Panduan Lengkap Hitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru, Begini Caranya

5 hours ago 2

1. Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

2. Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Wajib pajak PBB adalah setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, jika Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau properti lainnya, maka Anda wajib membayar PBB setiap tahun.

3. Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Untuk menghitung PBB, Anda perlu mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki, mengurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), lalu mengalikan dengan tarif PBB yang berlaku di daerah tersebut. Biasanya, tarif PBB untuk rumah tinggal adalah 0,1% dari nilai yang dikenakan pajak.

4. Kapan Waktu Pembayaran PBB?

Pembayaran PBB biasanya dilakukan setiap tahun dengan jatuh tempo pada 30 September. Namun, beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda mengenai waktu pembayaran. Pastikan untuk memeriksa situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk jadwal pembayaran yang lebih tepat.

5. Apakah Ada Denda Jika Terlambat Membayar PBB?

Ya, jika pembayaran PBB terlambat, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Biasanya, denda yang dikenakan adalah 2% per bulan dari total kewajiban pajak yang belum dibayar. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar tepat waktu.

6. Apa Itu NJOPTKP?

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batasan nilai properti yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika NJOP properti Anda di bawah NJOPTKP yang ditetapkan daerah, maka Anda tidak perlu membayar PBB. Besaran NJOPTKP bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah.

7. Bagaimana Cara Membayar PBB?

PBB dapat dibayar melalui berbagai cara, baik secara langsung di kantor pajak, melalui transfer bank, atau menggunakan aplikasi pembayaran online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Beberapa daerah juga menyediakan pembayaran melalui e-banking atau aplikasi mobile untuk mempermudah wajib pajak.

8. Apakah PBB Berlaku untuk Tanah yang Tidak Ditempati atau Bangunan Kosong?

Ya, PBB tetap dikenakan meskipun tanah atau bangunan tidak ditempati atau tidak digunakan. PBB dihitung berdasarkan kepemilikan atau penguasaan objek pajak tersebut, bukan berdasarkan penggunaannya.

9. Bagaimana Jika Properti Saya Dijual atau Pindah Kepemilikan?

Jika properti Anda dijual atau pindah kepemilikan, maka kewajiban PBB untuk tahun tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik yang terdaftar pada awal tahun. Pembayaran PBB dapat disesuaikan antara pihak penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli.

10. Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB?

Jika PBB tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, Anda bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Selain itu, pemerintah juga berhak melakukan penagihan paksa atau menyita objek pajak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|