Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya

1 week ago 12

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh pekerja setiap tahun, terutama menjelang hari besar keagamaan. THR memberikan tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Namun, muncul pertanyaan di benak banyak orang: apakah THR dikenakan pajak?

Sebagai bagian dari penghasilan karyawan, THR tidak terlepas dari aturan perpajakan di Indonesia. Meski menjadi hak pekerja, ada ketentuan tertentu yang mengatur apakah THR masuk dalam kategori penghasilan kena pajak. Pemahaman tentang hal ini penting agar pekerja dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai THR, besarannya, aturan pajak yang berlaku, hingga skema tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan dalam pemotongan pajak. Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai apakah THR kena pajak yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/1/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.

Pengertian THR

Dikutip dari laman DJP, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016 atau Permenaker THR), THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan atau pekerja. Tradisi memberikan THR kepada karyawan pada bulan Ramadan menjadi momen yang sangat dinanti-nanti, karena memberikan kegembiraan dan memperkuat rasa solidaritas di tempat kerja.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, para pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan memiliki hak untuk menerima THR dari perusahaan. Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah. sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional. Hal ini dihitung dengan membagi jumlah masa kerja mereka dengan 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.

THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam hal ini, PPh 21 atas THR.

Berapa Besaran THR?

Besaran THR yang diterima oleh pekerja bergantung pada beberapa faktor. Untuk karyawan tetap yang telah bekerja minimal 12 bulan, besaran THR adalah satu kali gaji pokok. Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus perhitungan THR proporsional adalah sebagai berikut:

THR=(Masa Kerja/12)×Gaji Pokok

Selain itu, beberapa perusahaan memberikan tambahan tunjangan di luar ketentuan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan, tergantung pada kebijakan internal perusahaan.

Berapa Persen Pajak THR?

Pajak yang dikenakan pada THR tergantung pada jumlah penghasilan tahunan karyawan. THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Tarif pajak mengikuti lapisan penghasilan kena pajak tahunan, yaitu:

  1. 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta.
  2. 15% untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  3. 25% untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  4. 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500 juta.
  5. 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Pajak THR dihitung dengan menambahkan THR ke dalam penghasilan bulanan karyawan, kemudian dihitung sesuai tarif progresif PPh 21.

Apakah THR Kena Pajak?

Ya, THR dikenakan pajak. Karena THR termasuk dalam penghasilan tambahan yang diterima oleh pekerja, maka sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), THR wajib dikenai pajak.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan untuk THR lebih besar dibandingkan bulan lainnya lantaran seiring digunakannya metode perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat mengenai kebijakan potongan pajak THR tahun ini, namun perhitungan TER sudah sesuai dengan international best practice yang digunakan di negar-negara lain.

Selain itu, perhitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemberi kerja dalam melakukan pemotongan terhadap pajak karyawan. Pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak THR hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR kemudian mengalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Namun, ada pengecualian untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan karyawan, termasuk THR, masih di bawah PTKP, maka THR tidak dikenai pajak.

Aturan THR Kena Pajak

Aturan mengenai pajak THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2016.

Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain:

  1. THR dihitung sebagai penghasilan tambahan dalam perhitungan PPh 21.
  2. Pemotongan pajak THR dilakukan langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  3. Perusahaan wajib melaporkan pemotongan PPh 21 atas THR kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Potongan THR Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Potongan pajak THR dapat menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini dirancang untuk menghitung pajak penghasilan tambahan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan karyawan.

Cara kerja skema TER adalah dengan menghitung rata-rata tarif pajak berdasarkan total penghasilan tahunan, termasuk THR. Setelah itu, tarif rata-rata ini digunakan untuk menentukan besaran pajak yang dipotong dari THR.

Secara garis besar, TER PPh Pasa 21 terdiri dari dua kategori, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan terbagi menjadi 3 kategori, antara lain Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

2. Tarif Efektif Harian

Sementara, Tarif Efektif Harian diterapkan untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

  • Sampai dengan Rp450.000 tarifnya 0 persen
  • Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.50.000 tarifnya 0,5 persen
Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|