Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Dalam era digital ini, cara membuat NPWP online telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan. Proses pendaftaran yang dulunya mengharuskan datang langsung ke kantor pajak, kini dapat dilakukan dari rumah melalui sistem elektronik.
Memahami cara membuat NPWP online sangat penting mengingat NPWP tidak hanya diperlukan untuk urusan perpajakan, tetapi juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, hingga urusan pekerjaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara lengkap cara membuat NPWP online dan offline yang dilansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan, langkah-langkah detail proses pendaftaran, hingga tips untuk memastikan aplikasi Anda berhasil disetujui. Dengan mengikuti panduan cara membuat NPWP online yang tepat, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat tanpa perlu menghabiskan waktu untuk datang ke kantor pajak.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP berfungsi sebagai sarana utama dalam melakukan berbagai kegiatan administrasi perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban setiap warga negara.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP berperan sebagai tanda pengenal atau identitas resmi wajib pajak. Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor.
Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu. Sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas WP, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP, dan tiga digit terakhir menjelaskan status WP (000 untuk pusat/tunggal, 00x untuk cabang).
Jenis-Jenis NPWP
NPWP dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan subjek pajaknya. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan, organisasi, atau badan usaha yang beroperasi dan memiliki penghasilan di Indonesia.
Berdasarkan subjek Wajib Pajak, terdapat lima pengelompokan khusus yang perlu dipahami: orang pribadi perempuan menikah yang memilih pisah harta, badan/perusahaan sebagai pembayar/pemotong/pemungut pajak, Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak, dan Wajib Pajak Pribadi lainnya yang dapat memilih mendaftar NPWP.
Syarat Pendaftaran NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, penting untuk mengetahui dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah perorangan atau badan usaha, serta status pekerjaan atau kegiatan usahanya. Mempersiapkan semua dokumen ini akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Dilansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut penjelasan lengkapnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan (karyawan swasta).
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).
-
Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
-
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah (karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah):
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
Wajib Pajak Badan
-
Berorientasi pada profit (profit oriented), termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
-
Tidak berorientasi pada profit (non profit oriented):
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).
-
Hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (termasuk bentuk kerja sama operasi/joint operation):
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa).
Cara Daftar NPWP Secara Online
Pendaftaran NPWP secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman formulir secara elektronik. Memahami setiap langkah akan membantu memastikan kelancaran proses pendaftaran.
-
Buat Akun di e-Reg DJP:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu "daftar".
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Isikan kode Captcha, lalu klik "Daftar".
-
Aktivasi Akun:
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
-
Login dan Isi Formulir Pendaftaran:
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti, terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib diisi:
-
Kirim Formulir dan Dapatkan Token:
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol "daftar" untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Tekan tombol "kirim token", isi Captcha, lalu klik "submit".
- Konfirmasi dan token akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu "token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Setelah mendapatkan token, masuk kembali ke menu dashboard, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya klik "Kirim permohonan".
-
Cek Status dan Penerimaan NPWP:
- Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
- Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.
Cara Daftar NPWP Secara Offline
Selain pendaftaran online, wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui jasa pos/ekspedisi. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman dengan proses tatap muka atau memiliki kendala akses internet. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi pendaftaran.
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran wajib pajak yang didapatkan dari petugas di KPP dengan benar dan lengkap.
- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP, maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
- Pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. NPWP akan dikirim ke alamat via pos.
-
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi:
- Anda hanya perlu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Manfaat dan Fungsi NPWP
Fungsi dalam Bidang Perpajakan
NPWP memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Mengacu pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan kode unik, yang mencegah data perpajakan tertukar dengan Wajib Pajak lain. Fungsi lainnya adalah untuk mengurus restitusi pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran, serta memberikan keuntungan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.
Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 21 akan lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sehingga memiliki NPWP secara finansial sangat menguntungkan.
Fungsi di Luar Bidang Perpajakan
Selain untuk urusan pajak, NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai transaksi dan layanan. NPWP diperlukan untuk pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berbagai transaksi keuangan, dan bahkan untuk pembuatan paspor. Ini menunjukkan betapa pentingnya NPWP dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam dunia bisnis, NPWP menjadi indikator kredibilitas dan legalitas usaha. Banyak perusahaan mensyaratkan NPWP untuk kerjasama bisnis, sehingga memiliki NPWP dapat membuka lebih banyak peluang usaha dan karir.
Tips Sukses Mendaftar NPWP Online
Persiapan Dokumen yang Tepat
Kesuksesan pendaftaran NPWP online sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan dokumen. Pastikan semua dokumen telah di-scan dengan kualitas tinggi dan dapat dibaca dengan jelas. Gunakan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem (biasanya PDF atau JPG) dengan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.
Periksa kembali semua data dalam dokumen, pastikan nama, alamat, dan informasi lainnya konsisten antara satu dokumen dengan lainnya. Jika ada perbedaan alamat antara KTP dengan alamat domisili saat ini, siapkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Pengisian Data yang Akurat
Kesalahan dalam pengisian data adalah penyebab utama penolakan permohonan NPWP. Isi semua kolom dengan teliti dan sesuai dengan dokumen asli. Untuk kolom penghasilan, pastikan mencantumkan nominal yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial, minimal Rp4.500.000 per bulan untuk memenuhi syarat Wajib Pajak.
Khusus untuk pekerja bebas atau yang belum memiliki penghasilan tetap, Anda dapat mencantumkan status sebagai "freelancer" atau "wiraswasta" dengan perkiraan penghasilan rata-rata. Hindari mencantumkan penghasilan nol karena akan menyebabkan penolakan otomatis.
QnA (Tanya Jawab)
Q: Apakah bisa mendaftar NPWP jika belum memiliki penghasilan?
A: Secara teknis, menurut UU KUP Pasal 2, yang belum berpenghasilan tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, untuk keperluan praktis seperti melamar kerja, Anda bisa meminta surat keterangan dari kelurahan dan mengisi status sebagai pekerja lepas atau wiraswasta dalam formulir pendaftaran.
Q: Berapa lama waktu pembuatan NPWP online?
A: Proses persetujuan biasanya memerlukan waktu 1-7 hari kerja setelah submit formulir. Kartu NPWP fisik akan dikirim melalui pos dalam waktu 3-14 hari kerja setelah permohonan disetujui. Jika lebih dari 2 minggu belum diterima, hubungi KPP yang memproses permohonan.
Q: Apakah perlu mengunggah slip gaji saat mendaftar NPWP online?
A: Tidak, untuk pendaftaran NPWP pribadi karyawan tidak perlu mengunggah slip gaji. Dokumen yang wajib di-upload hanya KTP dan dokumen pendukung sesuai kategori Wajib Pajak. Slip gaji mungkin diperlukan untuk kategori tertentu atau jika diminta oleh sistem.
Q: Bagaimana cara mengecek status pendaftaran NPWP online?
A: Status pendaftaran dapat dicek melalui dashboard e-Registration setelah login dengan akun yang sama. Selain itu, DJP juga akan mengirimkan update status melalui email yang didaftarkan. Anda juga bisa menghubungi call center DJP atau KPP pemroses untuk konfirmasi.
Q: Apakah NPWP online sama dengan NPWP offline?
A: Ya, NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran online memiliki validitas dan fungsi yang sama dengan NPWP yang didaftar secara offline. Nomor NPWP akan tetap sama sepanjang hidup dan berlaku di seluruh Indonesia untuk semua keperluan administrasi dan perpajakan.