di luar jam kerja atau di tempat lain, bisa dikenakan biaya.

2. Apa yang harus dilakukan jika kurang dari 10 hari sebelum tanggal nikah?

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari sebelum akad nikah, Anda perlu mengurus surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.

3. Apakah calon pengantin wanita wajib memiliki bukti imunisasi TT?

Beberapa KUA meminta bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) khusus untuk calon pengantin wanita.

4. Bagaimana jika salah satu calon pengantin adalah WNA?

Jika salah satu calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), diperlukan surat izin dari kedutaan besar.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|