Akses Mudah ereg.pajak.go.id Daftar Online NPWP dan Perbarui Data

2 weeks ago 12

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg) sebagai platform resmi untuk mempermudah akses layanan pajak secara daring. Melalui ereg.pajak.go.id daftar online, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pembaruan data. Kemudahan akses ini menjadikan ereg.pajak.go.id daftar online sebagai solusi efisien bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pemanfaatan ereg.pajak.go.id daftar online tidak hanya terbatas pada pendaftaran NPWP baru, tetapi juga mencakup pengajuan perubahan data, pengukuhan, serta pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/2013 yang telah diubah dengan PER-38/PJ/2013. Dengan demikian, ereg.pajak.go.id daftar online menjadi pintu gerbang utama bagi wajib pajak untuk berinteraksi dengan sistem perpajakan Indonesia secara digital.

Kehadiran aplikasi ini telah mengubah cara administrasi pajak dilakukan, menjadikannya lebih praktis dan cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Proses yang disederhanakan ini mendukung efisiensi dan akurasi data perpajakan. Oleh karena itu, memahami cara kerja dan fitur-fitur yang ditawarkan oleh e-Reg sangat penting bagi setiap wajib pajak. Dilansir dari laman resmi Direktur Jenderal Pajak, berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum dan Regulasi e-Registration Pajak

Implementasi sistem e-Registration pajak memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perpajakan Indonesia. Sistem ini pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 pada tahun 2005, yang mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengukuhan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perkembangan signifikan terjadi pada 16 Maret 2009 dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2009 yang memperjelas dan menyempurnakan tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, serta perubahan data wajib pajak secara online. Peraturan ini juga mengatur bahwa petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi perlu menunggu berkas fisik dari wajib pajak untuk memvalidasi NPWP, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien. Selanjutnya, ketentuan mengenai pengukuhan dan pencabutan PKP diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.

Langkah-langkah Dasar Mengakses e-Reg:

  • Buka browser dan akses situs resmi DJP di https://pajak.go.id/
  • Pilih menu "Pendaftaran NPWP" untuk masuk ke aplikasi e-Registration
  • Pilih opsi sesuai kebutuhan: "Daftar" untuk pengguna baru atau "Login" untuk yang sudah memiliki akun
  • Lengkapi data yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan

Fungsi dan Fitur Utama Aplikasi e-Registration Pajak

Aplikasi e-Registration pajak menyediakan berbagai fungsi penting yang dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan di mana saja. Fitur utama yang tersedia meliputi pendaftaran akun baru untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP, reset password untuk pengguna yang mengalami kendala akses, pengecekan status NPWP berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan layanan perubahan data wajib pajak.

Keunggulan sistem e-Registration terletak pada integrasinya dengan database kependudukan nasional, yang memungkinkan validasi otomatis data pemohon. Sistem ini juga dilengkapi dengan notifikasi email otomatis untuk setiap tahapan proses, mulai dari aktivasi akun hingga penerbitan NPWP elektronik. Seluruh proses dokumentasi dapat dilakukan secara digital melalui fitur upload dokumen, mengurangi kebutuhan pengiriman dokumen fisik ke kantor pajak.

Langkah-langkah Menggunakan Fitur Reset Password:

  • Klik "Lupa Password" di bagian bawah halaman login e-Reg
  • Masukkan alamat email yang terdaftar dalam akun pajak
  • Cek email untuk mendapatkan link reset password
  • Ikuti instruksi dalam email untuk membuat password baru
  • Login kembali menggunakan password yang telah diperbaharui

Cara Menggunakan Aplikasi e-Registrasi Pajak

Penggunaan aplikasi e-Reg DJP melibatkan beberapa tahapan umum, yaitu aktivasi, masuk/login ke akun, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan. Proses ini bervariasi tergantung pada jenis pendaftaran atau perubahan data yang ingin dilakukan.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pendaftaran akun, pendaftaran wajib pajak badan, dan pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-Reg.

A. Pendaftaran Akun

Untuk mendaftar akun baru di aplikasi e-Registrasi pajak DJP Online, wajib pajak perlu mengikuti serangkaian langkah yang dimulai dari akses ke situs resmi DJP. Proses ini dirancang untuk memastikan verifikasi identitas pengguna sebelum dapat melanjutkan ke pendaftaran NPWP.

Setelah pendaftaran akun berhasil, wajib pajak akan menerima email aktivasi untuk memverifikasi akun mereka. Aktivasi ini penting untuk memastikan bahwa akun yang dibuat valid dan siap digunakan untuk proses pendaftaran wajib pajak selanjutnya.

  • Masuk ke laman DJP melalui https://pajak.go.id/.
  • Pilih menu pendaftaran NPWP, yang akan mengarahkan ke aplikasi e-Registration.
  • Klik “Daftar” pada keterangan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” di bawah menu login.
  • Isikan alamat surel (email) dan kode captcha, lalu klik “daftar”.
  • Cek email yang telah didaftarkan pada kotak masuk (inbox) untuk mencari surat dari [email protected] dengan judul “Email Aktivasi Ereg” dan ikuti instruksi verifikasi.
  • Setelah verifikasi berhasil, tampilan akan diarahkan ke laman e-Registration untuk melengkapi data seperti jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, nomor ponsel (membutuhkan pulsa untuk verifikasi SMS), pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan kode captcha, lalu klik “daftar”.
  • Cek email terdaftar kembali untuk surat dari [email protected] dengan judul “Email Aktivasi Akun” dan lakukan aktivasi sesuai instruksi.
  • Pendaftaran akun telah selesai dan siap digunakan untuk pendaftaran wajib pajak.

B. Pendaftaran Wajib Pajak Badan di e-Reg

Pendaftaran wajib pajak badan melalui aplikasi e-Reg DJP memerlukan pengisian data yang lebih detail terkait identitas badan usaha, permodalan, pengurus, hingga lampiran dokumen pendukung. Proses ini memastikan bahwa semua informasi yang relevan dengan entitas badan usaha tercatat dengan benar.

Setelah semua data dan dokumen diunggah, wajib pajak badan perlu melengkapi pernyataan kebenaran dan kelengkapan data, serta memilih tarif pajak yang berlaku. Tahap akhir melibatkan permintaan token dan pengiriman permohonan untuk mendapatkan NPWP elektronik dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.

  • Masuk ke laman DJP https://pajak.go.id/.
  • Pilih menu pendaftaran NPWP, yang akan masuk ke aplikasi e-Registration.
  • Isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, lalu klik “login”.
  • Isi bagian pendaftaran yang terdiri dari kategori dan status pusat/cabang; untuk pilihan cabang, isikan data NPWP pusat.
  • Isi bagian “A dan B Identitas Wajib Pajak”, yang terdiri dari bentuk badan (profit atau nonprofit), permodalan/kepemilikan, nama wajib pajak (terisi otomatis), alamat tempat kedudukan, telepon, faksimile, email, dokumen dasar pendirian, tahun buku, jenis usaha/kegiatan (KLU), dan merk dagang/usaha.
  • Isi bagian “C. Daftar Penanam Modal/Pengurus” dan “D. Identitas Penanggung Jawab”.
  • Isi bagian “E. Lampiran” dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan (fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian/perubahan, dll.).
  • Lengkapi isian pernyataan kebenaran dan kelengkapan.
  • Lengkapi isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau tarif UMKM.
  • Klik “simpan”, lalu klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP.
  • Klik “kirim permohonan” dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya.
  • Cek email untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.

C. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di e-Reg

Pendaftaran NPWP pribadi melalui aplikasi e-Registrasi pajak DJP Online melibatkan pengisian data identitas, kategori wajib pajak, sumber penghasilan, dan alamat. Penting untuk memastikan semua data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan divalidasi dengan data kependudukan.

Setelah melengkapi semua informasi, wajib pajak perlu memberikan pernyataan kebenaran dan kelengkapan data, serta memilih tarif pajak yang akan digunakan. Proses diakhiri dengan permintaan token dan pengiriman permohonan, yang kemudian akan menghasilkan NPWP elektronik dan informasi pengiriman kartu fisik.

  • Masuk ke laman DJP https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP untuk masuk ke aplikasi e-Registration.
  • Isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, lalu klik “login”.
  • Isi bagian “A. Kategori Wajib Pajak” yang terdiri dari kategori wajib pajak dan status pusat-cabang (misalnya, WP pribadi dengan status pusat, WP pribadi dengan status cabang).
  • Isi bagian “B. Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk WNI yang memerlukan validasi data.
  • Isikan bagian “C. Sumber Penghasilan” sesuai kondisi sebenarnya, mencentang jenis sumber penghasilan (pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas, dll.) dan mengisi KLU.
  • Isikan bagian “D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”, “E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri”, dan “F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)” sesuai keadaan sebenarnya.
  • Isikan bagian “G. Info Tambahan” berupa kisaran penghasilan per bulan.Perhatikan informasi mengenai persyaratan yang perlu disampaikan.
  • Isikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Isikan pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM).
  • Klik “simpan”, lalu klik minta token pada dashboard status pendaftaran NPWP.
  • Klik kirim permohonan dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya.
  • Cek email untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik, atau cetak sendiri dari laman akun DJP Online.

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak di e-Reg

Prosedur untuk melakukan perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak melalui aplikasi e-Registration telah diatur secara jelas dalam Standard Operational Procedure (SOP). SOP ini memandu wajib pajak melalui langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbarui informasi mereka.

Wajib pajak memiliki opsi untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara daring melalui sistem e-Reg. Namun, jika pengiriman daring tidak memungkinkan, dokumen fisik harus dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disertai dengan Surat Pengiriman Dokumen yang dicetak dari aplikasi.

  • Wajib pajak harus terlebih dahulu membuka situs resmi DJP di http://www.pajak.go.id, kemudian pilih menu aplikasi serta login pada aplikasi e-Registration.
  • Setelah login, langsung buka menu perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak.
  • Isi dan kirimkan formulir permohonan dengan lengkap, jujur, serta benar melalui aplikasi e-Registration.
  • Tidak lupa setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak harus mengirimkan dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Jika dokumen dikirim secara online, unggah dan kirimkan melalui sistem yang tersedia di aplikasi e-Reg.
  • Jika dokumen tidak terkirim secara online karena suatu hal melalui aplikasi e-Reg, Anda harus mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Setelah melalui tahap ini petugas pajak akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi Anda. Apabila ditemukan persyaratan yang salah dan tidak lengkap, maka otoritas pajak akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak.

Questions & Answers (Q&A)

Q: Apakah ada biaya untuk menggunakan layanan e-Registration pajak? 

A: Tidak, seluruh layanan e-Registration pajak disediakan gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan kuota internet dan pulsa untuk verifikasi SMS.

Q: Berapa lama proses penerbitan NPWP melalui e-Registration? 

A: Proses penerbitan NPWP elektronik dapat selesai dalam 1x24 jam setelah dokumen lengkap dikirimkan. NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 7-14 hari kerja.

Q: Apa yang harus dilakukan jika NIK tidak dapat divalidasi oleh sistem? 

A: Jika NIK tidak dapat divalidasi, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP. Jika masalah berlanjut, hubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau call center DJP di 1500200.

Q: Bisakah menggunakan e-Registration untuk warga negara asing? 

A: Ya, warga negara asing dapat menggunakan e-Registration dengan menggunakan nomor paspor sebagai pengganti NIK dan melengkapi dokumen imigrasi yang diperlukan.

Q: Bagaimana cara mengecek status permohonan NPWP yang telah diajukan? 

A: Status permohonan dapat dicek melalui dashboard e-Registration setelah login, atau melalui email notifikasi yang dikirimkan sistem secara otomatis pada setiap tahapan proses.

Q: Apakah bisa melakukan perubahan data setelah NPWP diterbitkan? 

A: Ya, perubahan data dapat dilakukan kapan saja melalui menu "Perubahan Data Wajib Pajak" di e-Registration dengan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

Q: Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP badan? 

A: Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian, dan dokumen perubahan terakhir jika ada.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|