Liputan6.com, Jakarta Setiap tahunnya, tanggal 2 Mei menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tanggal ini dipilih untuk menghormati jasa besar Ki Hadjar Dewantara, sosok pelopor pendidikan nasional yang lahir pada 2 Mei 1889. Semangat Hardiknas selalu dijadikan ajang refleksi akan pentingnya pendidikan dalam membangun masa depan bangsa.
Tahun 2025, peringatan Hardiknas jatuh pada hari Jumat, memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, Apakah 2 Mei 2025 akan dijadikan hari libur nasional?
Berikut akan diulas secara terperinci berdasarkan keputusan resmi pemerintah tentang status 2 Mei 2025, mengapa Hardiknas bukan hari libur, serta daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025. Mari kita simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
1. Sejarah Penetapan Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai penghormatan terhadap Ki Hadjar Dewantara, seorang tokoh besar dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Lahir di Yogyakarta pada tahun 1889, Ki Hadjar memperjuangkan hak pendidikan untuk semua anak bangsa tanpa memandang latar belakang sosial.
Penetapan Hari Pendidikan Nasional sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959 dan diperbaharui dengan Keppres Nomor 67 Tahun 1961. Dalam keputusan tersebut, 2 Mei resmi dinyatakan sebagai Hari Pendidikan Nasional, namun secara eksplisit disebutkan bukan termasuk hari libur nasional.
Dengan demikian, meskipun Hardiknas menjadi momen penting untuk memperingati nilai-nilai pendidikan di Indonesia, peringatan ini tidak otomatis menjadikan tanggal 2 Mei sebagai tanggal merah di kalender nasional.
2. Status 2 Mei 2025 dalam Kalender Nasional
Pada tahun 2025, Hari Pendidikan Nasional jatuh pada hari Jumat, yang biasanya sangat dinanti untuk dijadikan momen libur panjang. Namun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 2 Mei 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Hardiknas 2 Mei bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, pada hari tersebut, kegiatan perkantoran, pendidikan, dan aktivitas umum lainnya tetap berjalan normal.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperingati Hardiknas melalui berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing, meskipun tidak ada pengaturan khusus untuk hari libur nasional.
3. Dasar Hukum Mengapa Hardiknas Bukan Hari Libur
Sebagaimana telah diatur dalam Keppres Nomor 67 Tahun 1961, Hari Pendidikan Nasional termasuk dalam kategori hari-hari nasional yang bukan hari libur. Ini berarti walaupun diperingati secara nasional, aktivitas kenegaraan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Hal ini bertujuan untuk menekankan nilai pendidikan bukan sekadar diperingati dengan libur, tetapi diimplementasikan melalui kerja nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan diharapkan menjadi bagian integral dari budaya kerja dan belajar masyarakat Indonesia.
Dengan pemahaman tersebut, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk tetap memperingati Hardiknas dengan berbagai kegiatan edukatif seperti upacara bendera, seminar, dan lomba-lomba bertema pendidikan tanpa harus meninggalkan produktivitas sehari-hari.
4. Daftar Hari Libur dan Long Weekend Mei 2025
Meski 2 Mei bukan libur nasional, masyarakat tetap dapat menikmati beberapa hari libur di bulan Mei 2025. Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE (libur nasional)
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus (libur nasional)
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Menariknya, bulan Mei 2025 menawarkan dua kesempatan long weekend, yaitu pada tanggal 10-13 Mei dan 29-31 Mei, yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau beristirahat lebih lama.
Tanya Jawab Seputar Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
Apakah 2 Mei 2025 libur nasional?
Tidak, berdasarkan SKB 3 Menteri, 2 Mei 2025 tidak termasuk hari libur nasional atau cuti bersama.
Kenapa 2 Mei dipilih sebagai Hari Pendidikan Nasional
Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, pelopor pendidikan nasional Indonesia.
Apa dasar hukum yang menyatakan Hardiknas bukan hari libur?
Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Adakah long weekend di bulan Mei 2025?
Ya, ada dua long weekend yaitu pada 10-13 Mei dan 29-31 Mei 2025.