Liputan6.com, Jakarta Bagi mereka yang sedang melamar pekerjaan, mengurus visa, atau memenuhi persyaratan administrasi tertentu, mengetahui syarat bikin SKCK 2025 dan biayanya menjadi hal yang sangat penting. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan, dengan memenuhi syarat bikin SKCK 2025 dan biayanya yang telah ditetapkan.
Seiring perkembangan teknologi, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis Polri. Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Informasi tentang syarat bikin SKCK 2025 dan biayanya perlu diketahui agar proses pembuatan dokumen dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Kami juga akan menjelaskan perbedaan syarat pembuatan SKCK di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, sehingga Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan tepat sesuai kebutuhan.
Berikut ini, telah Liputan6.com rangkum panduan lengkap mengenai syarat bikin SKCK 2025 dan biayanya, baik melalui jalur online maupun dengan datang langsung ke kantor kepolisian, pada Rabu (14/5).
Media sosial dibuat kesal oleh ulah seorang pria di Bekasi yang mengganggu kucing jalanan. Insiden bermula dari seorang warga yang memberi makan ke kucing-kucing di Perumahan Kemang Pratama pada Minggu (4/8/2024). Namun seorang pria yang tengah berol...
Cara Membuat SKCK Online 2025
Pembuatan SKCK secara online merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen ini. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di smartphone melalui App Store atau Play Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri, termasuk foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
- Pilih menu "SKCK" di halaman utama aplikasi.
- Klik opsi "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan yang berlaku.
- Isi data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili.
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Terakhir, datangi kantor polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
Meskipun pengajuan dilakukan secara online, pemohon tetap perlu datang ke kantor kepolisian untuk melakukan verifikasi dokumen asli, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK. Proses ini memastikan keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat Pembuatan SKCK di Mabes Polri
Pembuatan SKCK di Mabes Polri memiliki persyaratan yang lebih lengkap dibandingkan di tingkat kepolisian lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk WNI dan WNA.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang diperlukan lebih banyak karena menyangkut legalitas keberadaan di Indonesia, seperti KITAS/KITAP, IMTA, dan dokumen dari sponsor yang bertanggung jawab.
Syarat Pembuatan SKCK di Polda
Persyaratan pembuatan SKCK di tingkat Polda hampir sama dengan persyaratan di Mabes Polri. Perbedaannya terletak pada lingkup penggunaan SKCK yang diterbitkan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) meliputi:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Persyaratan untuk WNA di tingkat Polda juga sama dengan di Mabes Polri, termasuk kebutuhan surat permohonan dari sponsor dan dokumen legal keimigrasian.
Syarat Bikin SKCK di Polres
Pembuatan SKCK di tingkat Polres memiliki persyaratan yang sedikit lebih sederhana dibandingkan di Mabes Polri atau Polda. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK di Polres meliputi:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Perlu diketahui bahwa untuk keperluan melamar CPNS, PPPK, atau pembuatan visa, pemohon harus membuat SKCK di tingkat Polres atau lebih tinggi, karena Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut.
Syarat Membuat SKCK di Polsek
Pembuatan SKCK di tingkat Polsek adalah yang paling umum dilakukan oleh masyarakat untuk keperluan umum. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan:
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK di Polsek meliputi:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Namun, perlu diperhatikan bahwa SKCK yang diterbitkan oleh Polsek memiliki keterbatasan penggunaan. SKCK dari Polsek tidak dapat digunakan untuk keperluan melamar PNS, CPNS, pembuatan visa, atau keperluan yang bersifat antar-negara.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya pembuatan SKCK telah ditetapkan secara nasional dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Ketentuan biaya ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Biaya pembuatan SKCK untuk masyarakat umum adalah sebesar Rp30.000 dan disetorkan kepada petugas Polri di tempat, sesuai dengan peraturan undang-undang berikut:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh layanan pembuatan SKCK secara gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu asli dari desa atau kelurahan. Selain itu, biaya legalisasi SKCK juga gratis.
Tata Cara Perpanjangan SKCK
Jika masa berlaku SKCK telah habis namun masih diperlukan, pemohon dapat melakukan perpanjangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SKCK meliputi:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisasi (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian yang sama dengan tempat pembuatan SKCK sebelumnya. Biaya perpanjangan sama dengan biaya pembuatan baru, yaitu Rp30.000 untuk masyarakat umum.
Mengetahui syarat bikin SKCK 2025 dan biayanya merupakan hal penting sebelum mengunjungi kantor kepolisian. Dokumen SKCK memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administratif, dan mempersiapkan persyaratan dengan baik akan memperlancar proses pembuatannya.
Dengan adanya layanan online melalui aplikasi Super Apps Presisi, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, pemohon tetap perlu datang ke kantor kepolisian untuk verifikasi dokumen asli dan pengambilan sidik jari. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional, dengan pengecualian bagi masyarakat tidak mampu yang dapat memperoleh layanan ini secara gratis.
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur yang ada agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh SKCK tanpa kendala dan siap menggunakannya untuk berbagai keperluan yang diperlukan.