Liputan6.com, Jakarta Di era digital saat ini, cara daftar NPWP online lewat hp telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Proses yang dulunya mengharuskan wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini dapat diselesaikan hanya melalui smartphone di mana saja dan kapan saja.
Kemudahan cara daftar NPWP online lewat hp ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga memberikan fleksibilitas maksimal bagi pengguna. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id agar dapat diakses dengan mudah melalui perangkat mobile, sehingga proses pendaftaran NPWP menjadi lebih user-friendly dan accessible.
Dengan mengikuti cara daftar NPWP online lewat hp yang tepat, Anda dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam waktu relatif singkat tanpa perlu meninggalkan rumah. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara komprehensif mengenai cara daftar NPWP online lewat hp beserta syarat-syarat, langkah detail, dan tips sukses agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari Buku Ajar Perpajakan yang ditulis oleh Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si., setiap warga Negara hanya diberikan satu NPWP yang dapat memberikan manfaatlangung bagi Wajib Pajak, misalnya: sebagai syarat mengajukan SIUP, sebagaipembayaran angsuran/ kredit pajak atas fiskal luar negeri, atau sebagai syarat kredit diperbankan untuk pimjaman rekening koran.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP berperan sebagai tanda pengenal resmi wajib pajak. Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu, di mana sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas WP, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menjelaskan status WP.
Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 21 akan lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP, di mana mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran melalui HP, penting untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dalam format digital (scan atau foto) dengan kualitas yang jelas dan dapat dibaca dengan baik.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA), serta fotokopi surat keterangan kerja atau SK PNS. Sementara untuk yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan tambahan dokumen izin usaha, surat keterangan usaha dari kelurahan, dan surat pernyataan bermeterai.
Langkah-langkah Persiapan Dokumen:
- Scan atau foto semua dokumen dengan resolusi tinggi (minimal 300 DPI)
- Pastikan semua teks dapat dibaca dengan jelas tanpa blur atau gelap
- Simpan dalam format PDF atau JPG sesuai ketentuan sistem
- Periksa ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan
- Verifikasi konsistensi data antar dokumen (nama, alamat, dll.)
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Proses pendaftaran NPWP melalui smartphone dapat dilakukan dengan mudah melalui browser mobile yang terhubung internet stabil. Pastikan perangkat HP Anda memiliki koneksi internet yang baik dan browser yang sudah diperbarui untuk mengakses situs e-Registration DJP.
Sistem e-Registration telah dioptimalkan untuk perangkat mobile, sehingga tampilan dan navigasinya user-friendly untuk layar smartphone. Proses ini melibatkan beberapa tahapan utama mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman formulir pendaftaran secara elektronik.
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Buka browser di HP dan kunjungi situs ereg.pajak.go.id
- Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
- Masukkan alamat email aktif dan buat password yang kuat
- Isi kode Captcha dengan benar, lalu klik "Daftar"
- Cek email masuk dan klik link verifikasi untuk aktivasi akun
- Login ke sistem menggunakan email dan password yang telah dibuat
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan teliti (10 formulir wajib)
- Upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
- Review semua data sebelum mengirim formulir
- Klik "Daftar" untuk mengirimkan permohonan ke kantor pajak
Proses Verifikasi dan Pengiriman Token
Setelah formulir pendaftaran berhasil dikirim, sistem akan menampilkan status pendaftaran di dashboard e-Registration. Tahap selanjutnya adalah proses pengiriman token yang berfungsi sebagai konfirmasi permohonan pendaftaran NPWP.
Token ini akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan dan harus dimasukkan kembali ke dalam sistem untuk melengkapi proses pendaftaran. Proses ini merupakan langkah verifikasi tambahan untuk memastikan keabsahan data dan identitas pemohon.
Langkah-langkah Verifikasi Token:
- Tekan tombol "Kirim Token" di dashboard
- Isi kode Captcha dan klik "Submit"
- Cek email masuk untuk mendapatkan token unik
- Salin kode token yang diterima melalui email
- Kembali ke dashboard dan pilih menu "Token"
- Paste kode token ke dalam kolom yang disediakan
- Klik "Kirim Permohonan" untuk menyelesaikan proses
Monitoring Status dan Penerimaan Kartu NPWP
Setelah permohonan berhasil dikirim, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP dalam waktu maksimal 1 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau melalui email notifikasi atau dengan mengecek history pendaftaran di aplikasi e-Registration.
Jika permohonan disetujui, kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran melalui layanan pos dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja. Sementara itu, nomor NPWP dapat langsung digunakan untuk berbagai keperluan administratif setelah mendapat konfirmasi persetujuan.
Langkah-langkah Monitoring:
- Cek email secara berkala untuk notifikasi status permohonan
- Login ke dashboard e-Registration untuk melihat history pendaftaran
- Catat nomor NPWP yang telah disetujui untuk penggunaan segera
- Tunggu pengiriman kartu fisik via pos (maksimal 14 hari kerja)
- Konfirmasi penerimaan kartu jika diperlukan
Tips Sukses Mendaftar NPWP Online
Kesuksesan pendaftaran NPWP online sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah. Pastikan semua dokumen telah di-scan dengan kualitas tinggi dan dapat dibaca dengan jelas. Gunakan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem (biasanya PDF atau JPG) dengan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan. Periksa kembali semua data dalam dokumen, pastikan nama, alamat, dan informasi lainnya konsisten antara satu dokumen dengan lainnya.
Kesalahan dalam pengisian data adalah penyebab utama penolakan permohonan NPWP. Isi semua kolom dengan teliti dan sesuai dengan dokumen asli. Untuk kolom penghasilan, pastikan mencantumkan nominal yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial, minimal Rp4.500.000 per bulan untuk memenuhi syarat Wajib Pajak. Pentingnya mengetahui cara daftar NPWP online lewat HP yang gratis terletak pada kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya.
Adanya kemampuan untuk mengakses formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga langsung dari HP, proses ini menghilangkan kebutuhan untuk datang ke kantor pajak secara langsung. Khusus untuk pekerja bebas atau yang belum memiliki penghasilan tetap, Anda dapat mencantumkan status sebagai "freelancer" atau "wiraswasta" dengan perkiraan penghasilan rata-rata, dan hindari mencantumkan penghasilan nol karena akan menyebabkan penolakan otomatis.
Tanya Jawab (Q&A)
Q: Apakah cara daftar NPWP online lewat HP aman dan terpercaya?
A: Ya, sangat aman. Sistem e-Registration DJP menggunakan enkripsi data dan protokol keamanan tinggi. Platform ini merupakan layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah tersertifikasi dan terjamin keamanannya.
Q: Berapa lama proses pendaftaran NPWP melalui HP?
A: Proses pengisian formulir online biasanya memakan waktu 30-45 menit. Verifikasi dari kantor pajak maksimal 1 hari kerja, dan pengiriman kartu fisik sekitar 14 hari kerja melalui pos.
Q: Apakah ada biaya untuk mendaftar NPWP online?
A: Tidak ada biaya sama sekali. Pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, sepenuhnya gratis sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Q: Bagaimana jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini?
A: Anda perlu melengkapi dokumen dengan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini. Upload dokumen ini bersamaan dengan persyaratan lainnya.
Q: Apa yang harus dilakukan jika permohonan NPWP ditolak?
A: Cek email notifikasi untuk mengetahui alasan penolakan. Biasanya karena data tidak lengkap atau tidak sesuai. Perbaiki kesalahan tersebut dan ajukan permohonan baru.
Q: Apakah bisa mendaftar NPWP untuk orang lain melalui HP?
A: Tidak bisa. Pendaftaran NPWP harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan menggunakan data dan dokumen pribadi. Ini untuk menjaga keamanan dan keabsahan data.
Q: Bagaimana cara cek status NPWP yang sudah didaftarkan?
A: Login ke dashboard e-Registration menggunakan akun yang sama, atau cek email untuk notifikasi status terbaru dari DJP.