Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajak secara online, istilah EFIN Pajak mungkin masih terdengar asing. Namun, memahami apa itu EFIN dan fungsinya merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mengakses layanan perpajakan digital di Indonesia. Nomor ini adalah kunci pengenal saat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, mulai dari pengisian formulir, pelaporan, hingga pembayaran pajak melalui sistem e-Filing.
EFIN terdiri dari 12 digit angka dan wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan, untuk bisa terdaftar dan menggunakan layanan perpajakan online yang disediakan DJP maupun penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) seperti OnlinePajak. Proses pembuatan EFIN pun kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online, sehingga Wajib Pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Dalam artikel ini, Anda akan mengenal lebih dalam apa itu EFIN Pajak, mengapa keberadaannya penting, dan bagaimana cara mudah mendapatkannya secara daring. Berikut ulasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (8/4/2025).
Apa Itu EFIN Pajak?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah sebuah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 10 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai alat autentikasi atau identifikasi ketika seseorang ingin melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, khususnya saat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan melalui sistem e-Filing.
Penggunaan EFIN bersifat wajib untuk setiap Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan pelaporan pajak secara online, baik melalui website resmi DJP Online maupun melalui Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan layanan e-Filing gratis. Dengan adanya EFIN, keamanan data pelaporan pajak lebih terjamin karena setiap transaksi terenkripsi, sehingga menjaga kerahasiaan informasi pribadi atau perusahaan.
Jenis-jenis EFIN Pajak
EFIN tidak bersifat satu untuk semua. Ada dua jenis EFIN yang disesuaikan dengan pengguna atau jenis Wajib Pajak.
1. EFIN Pajak Pribadi
Ini adalah EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Baik karyawan, profesional, maupun individu lain yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan pribadi secara online, wajib memiliki EFIN pribadi terlebih dahulu.
2. EFIN Pajak Badan
Berbeda dengan EFIN pribadi, EFIN ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan atau badan usaha lainnya. Jika Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki badan usaha, maka Anda memerlukan dua EFIN, satu untuk laporan pajak pribadi Anda dan satu lagi untuk keperluan pelaporan pajak badan usaha Anda.
Fungsi EFIN Pajak bagi Wajib Pajak
Bagi banyak orang yang baru pertama kali melaporkan pajak secara online, pertanyaan umum yang sering muncul adalah: Apa sebenarnya fungsi dari EFIN dan mengapa kita harus memilikinya? EFIN atau Electronic Filing Identification Number bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan digital di Indonesia yang kini semakin dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penerapan EFIN membawa dampak positif terhadap sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, aman, dan efisien. Berikut beberapa fungsi utama dan manfaat nyata dari kepemilikan EFIN bagi Wajib Pajak:
1. Akses Layanan Pajak Online
Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik, termasuk pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing. Hal ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Autentikasi dan Keamanan Data
EFIN berfungsi sebagai alat autentikasi digital, memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh Wajib Pajak yang sah. Selain itu, semua transaksi yang dilakukan menggunakan EFIN akan terenkripsi, sehingga keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Wajib Pajak lebih terjamin.
3. Efisiensi Waktu dan Tenaga
Melaporkan pajak secara online dengan EFIN sangat menghemat waktu. Tidak perlu antre di kantor pajak, dan proses pelaporan pun bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Ini sangat membantu terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki kesibukan tinggi.
4. Pencatatan dan Penyimpanan Data Otomatis
Setiap pelaporan pajak yang dilakukan secara online akan otomatis tersimpan di database sistem DJP. Hal ini memudahkan dalam pelaporan di tahun-tahun berikutnya karena data sebelumnya sudah terekam, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengisi ulang dari awal.
5. Mendukung Sistem Administrasi Pajak yang Modern
Dengan keberadaan EFIN, DJP mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ini juga merupakan langkah penting menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih luas.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak
Setelah memahami pentingnya EFIN (Electronic Filing Identification Number) dalam proses pelaporan pajak secara online, langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan EFIN. Dengan memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara elektronik tanpa harus datang dan antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski layanan pajak kini sudah berbasis digital, proses pengajuan EFIN masih harus dilakukan secara langsung di KPP. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan.
1. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Proses pembuatan EFIN untuk perorangan dilakukan dengan datang langsung ke KPP dan tidak dapat diwakilkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-32/PJ/2017.
Langkah-langkah:
- Unduh dan Isi Formulir Aktivasi EFIN
Download formulir aktivasi EFIN dari situs DJP, lalu isi dengan data Anda. Kosongkan bagian nomor EFIN karena akan diisi oleh petugas pajak.
- Persiapkan Dokumen Pendukung
Saat ke KPP, bawa dokumen berikut:
- Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi
- Alamat email aktif
- Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA)
- NPWP asli dan fotokopi
- Datang ke KPP
Ajukan formulir dan dokumen pendukung secara langsung ke KPP terdekat.
- Aktivasi EFIN Anda
Setelah menerima EFIN (berupa 10 digit angka), aktivasi dilakukan melalui situs DJP Online. Anda akan menerima email berisi tautan aktivasi dan password sementara. Segera ganti password dan mulai gunakan layanan pajak online.
Catatan: Aktivasi harus dilakukan maksimal 30 hari setelah penerbitan. Jika lewat, Anda harus mengulang proses permohonan.
2. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan
Proses pembuatan EFIN untuk badan usaha atau perusahaan juga dilakukan langsung ke KPP, dengan dokumen yang sedikit berbeda.
Langkah-langkah:
- Isi dan Cetak Formulir EFIN Formulir diisi sama seperti untuk pribadi, tanpa mengisi bagian nomor EFIN.
- Persiapkan Dokumen Pendukung
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Fotokopi NPWP badan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Fotokopi NPWP pengurus
- Fotokopi KTP/KITAS pengurus
- Surat kuasa pengurus (jika dikuasakan)
- Untuk Kantor Cabang:
- Fotokopi NPWP kantor cabang
- Fotokopi NPWP pimpinan cabang
- Fotokopi identitas pimpinan cabang
- Surat pengangkatan dan surat kuasa pimpinan cabang
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Datang ke KPP Sama seperti EFIN pribadi, permohonan ini tidak bisa diwakilkan. Pengurus yang bersangkutan wajib hadir.
- Aktivasi dan Penggunaan Setelah mendapatkan EFIN, aktivasi dilakukan di situs DJP Online, lalu Anda bisa mendaftarkannya ke aplikasi pelaporan seperti OnlinePajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online.
Lupa EFIN Pajak? Ini Solusinya!
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan syarat wajib untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, seperti pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Namun, bagaimana jika Anda lupa atau kehilangan EFIN?
Jangan panik! Berikut beberapa langkah praktis yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah lupa EFIN.
-
Cari Kembali Dokumen atau Email Lama
- Periksa kembali dokumen perpajakan Anda, bisa jadi lembar EFIN terselip di antara berkas-berkas.
- Coba juga buka kembali email lama dan ketik kata kunci “e-FIN” di kolom pencarian. Ada kemungkinan EFIN dikirim via email saat pertama kali aktivasi.
-
Gunakan Layanan Chat Pajak
- Kunjungi website DJP Online dan manfaatkan fitur Chat Pajak yang berada di pojok kanan bawah. Tim DJP siap membantu Anda menelusuri EFIN.
-
Hubungi Call Center Kring Pajak
- Telepon ke nomor resmi Kring Pajak di 1500200 untuk bantuan langsung. Siapkan data diri dan NPWP saat menelepon.
-
Hubungi Akun Twitter Resmi DJP
- Kirim pesan atau mention ke akun Twitter @kring_pajak. Mereka cukup responsif dalam menangani masalah seperti ini.
-
Datang ke KPP Terdekat
- Jika cara-cara di atas belum berhasil, Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat (tidak harus tempat pendaftaran awal) untuk meminta cetak ulang EFIN.
- Jangan lupa membawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP sebagai bukti identitas.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jika Anda belum mengaktivasi EFIN lebih dari 30 hari setelah diterbitkan, maka EFIN tersebut dianggap tidak aktif dan Anda harus mengajukan pembuatan ulang.
- Pembuatan dan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan, wajib dilakukan sendiri untuk menjaga keamanan data pribadi.
- Karena EFIN sangat penting dan bersifat rahasia, simpanlah baik-baik. Disarankan untuk:
- Memfotokopi atau menscan EFIN dan menyimpannya di tempat aman.
- Jangan membagikan EFIN kepada siapa pun kecuali untuk keperluan resmi Anda sendiri.
Tips Tambahan
Setelah Anda mendapatkan kembali EFIN:
- Segera daftarkan dan aktivasi di platform seperti DJP Online atau OnlinePajak.
- OnlinePajak bisa jadi pilihan praktis untuk pelaporan SPT pribadi atau badan secara gratis dan mudah, plus berbagai fitur bisnis lainnya.