Omnibus Law Sudah Tamat, Kenapa Bangkit Jadi Perppu

1 year ago 6

DENPASAR - Diberbagai media Nasional banyak mengabarkan tentang upaya pemerintah dalam mensiasati untuk tetap memberlakukan Omnibus Law. 

Seperti yang diberitakan oleh berita online Nasional bahwa Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, menuding Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.

Ini mungkin diartikan sebagai bentuk cara pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menghubungi aktivis '98, I Gusti Agung Ronny Indrawijaya Sunarya atau sapaan akrabnya Gung Ronny, sejalan dengan pemikiran Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi
putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun.

" Pemerintah seperti memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu ini, " ungkap Gung Ronny dalam sambungan telepon, Sabtu (07/01/2023).

Menanyakan lebih dalam tentang isi Perppu Cipta Kerja, Gung Ronny mengatakan bahwa tidak ada revisi yang berarti malah terkesan hanya meng 'copy paste' saja dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Pemerintah sebaiknya memikirkan yang terbaik kepada masyarakat yang jelas telah menolak UU Cipta Kerja.

" Kita tidak ingin pemerintah membuat sesuatu itu hanya menguntungkan pihak investor atau pemodal semata, tuntutan dari para serikat buruh dan masyarakat haruslah diakomodasi juga, " sebutnya.

Modus ini dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

" Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini menjadi harapan bagi kepastian hukum dan ini menjadi implementasi dari putusan MK, " bantah Airlangga.

Ia menambahkan, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah harus mengatur defisit anggaran
tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 triliun. (Ray)

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|