Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas esensial bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Di era digitalisasi ini, kemudahan dalam mengakses layanan publik semakin menjadi prioritas, termasuk dalam urusan perpajakan. Oleh karena itu, memahami cara daftar NPWP online menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Proses pendaftaran NPWP yang sebelumnya mengharuskan kunjungan langsung ke kantor pajak, kini dapat diselesaikan dari mana saja melalui sistem elektronik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration dan Coretax untuk memfasilitasi proses ini. Dengan demikian, cara daftar NPWP online menawarkan efisiensi waktu dan tenaga.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara komprehensif mengenai cara daftar NPWP online, mulai dari persyaratan yang dibutuhkan, langkah-langkah detail pendaftaran, hingga tips agar permohonan Anda berhasil disetujui. Panduan ini dirancang untuk membantu Anda memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.
Pengertian dan Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 6, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus, membedakan identitas Wajib Pajak serta lokasi kantor pajak terdaftar.
Fungsi utama NPWP dalam bidang perpajakan adalah sebagai kode unik untuk mencegah data perpajakan tertukar dengan Wajib Pajak lain. NPWP juga menjadi syarat untuk mengurus restitusi pajak dan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang 20% lebih tinggi.
Selain dalam bidang perpajakan, NPWP juga memiliki fungsi penting di luar itu. NPWP menjadi dokumen krusial untuk pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga membuka rekening bank. Keberadaan NPWP menunjukkan kredibilitas dan legalitas dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis.
Jenis-Jenis NPWP
NPWP dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan subjek pajaknya, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kategori ini meliputi karyawan, pekerja bebas, atau individu lainnya.
Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang beroperasi dan memiliki penghasilan di Indonesia. Ini mencakup berbagai bentuk badan hukum seperti PT, CV, yayasan, hingga koperasi. NPWP Badan diperlukan untuk mengurus kewajiban perpajakan entitas bisnis tersebut.
Berdasarkan subjek Wajib Pajak, terdapat beberapa pengelompokan khusus lainnya. Ini termasuk orang pribadi perempuan menikah yang memilih pisah harta, Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban sebagai pembayar atau pemotong pajak, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Setiap kategori memiliki ketentuan dan kewajiban perpajakan yang spesifik.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Persyaratan untuk membuat NPWP pribadi bervariasi tergantung pada kategori Wajib Pajak. Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan secara lengkap akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat.
Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan bagi karyawan swasta atau Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas)
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat keterangan usaha minimal dari kelurahan.
- Atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Wanita Kawin
Wanita menikah yang ingin memisahkan kewajiban pajak dari suami memerlukan dokumen tambahan. Selain dokumen standar, diperlukan fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Alternatifnya, bisa juga dengan surat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Cara Membuat NPWP Online
Proses pendaftaran NPWP secara online kini semakin mudah melalui platform resmi DJP. Anda dapat menggunakan situs ereg.pajak.go.id atau sistem Coretax yang merupakan platform terbaru untuk pendaftaran NPWP baru.
Langkah Persiapan
Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam format digital. Scan dokumen dengan kualitas baik dan simpan dalam format PDF atau JPG, dengan ukuran file tidak melebihi 2MB. Siapkan juga alamat email aktif dan nomor handphone yang akan digunakan untuk verifikasi dan konfirmasi dari DJP. Pastikan koneksi internet stabil dan siapkan informasi detail mengenai penghasilan, alamat, dan data pribadi lainnya yang akan diminta dalam formulir pendaftaran. Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut prosedur lengkapnya:
Prosedur Pendaftaran Online (melalui ereg.pajak.go.id atau Coretax)
- Akses Portal E-Registration: Buka situs resmi ereg.pajak.go.id atau coretaxdjp.pajak.go.id.
- Daftar Akun Baru: Pilih menu "Daftar" atau "Daftar di sini" untuk membuat akun baru. Masukkan alamat email aktif dan buat password yang aman.
- Verifikasi Email: Cek inbox email untuk link verifikasi dari DJP. Klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun dan login menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Pengisian Data Pribadi: Isi formulir identitas diri sesuai dengan KTP, termasuk NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pilih kategori Wajib Pajak (orang pribadi/badan).
- Data Penghasilan dan Pekerjaan: Isi informasi sumber penghasilan utama. Untuk freelancer atau pekerja bebas, cantumkan rata-rata penghasilan per bulan.
- Alamat dan Domisili: Isi alamat sesuai KTP dan alamat domisili saat ini. Jika memiliki usaha, cantumkan juga alamat usaha.
- Unggah Dokumen: Unggah scan KTP dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan file tidak lebih dari 2MB dan format sesuai ketentuan.
- Submit dan Token: Setelah semua formulir terisi, klik "Kirim Token" (jika melalui ereg.pajak.go.id) atau "Kirim Pengajuan" (jika melalui Coretax). Cek email atau nomor handphone untuk menerima kode token/OTP.
- Finalisasi: Masukkan kode token/OTP yang diterima. Klik "Kirim Permohonan" untuk menyelesaikan proses.
- Monitoring Status: Cek status pendaftaran melalui dashboard e-Registration atau Coretax. Pantau email untuk update dari DJP.
- Penerimaan NPWP: Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim via pos ke alamat yang terdaftar atau dapat diakses secara digital dalam format PDF melalui email.
Manfaat dan Fungsi NPWP
NPWP memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Keberadaannya tidak hanya sebatas identitas pajak, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan penting.
Mengacu pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dalam bidang perpajakan, NPWP berfungsi sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan, memastikan data tidak tertukar. NPWP juga diperlukan untuk mengurus restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, menghindari denda atau tarif yang lebih tinggi.
Di luar urusan pajak, NPWP menjadi syarat wajib dalam berbagai transaksi dan layanan penting. Ini termasuk pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga membuka rekening bank. Dalam dunia bisnis, NPWP menjadi indikator kredibilitas dan legalitas usaha, membuka lebih banyak peluang usaha dan karir yang lebih baik.
Tips Sukses Mendaftar NPWP Online
Untuk memastikan proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar dan berhasil disetujui, perhatikan beberapa tips penting berikut ini. Persiapan yang matang akan meminimalkan risiko penolakan permohonan.
Persiapan Dokumen yang Tepat
Kesuksesan pendaftaran NPWP online sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah. Pastikan semua dokumen telah di-scan dengan kualitas tinggi dan dapat dibaca dengan jelas. Gunakan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem, umumnya PDF atau JPG, dengan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan, biasanya 2MB. Periksa kembali semua data dalam dokumen, pastikan nama, alamat, dan informasi lainnya konsisten antara satu dokumen dengan lainnya untuk menghindari kesalahan.
Pengisian Data yang Akurat
Kesalahan dalam pengisian data adalah penyebab utama penolakan permohonan NPWP. Isi semua kolom dengan teliti dan sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki. Untuk kolom penghasilan, pastikan mencantumkan nominal yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Hindari mencantumkan penghasilan nol karena hal tersebut dapat menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem DJP.
QnA (Tanya Jawab)
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar pendaftaran NPWP yang sering diajukan:
Q: Apakah bisa mendaftar NPWP jika belum memiliki penghasilan?
A: Secara teknis, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 2, yang belum berpenghasilan tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, untuk keperluan praktis seperti melamar kerja, Anda bisa meminta surat keterangan dari kelurahan dan mengisi status sebagai pekerja lepas atau wiraswasta dalam formulir pendaftaran.
Q: Berapa lama waktu pembuatan NPWP online?
A: Proses persetujuan biasanya memerlukan waktu 1-7 hari kerja setelah submit formulir. Kartu NPWP fisik akan dikirim melalui pos dalam waktu 3-14 hari kerja setelah permohonan disetujui. Jika lebih dari 2 minggu belum diterima, disarankan untuk menghubungi KPP yang memproses permohonan.
Q: Apakah perlu mengunggah slip gaji saat mendaftar NPWP online?
A: Tidak, untuk pendaftaran NPWP pribadi karyawan tidak perlu mengunggah slip gaji. Dokumen yang wajib di-upload hanya KTP dan dokumen pendukung sesuai kategori Wajib Pajak. Slip gaji mungkin diperlukan untuk kategori tertentu atau jika diminta oleh sistem.
Q: Bagaimana cara mengecek status pendaftaran NPWP online?
A: Status pendaftaran dapat dicek melalui dashboard e-Registration atau Coretax setelah login dengan akun yang sama. Selain itu, DJP juga akan mengirimkan update status melalui email yang didaftarkan. Anda juga bisa menghubungi call center DJP atau KPP pemroses untuk konfirmasi.
Q: Apakah NPWP online sama dengan NPWP offline?
A: Ya, NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran online memiliki validitas dan fungsi yang sama dengan NPWP yang didaftar secara offline. Nomor NPWP akan tetap sama sepanjang hidup dan berlaku di seluruh Indonesia untuk semua keperluan administrasi dan perpajakan.