Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Bupati Pesawaran 2024. Salah satu calon bupati, Aries Sandi Darma Putra, didiskualifikasi dari pencalonan setelah ditemukan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat administratif terkait ijazah. Keputusan ini memicu berbagai perdebatan, terutama terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Aries dalam pencalonannya.
Putusan MK menyatakan bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pencalonan kepala daerah. Dokumen yang diajukan sebagai bukti kelulusan dianggap tidak sah dan tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan pendidikan.
Lantas, bagaimana fakta kasus ini hingga akhirnya MK menjatuhkan diskualifikasi? Juga riwayat pendidikan sehingga posisi Aries Sandi ada seperti sekarang? Berikut ulasannya, dirangkum Liputan6, Selasa (25/2).
Aries Sandi Darma Putra: Profil Singkat dan Karier Politik
Dikutip dari lezen.id, Aries Sandi Darma Putra lahir di Bandar Lampung pada 7 April 1976. Ia dikenal sebagai seorang politikus yang cukup aktif di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebelum mencalonkan diri sebagai bupati, ia telah menempati beberapa posisi strategis di dunia politik dan pemerintahan.
Dalam situs tersebut riwayat pendidikan Aries Sandi dituliskan bahwa dirinya lulusan sarjana di Universitas Saburai (1995-2002) dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Lampung (2007-2009). Namun, pendidikan tingkat menengahnya menjadi perdebatan setelah ditemukan bahwa data terkait kelulusan SMA tidak dapat diverifikasi dengan jelas.
Sebelumnya, Aries Sandi juga pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015. Kiprahnya di dunia politik cukup dikenal di kalangan masyarakat setempat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, masalah terkait keabsahan ijazahnya baru muncul dalam Pilbup Pesawaran 2024.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2), merujuk mkri.id.
Dugaan Ijazah Bermasalah dan Proses Hukum di MK
Kasus ini bermula ketika pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Berdasarkan temuan MK, Aries hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA di SMA Arjuna, Bandar Lampung, tetapi tidak menyelesaikan kelas 3.
Dalam sidang, Aries mengklaim bahwa ia menyelesaikan pendidikan setara SMA melalui ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. Namun, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Mahkamah juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Buku Induk Siswa yang diajukan sebagai bukti, termasuk ketidaksesuaian data dan ketidakjelasan asal sekolah.
Akhirnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari Pilbup Pesawaran 2024, sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Aries. Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi timnya, yang sebelumnya telah melenggang ke tahapan akhir pemilihan.
“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Alasan Mahkamah Konstitusi Mendiskualifikasi Aries Sandi
Dalam putusannya, MK memberikan beberapa alasan utama yang menjadi dasar diskualifikasi Aries Sandi, antara lain:
- Tidak adanya bukti yang sah mengenai kelulusan SMA. Aries hanya dapat menunjukkan data kelas 1 dan 2 dari SMA Arjuna, tanpa bukti bahwa ia menyelesaikan kelas 3 di sekolah mana pun. Dokumen yang diajukan tidak meyakinkan.
- SKPI Paket Kesetaraan yang diajukan Aries dianggap cacat hukum karena tidak didukung oleh bukti kepesertaan dalam program kesetaraan atau ujian persamaan. Inkonistensi dalam dokumen pendidikan.
- Terdapat perbedaan data antara dokumen yang diajukan dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Atas dasar ini, MK menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016, yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat.
“Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” kata Ridwan.
MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Keputusan MK untuk mendiskualifikasi Aries Sandi berdampak besar terhadap dinamika politik di Pesawaran. Salah satu konsekuensi utama dari putusan ini adalah pemungutan suara ulang (PSU), yang akan dilakukan dengan peserta baru tanpa kehadiran Aries Sandi.
Dalam PSU mendatang, pemilih hanya akan memilih antara pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang akan diajukan oleh partai politik pengusung Aries Sandi sebelumnya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para calon kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa persyaratan administratif, terutama terkait ijazah, harus dipenuhi dengan benar dan transparan agar tidak terjadi diskualifikasi di kemudian hari.
Pertanyaan & Jawaban Seputar Topik (People Also Ask Google)
1. Mengapa Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran?
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Aries Sandi karena ia tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
2. Apakah Aries Sandi pernah menjabat sebagai bupati sebelumnya?
Ya, Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015 sebelum kembali mencalonkan diri pada Pilbup 2024.
3. Bagaimana dampak diskualifikasi Aries Sandi terhadap Pilbup Pesawaran 2024?
Keputusan MK mengharuskan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Aries Sandi, sehingga partai pengusungnya harus mencari calon baru.
4. Apa pelajaran dari kasus diskualifikasi Aries Sandi?
Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dokumen pencalonan, terutama ijazah, serta transparansi dalam proses pemilu.