DLHK Bulukumba Gelar Dialog dengan Warga Desa Darubiah Bahas Pengelolaan Tahura Bontobahari

6 days ago 8

Bulukumba,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan silaturahmi dan dialog bersama warga Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Rabu, 26 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terkait Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4.2/204/DLHK tentang Peringatan Aktivitas dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mengelola di kawasan tersebut.

P R O M O S I

Pilih & KLIK MOBILNYA UNTUK INFO PROMO

Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Darubiah ini dihadiri langsung oleh Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, beserta jajaran, perwakilan lembaga lingkungan hidup dan kehutanan, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Andi Uke sapaan akrab Kepala DLHK Bulukumba menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah bentuk ancaman, melainkan upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyampaikan aturan dan mencari jalan tengah agar masyarakat tetap bisa mengelola lahan tanpa melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Tahura di dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara yang lintas kabupaten berada di bawah pemerintah provinsi.

Adapun kawasan Hutan Lindung, seperti yang terletak di Desa Bira dan Darubiah, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Sebagai langkah pengamanan Tahura, telah dibentuk Tim Pengamanan Hutan yang terdiri dari 30 personel untuk melakukan patroli di kawasan seluas 3.475 hektare. Selain itu, sebanyak 20 papan informasi dan peringatan telah dipasang di berbagai titik strategis dalam kawasan Tahura Bontobahari.

Tim Terpadu Pengamanan Tahura yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan LSM juga telah dibentuk untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, salah satu perwakilan masyarakat, Andis, mengusulkan agar regulasi yang diterapkan tidak hanya membatasi masyarakat, tetapi juga berlaku untuk semua pihak, termasuk pemerintah. Ia juga berharap agar masyarakat tetap diberikan kesempatan menggarap lahan dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan, Rahmat Dg. Lallo, menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa mengelola lahan di kawasan Tahura, tetapi terbatas pada blok pemanfaatan dan blok tradisional dengan tetap memperhatikan kaidah pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Awalnya, pertemuan berlangsung dalam suasana cukup tegang, tetapi setelah mendapatkan penjelasan langsung dari para pejabat DLHK, termasuk Syamsul Anwar dan Fitriana selaku Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, masyarakat mulai memahami batasan dan peluang dalam pengelolaan kawasan Tahura.

Pada akhirnya, diskusi berjalan lancar dan penuh keterbukaan. Kegiatan ini pun ditutup dengan saling berjabat tangan serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Tahura Bontobahari.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian kawasan hutan.(*)

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|