Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak di Tangerang, khususnya pemilik kendaraan bermotor, kini dimudahkan dengan berbagai cara untuk membayar pajak kendaraan. Entah itu melalui metode online yang praktis atau offline dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat, prosesnya kini lebih efisien. Artikel ini akan memandu Anda selangkah demi selangkah untuk membayar pajak kendaraan di Tangerang, baik tahunan maupun lima tahunan, lengkap dengan tips dan informasi penting lainnya.
Pembayaran pajak kendaraan di Tangerang dapat dilakukan melalui dua metode utama: online dan offline. Metode offline mengharuskan Anda mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli. Sementara itu, metode online menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dengan berbagai pilihan platform, mulai dari website resmi hingga aplikasi mobile. Baik metode online maupun offline, ketepatan waktu pembayaran sangat penting untuk menghindari denda keterlambatan yang cukup signifikan.
Informasi mengenai besaran pajak, jatuh tempo, dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan dapat diakses melalui berbagai saluran. Website resmi pemerintah Provinsi Banten, aplikasi E-Samsat Banten, dan aplikasi SAMBAT menyediakan informasi lengkap dan akurat. Bahkan, untuk wilayah Tangerang Selatan, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui SMS. Dengan begitu banyak pilihan, Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
1. Cek Pajak Kendaraan Secara Online: Langkah Awal yang Penting
Langkah pertama sebelum membayar pajak kendaraan adalah mengecek besaran tagihan. Hal ini penting untuk memastikan jumlah yang harus disiapkan serta menghindari denda jika ada keterlambatan sebelumnya.
Pengecekan ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) yang bisa diunduh di Play Store, hingga website info PKB milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan dan kode wilayah untuk mendapatkan rincian tagihan.
Alternatif lainnya adalah menggunakan kode USSD 3681# atau layanan SMS premium ke 8893 bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet stabil. Semua data yang dimasukkan akan langsung terkoneksi dengan server e-Samsat pusat.
2. Bayar Pajak Tahunan: Prosedur Praktis Lewat Aplikasi atau Samsat
Setelah mengetahui nominal pajak, langkah selanjutnya adalah membayar. Untuk pajak tahunan, proses ini dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor Samsat.
Secara online, warga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Pengguna cukup mendaftar akun, memasukkan data kendaraan, dan memilih metode pembayaran seperti Mobile Banking atau transfer bank. Setelah pembayaran, bukti pelunasan pajak akan dikirim ke rumah melalui pos.
Bagi yang memilih metode konvensional, cukup membawa dokumen persyaratan seperti STNK asli, BPKB, dan KTP ke Samsat terdekat. Petugas akan memproses pembayaran, mencetak bukti, dan memperbarui masa berlaku STNK Anda di tempat.
3. Pembayaran Pajak Lima Tahunan: Syarat Lebih Lengkap, Tapi Tetap Mudah
Pajak lima tahunan mewajibkan penggantian STNK dan plat kendaraan, sehingga prosedurnya sedikit lebih panjang. Namun, prosesnya tetap bisa dilakukan dalam sehari jika semua dokumen sudah siap.
Dokumen yang diperlukan antara lain: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan. Untuk kendaraan kredit, diperlukan surat pengantar dari leasing dan fotokopi BPKB. Semua dokumen ini diverifikasi sebelum lanjut ke loket pembayaran.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima STNK dan plat baru yang sudah diperbarui masa berlakunya. Jangan lupa untuk menyimpan semua bukti pembayaran guna kebutuhan di masa mendatang.
4. Program Pemutihan Denda Pajak: Kesempatan Emas Bayar Tanpa Tambahan
Kabar baik bagi warga Tangerang di tahun 2025, Pemprov Banten resmi membuka program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni. Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Namun, program ini hanya berlaku jika Anda membayar pajak untuk tahun berjalan. Jadi, sebelum memanfaatkan program ini, pastikan Anda mengecek status dan tahun pembayaran terakhir kendaraan Anda.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, warga bisa menghemat ratusan ribu rupiah yang biasanya digunakan untuk membayar denda. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Pemprov Banten dan akun media sosial Samsat setempat.
5. Tips Aman Bayar Pajak Online: Jangan Sampai Tertipu Situs Palsu
Dengan meningkatnya transaksi online, penting untuk memastikan Anda hanya menggunakan aplikasi dan situs resmi. Hindari mengisi data pribadi atau melakukan pembayaran melalui situs tidak dikenal yang mengatasnamakan Samsat.
Selalu cek ulang alamat situs, seperti samsatdigital.id, infoPKB, dan aplikasi dari Play Store/App Store yang dikembangkan oleh Korlantas atau Badan Pajak Daerah resmi. Situs pihak ketiga seperti cekpajak.com bisa digunakan sebagai referensi, namun pastikan Anda tetap membayar di platform resmi.
Simpan bukti pembayaran dan kode verifikasi digital sebagai jaminan sahnya transaksi Anda. Jika perlu pengesahan STNK, segera datangi Samsat terdekat dalam waktu maksimal 14 hari setelah transaksi.
Pertanyaan & Jawaban Seputar Pajak Kendaraan Tangerang
Q: Apa saja metode pembayaran pajak kendaraan di Tangerang?
A: Pembayaran dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau secara online melalui website resmi Pemprov Banten, aplikasi E-Samsat Banten, aplikasi SAMBAT, atau SMS (khusus Tangerang Selatan).
Q: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan di Samsat?
A: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi. Untuk pajak 5 tahunan, dibutuhkan juga formulir cek fisik kendaraan dan kendaraan itu sendiri.
Q: Bagaimana cara mengecek besaran pajak kendaraan saya secara online?
A: Anda dapat mengeceknya melalui website resmi Pemprov Banten, aplikasi E-Samsat Banten, atau aplikasi SAMBAT dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
Q: Apa konsekuensi jika saya telat membayar pajak kendaraan?
A: Anda akan dikenakan denda keterlambatan, STNK dinyatakan tidak berlaku, dan kendaraan Anda dapat ditilang oleh petugas kepolisian.