Liputan6.com, Jakarta Lagu "Indonesia Raya" merupakan identitas penting bagi bangsa Indonesia, sebuah mahakarya yang tak lekang oleh waktu. Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, lagu ini pertama kali menggetarkan jiwa para pemuda pada momen bersejarah Kongres Pemuda II tahun 1928.
Perkenalan perdana tersebut, yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, menandai babak baru dalam perjuangan kemerdekaan, menjadikannya simbol persatuan dan semangat kebangsaan. Sejak saat itu, "Indonesia Raya" tidak hanya menjadi melodi pengiring upacara, tetapi juga penanda jati diri sebuah negara yang berdaulat.
Meskipun sering kali hanya stanza pertamanya yang akrab di telinga, Lirik Lagu Indonesia Raya sejatinya memiliki tiga stanza lengkap. Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya mengenalkan ketiga stanza ini kepada masyarakat luas sejak tahun 2017, sebagai bagian dari penguatan pemahaman akan warisan budaya dan sejarah bangsa. Berikut selengkapnya.
Sejarah dan Pengukuhan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu "Indonesia Raya" lahir dari tangan dingin Wage Rudolf Supratman pada tahun 1924. Empat tahun kemudian, pada 28 Oktober 1928, lagu ini diperdengarkan untuk pertama kalinya di hadapan publik dalam Kongres Pemuda II di Batavia, yang kini kita kenal sebagai Jakarta. Momen tersebut menjadi sangat monumental, seiring dengan ikrar Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad para pemuda untuk satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Kedudukan "Indonesia Raya" sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia tidak lepas dari landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa "Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya." Regulasi ini memperkuat penetapan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, menegaskan statusnya sebagai simbol negara yang sah dan dihormati.
Pengukuhan ini menunjukkan betapa pentingnya "Indonesia Raya" dalam konstruksi negara. Lagu ini bukan sekadar melodi, melainkan representasi dari cita-cita luhur, perjuangan, dan harapan seluruh rakyat Indonesia. Keberadaannya diatur secara hukum untuk menjaga kehormatan dan kesakralannya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.
Lirik Lengkap Indonesia Raya Stanza Pertama
Stanza pertama "Lirik Lagu Indonesia Raya" adalah bagian yang paling dikenal dan sering dinyanyikan dalam berbagai kesempatan resmi. Bagian ini menggambarkan kecintaan mendalam terhadap tanah air, persatuan bangsa, serta seruan untuk membangun jiwa dan raga demi kemajuan Indonesia.
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah negeriku,
Bangsaku, rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya!
Lirik Lengkap Indonesia Raya Stanza Kedua
Stanza kedua "Lirik Lagu Indonesia Raya" membawa pesan yang lebih dalam mengenai kemuliaan dan kekayaan tanah Indonesia, serta doa dan harapan untuk kebahagiaan seluruh rakyatnya. Bagian ini juga menyerukan kesadaran jiwa dan budi pekerti sebagai fondasi kemajuan bangsa.
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk selama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
Pusaka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya!
Lirik Lengkap Indonesia Raya Stanza Ketiga
Stanza ketiga "Lirik Lagu Indonesia Raya" menekankan kesucian dan kesaktian tanah air, serta janji untuk menjaga ibu pertiwi hingga abadi. Bagian ini merupakan seruan untuk keselamatan rakyat, putra-putri bangsa, pulau-pulau, lautan, serta ajakan untuk memajukan negeri dan pandu-pandunya.
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
Menjaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah negerinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain:
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, negeriku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya!
Mengapa Penting Mengetahui Tiga Stanza Indonesia Raya?
Meskipun stanza pertama "Lirik Lagu Indonesia Raya" telah mendarah daging dalam ingatan kolektif, pemahaman terhadap ketiga stanzanya memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Ketiga stanza ini secara keseluruhan merefleksikan perjalanan bangsa, mulai dari semangat persatuan, harapan akan kemakmuran, hingga janji kesetiaan dan komitmen untuk menjaga keutuhan negara.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai inisiatif sejak tahun 2017, terus mendorong masyarakat untuk mengenal dan menghayati "Lirik Lagu Indonesia Raya" secara utuh. Ini bukan hanya tentang menghafal, melainkan tentang memahami setiap untaian kata yang sarat makna filosofis dan historis. Dengan mengetahui ketiga stanza, generasi penerus dapat lebih menghargai perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan rasa patriotisme yang lebih kuat.
Pengetahuan akan lirik lengkap juga menjadi bentuk penghormatan terhadap W.R. Supratman sebagai pencipta, yang telah merangkai kata-kata penuh semangat perjuangan. "Indonesia Raya" adalah warisan tak ternilai yang harus dijaga dan dilestarikan. Memahami setiap baitnya adalah langkah awal untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air dalam sanubari setiap warga negara.
Dasar Hukum dan Regulasi Lagu Kebangsaan
Penggunaan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang yang disahkan pada 9 Juli 2009 ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara resmi kenegaraan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 secara khusus mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah. Regulasi ini mewajibkan seluruh institusi pendidikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza lengkap, bukan hanya stanza pertama seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Implementasi aturan ini bertujuan memperkuat karakter dan jati diri bangsa melalui pendidikan. Dengan menyanyikan ketiga stanza secara lengkap, diharapkan siswa dapat memahami makna mendalam dari lagu kebangsaan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang lebih kuat.
Lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman telah menjadi bagian integral dari identitas bangsa Indonesia selama hampir satu abad. Setiap kali dikumandangkan, lagu ini mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan perjuangan para pahlawan dan tekad untuk membangun negeri yang merdeka, bersatu, dan sejahtera.
FAQ
1. Siapa pencipta lagu Indonesia Raya?
Wage Rudolf Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya. Ia pertama kali memperkenalkan lagu ini pada 28 Oktober 1928.
2. Berapa stanza lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan saat upacara?
Umumnya hanya satu stanza yang dinyanyikan secara resmi saat upacara, meskipun lagu aslinya memiliki tiga stanza.
3. Kapan lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan?
Lagu ini wajib dinyanyikan saat upacara bendera, pembukaan acara kenegaraan, dan momen nasional lainnya.
4. Apakah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dalam acara non-formal?
Boleh, selama tetap menjunjung nilai kehormatan dan tidak mengubah lirik atau aransemen resminya.